Emil Nilai Gugatan PT Silva Mengada-ada
A
A
A
BANDUNG - Gugatan yang dilayangkan PT Silva Andia Utama (SAU) kepada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung dinilai mengadaada.
Pasalnya gugatan yang dilayangkan tidak memiliki alasan yang kuat. “Argumennya (PT SAU) kan gara-gara granit yang keluar masuk kendaraan tidak berkualitas. Jadi pekerjaanya terhenti. Menurut saya gugatannya terlalu mengada-ngada. Lihat di Jalan Braga, ada keluar masuk? Kan enggak ada. Tapi kenapa enggak beres juga,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, kemarin.
Seperti diketahui, PT Silva Andia Utama merupakan pelaksana proyek perbaikan trotoar dan saluran air di Jalan Braga dan RE Martadinata segmen dua. Namun hingga batas akhir pengerjaan PT SAU tidak mampu menyelesaikan proyek perbaikan di dua ruas jalan tersebut.
Karena itu DBMP memutus kontrak dan mengajukan usulan ke inspektorat agar memasukan PT SAU kedalam daftar hitam (black list) kontraktor. “Pada dasarnya kami enggak mau ada perkara. Dari awal juga, kalau dari perspektif wali kota, saya sudah menugaskan DBMP untuk mengawal. Arahan saya kan beres sesuai waktu,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Emil meuturkan, PT SAU meminta Pemkot untuk mencabut usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kontraktor. Namun menurut Emil, pihaknya akan tetap memasukan PT SAU di dalam daftar hitam. “Menurut saya black list itu tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Terkait argumentasi dari pihak kontraktor untuk tidak memasang granit di pintu-pintu masuk pertokoan dan rumah makan, karena tidak menjamin kekuatan dari granitnya, Emil menilai, itu hanya alasan dari pihak kontraktor saja. “Argumentasinya telat. Kalau mau ramai, ya ramai dari awal harusnya. Ini mah (gugatan) cari-cari alasan agar tidak diblack list aja,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris DBMP Didi Ruswandi menegaskan, kualitas dari granit yang dipasang di Jalan Riau dan Braga merupakan granit dengan mutu tinggi dan layak dijadikan perkerasan trotoar. Jika disejajarkan, granit itu setara dengan beton kualitas terbaik. “Kalau kata kontraktor itu (granit) tidak kuat, tidak berdasar,” ujarnya.
Didi juga membenarkan, jika pihak kontraktor telah melakukan pengujian terhadap kualitas granit. Namun pengujian yang dilakukan kurang tepat. Karena yang diuji adalah kelenturan dari granitnya. Padahal jika ada bantalan seperti trotoar di Jalan Braga dan Riau harusnya dilakukan uji tekan. “Kalau ada bantalan harusnya uji tekan. Saat dilindas harusnya kuat. Bukan uji kelenturan. Kemarin itu (kontraktor) melakukan ujinya uji kelenturan,” ucapnya.
Dia menambahkan, banyaknya granit yang sudah pecah saat ini akibat dari bantalan granitnya yang tidak benar. Karena jika bantalannya baik, granit ini mampu menopang beban hingga 434 kg per sentimeter persegi.
Itu terlihat saat dilakukan pengujian dengan hammer test. “Sedangkan beton sendiri itu mampu menahan beban 300 kg per sentimeter persegi. Jadi kalau dilihat granit ini sangat layak,” pungkasnya.
Mochamad Solehudin
Pasalnya gugatan yang dilayangkan tidak memiliki alasan yang kuat. “Argumennya (PT SAU) kan gara-gara granit yang keluar masuk kendaraan tidak berkualitas. Jadi pekerjaanya terhenti. Menurut saya gugatannya terlalu mengada-ngada. Lihat di Jalan Braga, ada keluar masuk? Kan enggak ada. Tapi kenapa enggak beres juga,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, kemarin.
Seperti diketahui, PT Silva Andia Utama merupakan pelaksana proyek perbaikan trotoar dan saluran air di Jalan Braga dan RE Martadinata segmen dua. Namun hingga batas akhir pengerjaan PT SAU tidak mampu menyelesaikan proyek perbaikan di dua ruas jalan tersebut.
Karena itu DBMP memutus kontrak dan mengajukan usulan ke inspektorat agar memasukan PT SAU kedalam daftar hitam (black list) kontraktor. “Pada dasarnya kami enggak mau ada perkara. Dari awal juga, kalau dari perspektif wali kota, saya sudah menugaskan DBMP untuk mengawal. Arahan saya kan beres sesuai waktu,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Emil meuturkan, PT SAU meminta Pemkot untuk mencabut usulan penetapan sanksi pencantuman dalam daftar hitam kontraktor. Namun menurut Emil, pihaknya akan tetap memasukan PT SAU di dalam daftar hitam. “Menurut saya black list itu tetap harus dilakukan,” ujarnya.
Terkait argumentasi dari pihak kontraktor untuk tidak memasang granit di pintu-pintu masuk pertokoan dan rumah makan, karena tidak menjamin kekuatan dari granitnya, Emil menilai, itu hanya alasan dari pihak kontraktor saja. “Argumentasinya telat. Kalau mau ramai, ya ramai dari awal harusnya. Ini mah (gugatan) cari-cari alasan agar tidak diblack list aja,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris DBMP Didi Ruswandi menegaskan, kualitas dari granit yang dipasang di Jalan Riau dan Braga merupakan granit dengan mutu tinggi dan layak dijadikan perkerasan trotoar. Jika disejajarkan, granit itu setara dengan beton kualitas terbaik. “Kalau kata kontraktor itu (granit) tidak kuat, tidak berdasar,” ujarnya.
Didi juga membenarkan, jika pihak kontraktor telah melakukan pengujian terhadap kualitas granit. Namun pengujian yang dilakukan kurang tepat. Karena yang diuji adalah kelenturan dari granitnya. Padahal jika ada bantalan seperti trotoar di Jalan Braga dan Riau harusnya dilakukan uji tekan. “Kalau ada bantalan harusnya uji tekan. Saat dilindas harusnya kuat. Bukan uji kelenturan. Kemarin itu (kontraktor) melakukan ujinya uji kelenturan,” ucapnya.
Dia menambahkan, banyaknya granit yang sudah pecah saat ini akibat dari bantalan granitnya yang tidak benar. Karena jika bantalannya baik, granit ini mampu menopang beban hingga 434 kg per sentimeter persegi.
Itu terlihat saat dilakukan pengujian dengan hammer test. “Sedangkan beton sendiri itu mampu menahan beban 300 kg per sentimeter persegi. Jadi kalau dilihat granit ini sangat layak,” pungkasnya.
Mochamad Solehudin
(ftr)