Polisi Tangkap Pengoplos Pil Maut
A
A
A
SEMARANG - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang akhirnya berhasil menangkap siapa tersangka di balik tewasnya Eko Riyadi (30) dan Darwadi (25) warga Gunungpati Kota Semarang.
Tersangka bernama Muhammad Rafii (29) warga Genuk, Kota Semarang. Dia adalah pemberi sekaligus pengoplos pil koplo yang menyebabkan tewasnya dua korban pada Kamis 29 Januari 2015 lalu.
"Saya campur 100 butir dengan minuman sprite di dalam botol. Kemudian diminum Eko dan Darwadi," katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2/2015).
Lokasi minum-minum itu di Kalialang Baru RT01/RW07,Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang.
Efeknya para korban muntah-muntah, termasuk Darwadi yang ternyata sempat pindah ke rumah kosong di kawasan Perumahan Taman Sentosa, Gunungpati.
Korban Darwadi tewas di sana, sementara Eko tewas saat perjalanan ke RSUP dr Kariadi Semarang.
"Saya tidak tahu itu obat apa. Saya dapat dari rongsok. Saya kenal korban sudah 10 bulan lalu, memang sering minum bareng. Eko itu juga pengedar pil," tambah Rafii.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono menyebut tersangka ditahan, dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP. "Bisa dipenjara seumur hidup itu," ungkap Djihartono.
Barang bukti yang diamankan, 1 botol big colla terdapat sisa minuman warna putih dan 3 kantor plastik berisi obat warna putih.
Tersangka bernama Muhammad Rafii (29) warga Genuk, Kota Semarang. Dia adalah pemberi sekaligus pengoplos pil koplo yang menyebabkan tewasnya dua korban pada Kamis 29 Januari 2015 lalu.
"Saya campur 100 butir dengan minuman sprite di dalam botol. Kemudian diminum Eko dan Darwadi," katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (2/2/2015).
Lokasi minum-minum itu di Kalialang Baru RT01/RW07,Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang.
Efeknya para korban muntah-muntah, termasuk Darwadi yang ternyata sempat pindah ke rumah kosong di kawasan Perumahan Taman Sentosa, Gunungpati.
Korban Darwadi tewas di sana, sementara Eko tewas saat perjalanan ke RSUP dr Kariadi Semarang.
"Saya tidak tahu itu obat apa. Saya dapat dari rongsok. Saya kenal korban sudah 10 bulan lalu, memang sering minum bareng. Eko itu juga pengedar pil," tambah Rafii.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono menyebut tersangka ditahan, dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP. "Bisa dipenjara seumur hidup itu," ungkap Djihartono.
Barang bukti yang diamankan, 1 botol big colla terdapat sisa minuman warna putih dan 3 kantor plastik berisi obat warna putih.
(sms)