Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga

Sabtu, 31 Januari 2015 - 06:14 WIB
Kasus Pencurian Kambing...
Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk komplotan pencuri kambing. Tiga orang diamankan setelah berhasil mencuri sembilan kambing dalam waktu lima hari.

"Mereka yang diamankan adalah Rus (17), dan Jok (30), warga Ngawen dan Mar (30), warga Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto, kepada wartawan, Jumat (31/1/2015).

Dia menambahkan, kasus pencurian kambing terjadi di Kecamatan Ngawen dan Semin. Sejak 17-21 Januari 2015, warga diresahkan dengan hilangnya kambing dalam jumlah yang banyak.

"Warga memang resah, karena tiga warga kehilangan kambing, totalnya sembilan ekor," terangnya.

Dijelaskannya, aksi komplotan ini pertama dilakukan di rumah Arif Muh Abidin, warga Ngawen. Pelaku berhasil menggasak satu kambing. Kemudian beraksi lagi di tempat Sulardi dan menggasak tiga ekor kambing.

"Terakhir mereka beraksi di tempat Ngatno, warga Semin, empat kambing berhasil disikat," lanjutnya.

Setelah warga melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari berbagai keterangan, akhirnya dugaan mengarah pada Jok yang diketahui residivis spesialis hewan ternak. "Akhirnya, pelaku mengaku dan juga berikut dua rekannya," ungkapnya.

Dijelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang mengambil ternak, ada yang melihat situasi, dan menunggu di dalam mobil. "Mereka menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya," papar Hery.

Seluruh ternak kemudian dijual di lokasi yang berbeda-beda dengan harga yang sesuai dengan harga pasaran. "Dari sembilan ekor kambing, polisi berhasil mengamankan satu ekor kambing," bebernya.

Sementara itu, Rus yang lulusan SMP ini mengaku, menggunakan hasil curian untuk membeli kebutuhannya sehari-hari. "Saya gunakan beli baju dan celana," ucapnya singkat.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
6 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
6 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
6 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
7 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
8 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
13 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved