Kakek Pengedar Upal Dibekuk

Selasa, 03 Februari 2015 - 13:07 WIB
Kakek Pengedar Upal...
Kakek Pengedar Upal Dibekuk
A A A
KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang kakek bernama Hasan Herman Santina, 67, warga Desa Puhun, Kecamatan Cidahu, karena diduga mengedarkan uang palsu, kemarin.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan kertas kosong bahan uang palsu bergambar tanda air pahlawan nasional Cut Meutia serta foto kopi beberapa lembar mata uang asing.

Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono mengungkapkan, penangkapan Hasan tersebut berdasarkan laporan dari ma syarakat yang mengetahui tersangka menyimpan uang palsu. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penggerebekan sekaligus menggeledah rumahnya hingga ditemukan barang bukti tersebut tadi.

“Ada masyarakat yang menerima pembayaran utang tersangka, yang ternyata di ketahui uang tersebut adalah palsu. Temuan tersebut kemudian di laporkan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujar Herrie, kemarin.

Dari hasil penyelidikan, kata Herrie, diketahui Hasan mendapatkan uang palsu tersebut pada Desember tahun 2013 lalu dari seseorang warga Pekalongan, Jawa Tengah. Namun tersangka belum mau mengaku berapa banyak uang palsu yang dia dapat kala itu termasuk kemana saja uang tersebut disebar. “Tersangka hanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan orang yang menyerahkan uang palsu kepada tersangka sudah diketahui identitasnya dan kini tengah kami dalami untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Herrie.

Dari pengakuan tersangka, terungkap perbuatan tersebut pernah juga dilakukan pada 2010 lalu namun tidak sampai tercium polisi. Hingga akhirnya dia kembali mencoba mengedarkan uang palsu sejak akhir 2013 lalu hingga akhirnya terungkap dan harus berurusan dengan kepolisian.

“Namun kami belum mendapat keterangan berapa banyak uang palsu yang di edarkan tersangka termasuk modus operandi penyebarannya. Kami akan mendalami dari mana asal mula uang palsu tersebut, apakah masih berkaitan dengan jaringan pengedar uang palsu yang terungkap beberapa waktu lalu atau mungkin ada kelompok lain,” kata Herrie.

Atas perbuatan tersebut tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Mohamad Taufik
(bhr)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved