Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Denpasar

Rabu, 04 Februari 2015 - 23:02 WIB
Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Denpasar
Residivis Narkoba Dibekuk Polresta Denpasar
A A A
DENPASAR - Empat tahun mendekam di penjara, tidak membuat seorang pria berinisial Dar (39) jauh dari narkoba. Karyawan sebuah laundry di Denpasar ini kembali menjual narkoba. Dia pun dibekuk anggota Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Denpasar.

"Dia merupakan residivis narkoba empat tahun penjara dan baru bebas pada bulan November 2014 lalu," jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, Rabu (4/2/2015).

Menurut Ganefo, penangkapan tersangka berawal dari penangkapan rekannya berinisial Suw (29) di Jalan Raya Sesetan Gang Ikan Bawal, Banjar Suwung Batan Kendal Denpasar Selatan pada Senin (2/2/2015) pukul 16.30 WITA. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti empat paket sabu.

"Satu paket disimpan dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan dan tiga paket disimpan di bawah jok sepeda motor Honda yang sedang dikendarainya," paparnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. Kepada petugas, warga Jalan Pulau Singkep ini mengaku barang haram itu didapat dari Dar.

Petugas kemudian memancing lewat tersangka Suw untuk datang ke TKP. Pada saat tersangka Dar datang, petugas langsung menangkapnya dan berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu, timbangan elektrik, plastik klip, dan satu buah bong.

"Mereka berdua ini satu jaringan. Statusnya mereka berdua sebagai pengedar. Modusnya adalah menempelkan barang (sabu, red) yang dipesan oleh pembeli yang kemudian alamat tersebut dikirim kepada pembeli untuk selanjutnya pembeli mengambil pesanan sesuai SMS alamat yang dikirimkan," terangnya.

Keesokan harinya, Selasa (3/2/2015), polisi kembali meringkus dua orang pelaku narkoba.

Penangkapan pertama terhadap WEK (33) di seputaran Jalan Tukad Pancoran, pukul 23.15 WITA, dengan barang bukti empat paket sabu dengan total berat 0,43 gram.

Berselang beberapa saat kemudian, petugas meringkus BUD (39) di seputaran Jalan Sidakarya dan berhasil mengamankan 12 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas pinggang yang sedang dipakainya.

"Untuk mereka berdua ini, tidak ada saling keterkaitan. Hanya kebetulan saja ditangkapnya dalam waktu hampir bersamaan."

Meski demikian, Ganefo menegaskan bahwa pihaknya masih tetap melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang haram itu.

"Masih kita kembangkan untuk mencari bandarnya," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5513 seconds (0.1#10.140)