Kakek Pengedar Upal Dibekuk
A
A
A
KUNINGAN - Jajaran Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang kakek bernama Hasan Herman Santina, 67, warga Desa Puhun, Kecamatan Cidahu, karena diduga mengedarkan uang palsu, kemarin.
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan kertas kosong bahan uang palsu bergambar tanda air pahlawan nasional Cut Meutia serta foto kopi beberapa lembar mata uang asing.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono mengungkapkan, penangkapan Hasan tersebut berdasarkan laporan dari ma syarakat yang mengetahui tersangka menyimpan uang palsu. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penggerebekan sekaligus menggeledah rumahnya hingga ditemukan barang bukti tersebut tadi.
“Ada masyarakat yang menerima pembayaran utang tersangka, yang ternyata di ketahui uang tersebut adalah palsu. Temuan tersebut kemudian di laporkan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujar Herrie, kemarin.
Dari hasil penyelidikan, kata Herrie, diketahui Hasan mendapatkan uang palsu tersebut pada Desember tahun 2013 lalu dari seseorang warga Pekalongan, Jawa Tengah. Namun tersangka belum mau mengaku berapa banyak uang palsu yang dia dapat kala itu termasuk kemana saja uang tersebut disebar. “Tersangka hanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan orang yang menyerahkan uang palsu kepada tersangka sudah diketahui identitasnya dan kini tengah kami dalami untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Herrie.
Dari pengakuan tersangka, terungkap perbuatan tersebut pernah juga dilakukan pada 2010 lalu namun tidak sampai tercium polisi. Hingga akhirnya dia kembali mencoba mengedarkan uang palsu sejak akhir 2013 lalu hingga akhirnya terungkap dan harus berurusan dengan kepolisian.
“Namun kami belum mendapat keterangan berapa banyak uang palsu yang di edarkan tersangka termasuk modus operandi penyebarannya. Kami akan mendalami dari mana asal mula uang palsu tersebut, apakah masih berkaitan dengan jaringan pengedar uang palsu yang terungkap beberapa waktu lalu atau mungkin ada kelompok lain,” kata Herrie.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Mohamad Taufik
Dari penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan kertas kosong bahan uang palsu bergambar tanda air pahlawan nasional Cut Meutia serta foto kopi beberapa lembar mata uang asing.
Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Herrie Pramono mengungkapkan, penangkapan Hasan tersebut berdasarkan laporan dari ma syarakat yang mengetahui tersangka menyimpan uang palsu. Dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penggerebekan sekaligus menggeledah rumahnya hingga ditemukan barang bukti tersebut tadi.
“Ada masyarakat yang menerima pembayaran utang tersangka, yang ternyata di ketahui uang tersebut adalah palsu. Temuan tersebut kemudian di laporkan kepada kami, yang langsung kami tindaklanjuti dengan penangkapan tersangka di rumahnya,” ujar Herrie, kemarin.
Dari hasil penyelidikan, kata Herrie, diketahui Hasan mendapatkan uang palsu tersebut pada Desember tahun 2013 lalu dari seseorang warga Pekalongan, Jawa Tengah. Namun tersangka belum mau mengaku berapa banyak uang palsu yang dia dapat kala itu termasuk kemana saja uang tersebut disebar. “Tersangka hanya berperan sebagai pengedar. Sedangkan orang yang menyerahkan uang palsu kepada tersangka sudah diketahui identitasnya dan kini tengah kami dalami untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Herrie.
Dari pengakuan tersangka, terungkap perbuatan tersebut pernah juga dilakukan pada 2010 lalu namun tidak sampai tercium polisi. Hingga akhirnya dia kembali mencoba mengedarkan uang palsu sejak akhir 2013 lalu hingga akhirnya terungkap dan harus berurusan dengan kepolisian.
“Namun kami belum mendapat keterangan berapa banyak uang palsu yang di edarkan tersangka termasuk modus operandi penyebarannya. Kami akan mendalami dari mana asal mula uang palsu tersebut, apakah masih berkaitan dengan jaringan pengedar uang palsu yang terungkap beberapa waktu lalu atau mungkin ada kelompok lain,” kata Herrie.
Atas perbuatan tersebut tersangka kini ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Mohamad Taufik
(bhr)