Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga

Sabtu, 31 Januari 2015 - 06:14 WIB
Kasus Pencurian Kambing...
Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk komplotan pencuri kambing. Tiga orang diamankan setelah berhasil mencuri sembilan kambing dalam waktu lima hari.

"Mereka yang diamankan adalah Rus (17), dan Jok (30), warga Ngawen dan Mar (30), warga Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto, kepada wartawan, Jumat (31/1/2015).

Dia menambahkan, kasus pencurian kambing terjadi di Kecamatan Ngawen dan Semin. Sejak 17-21 Januari 2015, warga diresahkan dengan hilangnya kambing dalam jumlah yang banyak.

"Warga memang resah, karena tiga warga kehilangan kambing, totalnya sembilan ekor," terangnya.

Dijelaskannya, aksi komplotan ini pertama dilakukan di rumah Arif Muh Abidin, warga Ngawen. Pelaku berhasil menggasak satu kambing. Kemudian beraksi lagi di tempat Sulardi dan menggasak tiga ekor kambing.

"Terakhir mereka beraksi di tempat Ngatno, warga Semin, empat kambing berhasil disikat," lanjutnya.

Setelah warga melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari berbagai keterangan, akhirnya dugaan mengarah pada Jok yang diketahui residivis spesialis hewan ternak. "Akhirnya, pelaku mengaku dan juga berikut dua rekannya," ungkapnya.

Dijelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang mengambil ternak, ada yang melihat situasi, dan menunggu di dalam mobil. "Mereka menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya," papar Hery.

Seluruh ternak kemudian dijual di lokasi yang berbeda-beda dengan harga yang sesuai dengan harga pasaran. "Dari sembilan ekor kambing, polisi berhasil mengamankan satu ekor kambing," bebernya.

Sementara itu, Rus yang lulusan SMP ini mengaku, menggunakan hasil curian untuk membeli kebutuhannya sehari-hari. "Saya gunakan beli baju dan celana," ucapnya singkat.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 menit yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
1 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved