Saksi Akui Sebagian Sirkuit IMI Berdiri di Atas HGB PT Mutiara

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:22 WIB
Saksi Akui Sebagian...
Saksi Akui Sebagian Sirkuit IMI Berdiri di Atas HGB PT Mutiara
A A A
MEDAN - Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang dihadirkan sebagai saksi, atas perkara sengketa tapal batas Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Medan.

Kedua saksi tersebut, yakni Dani selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Deliserdang, dan Irwan Muslim selaku Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang. Keduanya memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Pemprov Sumut Khairul Anwar.

Dihadapkan majelis hakim diketuai Dahlan Sinaga, Irwan Muslim mengatakan, pembangunan sirkuit IMI pancing berdiri di atas sebagian bangunan Hak Guna Bangunan (HGB) 1112-1113 milik PT Mutiara Development. "Sirkuit ini berdiri di atas bangunan HGB 1125 atas nama yayasan, HGB 1126 atas nama perorangan, dan HGB 1112 dan 1113 milik PT Mutiara Development," kata Irwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/2).

Irwan mengatakan, lahan sirkuit tersebut masih milik Pemprov Sumut. Dia juga mengaku HGB PT Mutiara Development sudah terbit terlebih dahulu sebelum sirkuit IMI dibangun. "Saat dibangun sirkuit tersebut, sebenarnya sudah di atas lahan PT Mutiara Development," katanya.

Keterangan yang sama juga disampaikan saksi Dani. Menurut dia, sirkuit tersebut berdiri di atas lahan beberapa pemilik, termasuk sebuah yayasan dan PT Mutiara Development. "Sebelum dibangun sirkuit itu pun, lahan tersebut sudah menjadi HGB beberapa orang," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan tersebut hingga Senin (9/2) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Di luar sidang, Marasamin Ritonga, Kuasa Hukum terdakwa Hasban dan Khairul mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan keterangan kedua saksi itu. "Kesaksian yang diungkapkan para saksi masih keterangan normatif. Jadi belum bisa kami simpulkan, karena masih banyak lagi saksi BAP dari jaksa yang akan dihadirkan," katanya.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Panggabean Hasibuan
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5755 seconds (0.1#10.140)