Pedagang Kopi Gasak Perhiasan Penjual Nasi Rp300 Juta

Senin, 02 Februari 2015 - 20:39 WIB
Pedagang Kopi Gasak Perhiasan Penjual Nasi Rp300 Juta
Pedagang Kopi Gasak Perhiasan Penjual Nasi Rp300 Juta
A A A
DENPASAR - Pedagang kopi di Pantai Kelan Kedonganan Badung, Siti Juhariah tertangkap lantaran mencuri tas berisi perhiasan milik penjual nasi Luh Putu Darmiyanti, di Jalan Gunung Sangyang, Sebelah Timur Poresta Denpasar.

Wakapolresta Kota Denpasar Nyoman Artana menjelaskan, modus tersangka dengan berpura-pura memesan nasi sekitar 20 bungkus, disaat korban lengah, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengondol tas pemilik warung.

Barang yang hilang satu buah tas, berisi satu kotak perhiasan emas, dan mutiara seharga Rp46 juta, satu kalung mutiara yang isinya ada 109 butir, satu kalung mutiara isinya 35 butir, tiga giwang emas, satu gelang kaki emas, satu kaca mata dan uang Rp10 juta. Selain itu, ada dua buah HP Nokia, dan beberapa uang lama.

"Kerugian yang dialami korban sekitar Rp300 juta. Saat itu tas korban ditaruh di atas rak tea botol, di sana pelaku langsung bergerak," paparnya, kepada wartawan, Senin (2/2/2015).

Perempuan kelahiran 5 Maret 1968, asal Desa Sumber Gondo, Kecamatan Glemor, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditangkap pihak kepolisian Denpasar, pada 28 Januari 2015, di Jalan Segara Madu Kuta Badung.

"Korban mengaku belum pernah melakukan pencurian, tapi sebenarnya dia pernah ditangkap di Polsek Denpasar Timur. Tapi dia tidak mengaku," ungkapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Untuk itu, Siti Juhariah terkena hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Siti mengaku, barang hasil curiannya sudah dijual, dan uangnya dikirimkan ke Jawa Timur.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4626 seconds (0.1#10.140)