Saksi Akui Sebagian Sirkuit IMI Berdiri di Atas HGB PT Mutiara

Rabu, 04 Februari 2015 - 13:22 WIB
Saksi Akui Sebagian...
Saksi Akui Sebagian Sirkuit IMI Berdiri di Atas HGB PT Mutiara
A A A
MEDAN - Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang dihadirkan sebagai saksi, atas perkara sengketa tapal batas Sirkuit IMI, Jalan Pancing, Medan.

Kedua saksi tersebut, yakni Dani selaku Kepala Sub Seksi Pendaftaran BPN Deliserdang, dan Irwan Muslim selaku Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Deliserdang. Keduanya memberikan kesaksian untuk dua terdakwa, yaitu mantan Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Hasban Ritonga dan mantan Kadispora Pemprov Sumut Khairul Anwar.

Dihadapkan majelis hakim diketuai Dahlan Sinaga, Irwan Muslim mengatakan, pembangunan sirkuit IMI pancing berdiri di atas sebagian bangunan Hak Guna Bangunan (HGB) 1112-1113 milik PT Mutiara Development. "Sirkuit ini berdiri di atas bangunan HGB 1125 atas nama yayasan, HGB 1126 atas nama perorangan, dan HGB 1112 dan 1113 milik PT Mutiara Development," kata Irwan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/2).

Irwan mengatakan, lahan sirkuit tersebut masih milik Pemprov Sumut. Dia juga mengaku HGB PT Mutiara Development sudah terbit terlebih dahulu sebelum sirkuit IMI dibangun. "Saat dibangun sirkuit tersebut, sebenarnya sudah di atas lahan PT Mutiara Development," katanya.

Keterangan yang sama juga disampaikan saksi Dani. Menurut dia, sirkuit tersebut berdiri di atas lahan beberapa pemilik, termasuk sebuah yayasan dan PT Mutiara Development. "Sebelum dibangun sirkuit itu pun, lahan tersebut sudah menjadi HGB beberapa orang," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian menunda persidangan tersebut hingga Senin (9/2) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Di luar sidang, Marasamin Ritonga, Kuasa Hukum terdakwa Hasban dan Khairul mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan keterangan kedua saksi itu. "Kesaksian yang diungkapkan para saksi masih keterangan normatif. Jadi belum bisa kami simpulkan, karena masih banyak lagi saksi BAP dari jaksa yang akan dihadirkan," katanya.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa dijerat JPU melanggar Pasal 424, 429, 167 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana karena diduga memakai atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau membuang, memindahkan, atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan dan atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Panggabean Hasibuan
(ars)
Berita Terkait
Potensi Sikomandan Cukup...
Potensi Sikomandan Cukup Besar di Sumatera Utara
Penyuluh di Sumatera...
Penyuluh di Sumatera Utara Ikuti Pelatihan TOT Proyek SIMURP
Bentrok 2 Fakultas Pecah,...
Bentrok 2 Fakultas Pecah, Aktivitas Mahasiswa di Kampus USU Diliburkan
UP DATE Covid-19 Provinsi...
UP DATE Covid-19 Provinsi Sumatera Utara
Permintaan Turun, Ekspor...
Permintaan Turun, Ekspor Karet Sumatera Utara Anjlok
Kabanjahe Karo Sumatera...
Kabanjahe Karo Sumatera Utara Diguncang Gempa M4,7
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
10 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
27 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
28 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved