Baru Keluar Lapas Serang, Ahmad Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Februari 2015 - 23:43 WIB
Baru Keluar Lapas Serang, Ahmad Kembali Ditangkap Polisi
A
A
A
SERANG - Ahmad Saepi (28), yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Serang, kembali ditangkap polisi. Dia ditangkap saat kedapatan hendak mencuri di rumah milik Soemardi Atmadja, warga Cilame, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Informasi yang diperoleh, pelaku masuk rumah korban, Rabu (4/2/2015), dengan memanjat atap. Pemilik rumah yang mendengar suara gaduh di ruang tamu, kemudian mengeceknya.
Soemardi kaget melihat orang yang tidak dikenal berada di ruang tamu. Apalagi, orang itu membawa pistol.
Mengetahui ada maling masuk rumahnya, Soemardi kemudian menutup rapat kamarnya karena ketakutan dilukai pelaku yang membawa senjata api tersebut.
Soemardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke temannya, yang lalu meneruskannya ke pihak kepolisian.
Dengan cepat, petugas Polsek Serang mendatangi rumah korban dan mengepungnya sehingga pelaku ketakutan dan bersembunyi di atap rumah. Polisi langsung bergerak, mengancam menembak pelaku jika tidak menyerahkan diri.
Karena takut, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Dari saku celana pelaku, juga diamankan sumbu kompor, obeng, serta dompet milik korban yang berisi uang Rp300 ribu dan STNK motor.
"Dari barang bukti yang kami amankan seperti pistol mainan, sumbu kompor, masker, dan obeng, tersangka berniat merampok, namun aksinya dipergoki pemilik rumah," kata Kapolsek Serang Kompol Saiful Mustofa kepada wartawan.
Pelaku yang merupakan residivis ini kemudian dibawa ke Mapolsek Serang untuk dimintai keterangannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pelaku juga baru keluar dari lapas bulan November yang lalu dalam kasus yang sama setelah melaksanakan masa hukuman dua tahun."
Informasi yang diperoleh, pelaku masuk rumah korban, Rabu (4/2/2015), dengan memanjat atap. Pemilik rumah yang mendengar suara gaduh di ruang tamu, kemudian mengeceknya.
Soemardi kaget melihat orang yang tidak dikenal berada di ruang tamu. Apalagi, orang itu membawa pistol.
Mengetahui ada maling masuk rumahnya, Soemardi kemudian menutup rapat kamarnya karena ketakutan dilukai pelaku yang membawa senjata api tersebut.
Soemardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke temannya, yang lalu meneruskannya ke pihak kepolisian.
Dengan cepat, petugas Polsek Serang mendatangi rumah korban dan mengepungnya sehingga pelaku ketakutan dan bersembunyi di atap rumah. Polisi langsung bergerak, mengancam menembak pelaku jika tidak menyerahkan diri.
Karena takut, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Dari saku celana pelaku, juga diamankan sumbu kompor, obeng, serta dompet milik korban yang berisi uang Rp300 ribu dan STNK motor.
"Dari barang bukti yang kami amankan seperti pistol mainan, sumbu kompor, masker, dan obeng, tersangka berniat merampok, namun aksinya dipergoki pemilik rumah," kata Kapolsek Serang Kompol Saiful Mustofa kepada wartawan.
Pelaku yang merupakan residivis ini kemudian dibawa ke Mapolsek Serang untuk dimintai keterangannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pelaku juga baru keluar dari lapas bulan November yang lalu dalam kasus yang sama setelah melaksanakan masa hukuman dua tahun."
(zik)