Cabuli ABG, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap
![Cabuli ABG, Ketua Komisi...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/02/03/23/959237/cabuli-abg-ketua-komisi-a-dprd-bangkalan-ditangkap-NUq-thumb.jpg)
Cabuli ABG, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap
A
A
A
BANGKALAN - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan berinisial AA ditangkap Polda Jatim karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak baru gede (ABG) atau di bawah umur .
AA ditangkap di salah satu hotel yang ada di Surabaya, Senin malam, 2 Januari 2015 sekira pukul 22 00 WIB.
Kini, AA yang telah berstatus tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jatim.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan korban yang masih berusia 16 tahun. Korban diamankan saat berduan dalam kamar hotel bersama pelaku.
"Tadi malam, tim kita Jatarantas bersama polres Bangkalan menangkap Ketua Komisi A berinisial AA di sebuah hotel Surabaya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, saat berada di Bangkalan, Selasa (3/2/2015).
Awi menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap karena melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua KTP dengan nama berbeda, tetapi foto yang sama.
"Saat ini kita fokus pada yang bersangkutan dengan pasal pencabulan yakni, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
AA ditangkap di salah satu hotel yang ada di Surabaya, Senin malam, 2 Januari 2015 sekira pukul 22 00 WIB.
Kini, AA yang telah berstatus tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jatim.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan korban yang masih berusia 16 tahun. Korban diamankan saat berduan dalam kamar hotel bersama pelaku.
"Tadi malam, tim kita Jatarantas bersama polres Bangkalan menangkap Ketua Komisi A berinisial AA di sebuah hotel Surabaya," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, saat berada di Bangkalan, Selasa (3/2/2015).
Awi menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap karena melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua KTP dengan nama berbeda, tetapi foto yang sama.
"Saat ini kita fokus pada yang bersangkutan dengan pasal pencabulan yakni, akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.
(sms)