Dada Sesalkan Bansos 2012 Dikorup

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:02 WIB
Dada Sesalkan Bansos 2012 Dikorup
Dada Sesalkan Bansos 2012 Dikorup
A A A
BANDUNG - Mantan wali kota Bandung Dada Rosada menyesalkan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemkot Bandung tahun anggaran 2012 masih menyimpang.

Padahal dia telah mewanti-wanti agar penyelewengan dana hibah-bansos 2010 tidak terulang. Penyesalan Dada itu diungkapkan terpidana kasus suap perkara korupsi dana bansos 2010 ini saat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sebagai saksi, kemarin. Dada memberikan kesaksian bagi terdakwa penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun anggaran 2012 yang juga mantan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat.

Dada dimintai keterangan sejak pukul 15.15 WIB oleh majelis hakim terkait peranannya saat penyaluran dana hibah dan bansos 2012 berlangsung. Ketika itu, Dada masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

Kepada majelis hakim, Dada menyatakan, dalam urusan dana hibah, dirinya menyerahkan kepada Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang ketika itu diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Edi Siswadi. “Saya sebagai wali kota tidak mengurus soal teknis karena telah diserahkan ke TPAD yang ketuanya Sekda,” kata Dada kepada majelis hakim di Ruang III Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemarin.

Karena itu, ujar Dada, jika ada penyimpangan dari dana yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut, dia tidak mengetahui sama sekali. Sebab Dada mengaku hanya menerima hasil dan laporan yang telah jadi dari sekda berdasarkan evaluasi yang dilakukan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Saya tidak mencek satu-satu karena jumlah proposal pengajuan hibah/bansos mencapai ribuan. Saya hanya menerima kese luruhan laporan dari sekda,” ujar dia. Dada menyesalkan penyimpangan dalam pencairan dana itu, termasuk kegiatan fiktif dari para pemohon hibah.

Apalagi, seharusnya dana hibah dan bansos tidak boleh dicairkan bila proposal yang diajukan tidak sesuai persyaratan. “Saya tidak mau yang tidak sesuai prosedur. Uang tidak keluar sepanjang proposal yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah,” tutur Dada.

Dia mengaku sangat kecewa karena penyelewengan dana hibah dan bansos masih terjadi. Padahal dia telah mewanti-wanti kepada jajarannya untuk tidak mengulang apa yang terjadi pada 2009-2010.

Yaitu, penyalahgunaan dana bantuan sosial Kota Bandung oleh beberapa oknum pegawai negeri sipil (PNS). “Saya sudah minta untuk berhati-hati. Jadi kalau proposal yang tidak sesuai ketentuan, dana tidak boleh cair,” ungkap dia.

Iwa Ahmad Sugriwa
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6552 seconds (0.1#10.140)