BUMD Perparkiran Mendesak

Selasa, 03 Februari 2015 - 15:20 WIB
BUMD Perparkiran Mendesak
BUMD Perparkiran Mendesak
A A A
PALEMBANG - Ide segar disampaikan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dan pengelolaan parkir.

Wakil Ketua DPRD Palembang Mulyadi mengatakan, pihaknya membuat wacana agar pengelolaan parkir dilakukan BUMD sehingga target yang ditentukan bisa terealisasi. “Jadi, ke depan harus ada Perusahaan Daerah (PD) Parkir, yang berdiri sendiri. Ya, sama halnya seperti PD Pasar Palembang Jaya,” ungkapnya, kemarin.

Mulyadi mengatakan, permasalahan parkir di Palembang sudah sangat kronis. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang selaku pengelola, sepertinya tidak sanggup memenuhi target yang ditentukan. “Dishub tidak pernah melakukan tindakan tegas. Kenapa retribusi parkir tidak pernah capai target. Ini kan aneh, sementara pertumbuhan lahan parkir di Palembang sangat tinggi. Bahkan, setiap pekan bermunculan lahan-lahan parkir baru,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain untuk memenuhi target untuk PAD Kota Palembang, adanya PD Parkir itu juga untuk menekan angka kebocoran parkir. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera membuat aturan tentang BUMD tersebut. “Titik parkir di Palembang ini semakin banyak, berbanding terbalik dengan pendapatan parkir yang minim. Ada apa ini,” ungkapnya.

Mulaydi mengaku, permasalahan parkir ini menyebabkan hal negatif, seperti tumbuhnya parkir liar, kemacetan di mana-di mana dan lainnya. “Juru parkir (jukir) sekarang ini tidak jelas. Bahkan, mereka menekan orang untuk membayar biaya tinggi. Seperti, parkir di kawasan Swalayan Megaria, saya pernah diminta uang Rp15.000 untuk biaya parkir. Ini masuk kemana. Ke kantong pribadikah,” ucapnya.

Mulyadi menambahkan, adanya jukir nakal atau semakin tum buhnya parkir liar di Palembang ini, disebabkan kurangnya pengawasan dari instansi terkait. “Kita berharap pengelolaan parkir ke depannya harus menjadi lebih baik lagi sehingga semua permasalahan yang ada selama ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Palembang Masripin Thoyib melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Palembang Robert mengatakan, jika jukir yang resmi yang dikelola Dishub dibekali dengan tanda pengenal dan mengenakan rompi dari dinas.

“Jumlah jukir tersebar hampir di seluruh jalan yang ada di kota ini, tarif parkir pun untuk roda dua hanya dikenakan biaya parkir Rp1.000 satu kali parkir dan Rp2.000 kendaraan roda empat. Belum ada kenaikan. Kalau harus membayar melebihi dari yang ditentukan jangan mau dan penguna kendaraan juga harus meminta karcis sebagai tanda bukti,” tukasnya.

Terkait usalan dewan, ia enggan berkomentar, karena bukan kapasitasnya untuk menanggapi usulan dewan tersebut.

Sierra Syailendra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7168 seconds (0.1#10.140)