Sosialisasi Apel Terlarang Tak Merata
A
A
A
BANTUL - Petugas gabungan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Kesehatan melakukan razia apel asal Amerika Serikat (AS), kemarin.
Dalam razia ini, masih banyak pedagang bahkan minimarket dan swalayan yang kedapatan menjual apel dari Negeri Paman Sam tersebut. Di Swalayan Purnama yang terletak di Kota Bantul misalnya, petugas gabungan terpaksa mengambil buah apel dari AS yang masih dijual di swalayan besar di Bantul tersebut.
Ketika dikonfirmasi, pengelola swalayan mengaku belum mengetahui jenis apel yang dilarang tersebut sehingga mereka masih menjualnya. "Kami belum tahu apel yang dilarang itu seperti apa dan yang mana," ujar Elia Sunarti, Staf Bagian Umum dan Marketing Swalayan Purnama, kemarin.
Elia mengungkapkan, meski dia sendiri sudah mendengar dan melihat pemberitaan di media yang menyebutkan jika apel Grany Smith dan Gala dari AS dilarang. Namun dia belum mengetahui apel tersebut sebenarnya jenisnya seperti apa, sehingga di swalayan tempat dia bekerja tetap menjual apel dari AS. Elia mengaku, memang belum mendapatkan sosialisasi dari instansi terkait baik secara lisan ataupun tertulis.
Dia baru mengetahui ketika terjadi inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Dia juga baru mengetahui jika ada minuman berbahan apel dari Amerika Serikat yang juga dilarang, meski di tempatnya juga tidak menjual jenis minuman tersebut. “Saya baru tahu apelnya seperti apa hari ini (saat sidak),” tuturnya. Tak ada sosialisasi dari instansi terkait juga diungkapkan oleh pedagang buah di Pasar Imogiri, Iman.
Dia sama sekali belum pernah mendapatkan sosialisasi atau informasi dari instansi terkait tentang adanya larangan buah apel tersebut. Sehingga ia tetap menjual buah tersebut dan tidak akan menarik atau menyimpannya karena sewaktu membeli ia juga harus mengeluarkan uang.
Hal senada juga diungkapkan oleh pedagang buah di Dusun Bejen, Fanani dan pedagang buah Jalan Parangtritis tepatnya di Druwo, Bangungharjo, Lina. Keduanya juga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi langsung dari instansi terkait tentang buah apel yang dilarang tersebut. Sampai saat ini mereka masih menjualnya dan tidak akan menarik atau menyimpan buah tersebut karena takut merugi. “Kalau disimpan atau dimusnahkan, nanti kami rugi. Siapa yang akan mengganti?” ucap Lina.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Bantul Sulistyanto membantah jika mereka belum melakukan sosialisasi. Sulis mengklaim telah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara mulai baik melalui media massa ataupun imbauan-imbauan langsung kepada pedagang. Ia juga mengklaim telah melakukan sidak beberapa kali, termasuk kemarin.“ Kami sudah beberapa kali melakukannya. Hasilnya, diPasar Bantul tidak ada tetapi di Pasar Imogiri masih ada yang menjualnya,” katanya.
Sulis mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya tidak berani melakukan penyitaan terhadap buah- buah ataupun minuman berbahan apel dari Amerika Serikat tersebut. Mereka sekadar mengambil sampel buah ataupun minuman dan mengirimnya ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY.
Mereka tidak menyita karena belum ada surat resmi dari Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Kesehatan terkait peredaran apel tersebut.
Erfanto Linangkung
Dalam razia ini, masih banyak pedagang bahkan minimarket dan swalayan yang kedapatan menjual apel dari Negeri Paman Sam tersebut. Di Swalayan Purnama yang terletak di Kota Bantul misalnya, petugas gabungan terpaksa mengambil buah apel dari AS yang masih dijual di swalayan besar di Bantul tersebut.
Ketika dikonfirmasi, pengelola swalayan mengaku belum mengetahui jenis apel yang dilarang tersebut sehingga mereka masih menjualnya. "Kami belum tahu apel yang dilarang itu seperti apa dan yang mana," ujar Elia Sunarti, Staf Bagian Umum dan Marketing Swalayan Purnama, kemarin.
Elia mengungkapkan, meski dia sendiri sudah mendengar dan melihat pemberitaan di media yang menyebutkan jika apel Grany Smith dan Gala dari AS dilarang. Namun dia belum mengetahui apel tersebut sebenarnya jenisnya seperti apa, sehingga di swalayan tempat dia bekerja tetap menjual apel dari AS. Elia mengaku, memang belum mendapatkan sosialisasi dari instansi terkait baik secara lisan ataupun tertulis.
Dia baru mengetahui ketika terjadi inspeksi mendadak yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut. Dia juga baru mengetahui jika ada minuman berbahan apel dari Amerika Serikat yang juga dilarang, meski di tempatnya juga tidak menjual jenis minuman tersebut. “Saya baru tahu apelnya seperti apa hari ini (saat sidak),” tuturnya. Tak ada sosialisasi dari instansi terkait juga diungkapkan oleh pedagang buah di Pasar Imogiri, Iman.
Dia sama sekali belum pernah mendapatkan sosialisasi atau informasi dari instansi terkait tentang adanya larangan buah apel tersebut. Sehingga ia tetap menjual buah tersebut dan tidak akan menarik atau menyimpannya karena sewaktu membeli ia juga harus mengeluarkan uang.
Hal senada juga diungkapkan oleh pedagang buah di Dusun Bejen, Fanani dan pedagang buah Jalan Parangtritis tepatnya di Druwo, Bangungharjo, Lina. Keduanya juga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi langsung dari instansi terkait tentang buah apel yang dilarang tersebut. Sampai saat ini mereka masih menjualnya dan tidak akan menarik atau menyimpan buah tersebut karena takut merugi. “Kalau disimpan atau dimusnahkan, nanti kami rugi. Siapa yang akan mengganti?” ucap Lina.
Kepala Disperindagkop Kabupaten Bantul Sulistyanto membantah jika mereka belum melakukan sosialisasi. Sulis mengklaim telah melakukan sosialisasi dengan berbagai cara mulai baik melalui media massa ataupun imbauan-imbauan langsung kepada pedagang. Ia juga mengklaim telah melakukan sidak beberapa kali, termasuk kemarin.“ Kami sudah beberapa kali melakukannya. Hasilnya, diPasar Bantul tidak ada tetapi di Pasar Imogiri masih ada yang menjualnya,” katanya.
Sulis mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya tidak berani melakukan penyitaan terhadap buah- buah ataupun minuman berbahan apel dari Amerika Serikat tersebut. Mereka sekadar mengambil sampel buah ataupun minuman dan mengirimnya ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY.
Mereka tidak menyita karena belum ada surat resmi dari Kementerian Perdagangan ataupun Kementerian Kesehatan terkait peredaran apel tersebut.
Erfanto Linangkung
(ftr)