Polisi Pembakar Warga Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 03 Februari 2015 - 02:07 WIB
Polisi Pembakar Warga...
Polisi Pembakar Warga Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
KUDUS - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana kasus anggota Polres Kudus Bripka Lulus Rahardi yang diduga kuat melakukan aksi penganiayaan, disertai pembakaran terhadap Kuswanto (29), warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.

Lulus didakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Sidang perdana Bripka Lulus Rahardi yang digelar di ruang sidang lantai II PN Kudus ini tergolong singkat. Sebab sejak dibuka hingga ditutup, hanya berlangsung sekitar 15 menit.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rudi Ananta Wijaya, didampingi dua hakim anggota Ikha Tina, dan Edwin Pudyono Marwiyanto.

Saat sidang digelar, Lulus hanya terlihat sendirian. Tak terlihat penasihat hukum dari pihak kepolisian maupun swasta yang mendampingi terdakwa.

"Yang bersangkutan menghadapi sidangnya seorang diri," kata Panitera Pengganti (PP) sidang tersebut, Karnoto, ditemui usai sidang, Senin (2/2/2015).

Menurut Karnoto, sidang perdana berlangsung singkat, karena hanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Dalam materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim, Bripka Lulus didakwa melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Kuswanto dianiaya Lulus, karena dianggap terlibat dalam kasus perampokan gudang es krim Walls yang terjadi tahun 2012.
Sebelum kejadian, Lulus dan 12 rekannya anggota Polres Kudus, terlebih dulu menciduk Kuswanto di Cafe Perdana.

Namun dari beberapa orang yang diciduk, polisi hanya mencurigai Kuswanto sebagai pelaku perampokan gudang es krim tersebut. Untuk mengorek keterangan, aparat tak segan main kasar. Selain dipukul, Kuswanto juga sempat dibakar di lapangan uji SIM Satlantas Polres Kudus, dekat kampus Universitas Muria Kudus (UMK).

Akibat aksi itu, Kuswanto mengalami luka bakar serius mulai dari pangkal leher hingga dada. Namun sangkaan polisi terhadap Kuswanto meleset. Kuswanto ternyata tidak terbukti melakukan perampokan. Oleh karena itu, Kuswanto pun dilepas.

Tak terima dengan peristiwa ini, Kuswanto melaporkan kasusnya ke berbagai lembaga. Mulai dari Komnas HAM, Mabes Polri, LPSK, dan lainnya. Hingga akhirnya, kasus ini bergulir ke meja aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Ancaman hukuman untuk pasal itu maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)