Dituntut Dua Tahun, Mantan Bos Bank Jateng Menangis

Selasa, 03 Februari 2015 - 18:29 WIB
Dituntut Dua Tahun,...
Dituntut Dua Tahun, Mantan Bos Bank Jateng Menangis
A A A
SEMARANG - Mantan bos Bank Jateng, Susanto Wedi yang merupakan Pimpinan Cabang Utama PT
menangis usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/2/2015).

Usai sidang, dia langsung mengelap air matanya dan terisak sambil memeluk rekan kerjanya.

Dalam persidangan ini, Susanto Wedi dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Oleh jaksa, Susanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Susanto Wedi dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah terdakwa jalani,” kata JPU Kejati Jateng, Heri Febri di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Gatot Santoso, Selasa (3/2/2015).

Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada Susanto Wedi sebesar Rp150 juta.

Jika tidak mampu membayarkan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa mengatakan, jika perbuatan terdakwa selaku pimpinan telah melanggar hukum dalam pengadaan aplikasi Core Banking System (CBS) Bank Jateng tahun 2006 senilai Rp35 miliar.

Dimana dalam pengerjaan proyek tersebut, ditemukan banyak permasalahan yang mengakibatkan PT Bank Jateng mengalami kerugian.

“Selain banyak ditemukan permasalahan mengenai sistem itu, pengadaan proyek juga terkesan dipaksakan. Selain itu, pekerjaan juga belum selesai dan dinyatakan selesai 100% sehingga menguntungkan pihak rekanan dalam hal ini PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebesar Rp816 juta,” pungkas Heri Febri.

Menanggapi tuntutan itu, Susanto Wedi langsung tertunduk. Dirinya terlihat mengambil sapu tangannya untuk mengusap air mata yang menetes.

Sambil berkaca, dirinya kemudian mendatangi tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi menanggapi tuntutan jaksa.

“Kami akan mengajukan pembelaan yang Mulia. Kami yakin tidak bersalah
dan tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa,” ujarnya.

Usai sidang, Susanto Wedi langsung menghampiri keluarga dan rekan-rekannya. Mereka kemudian berpelukan dan pergi meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, sidang ditunda satu pecan dengan agenda pembacaan pledoi.
(sms)
Berita Terkait
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Jika Menemukan Korupsi...
Jika Menemukan Korupsi Bansos di Jateng, Ganjar: Laporkan Saya!
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Geledah DPRD Jateng
Polda Jateng Lidik Dugaan...
Polda Jateng Lidik Dugaan Korupsi Dana Desa di 3 Kabupaten
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
3 jam yang lalu
Buat Jakarta Lebih Adem,...
Buat Jakarta Lebih Adem, BMKG Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca saat Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
4 jam yang lalu
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
4 jam yang lalu
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
5 jam yang lalu
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
6 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved