Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga

Sabtu, 31 Januari 2015 - 06:14 WIB
Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga
Kasus Pencurian Kambing di Gunungkidul Resahkan Warga
A A A
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul membekuk komplotan pencuri kambing. Tiga orang diamankan setelah berhasil mencuri sembilan kambing dalam waktu lima hari.

"Mereka yang diamankan adalah Rus (17), dan Jok (30), warga Ngawen dan Mar (30), warga Sukoharjo, Jawa Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto, kepada wartawan, Jumat (31/1/2015).

Dia menambahkan, kasus pencurian kambing terjadi di Kecamatan Ngawen dan Semin. Sejak 17-21 Januari 2015, warga diresahkan dengan hilangnya kambing dalam jumlah yang banyak.

"Warga memang resah, karena tiga warga kehilangan kambing, totalnya sembilan ekor," terangnya.

Dijelaskannya, aksi komplotan ini pertama dilakukan di rumah Arif Muh Abidin, warga Ngawen. Pelaku berhasil menggasak satu kambing. Kemudian beraksi lagi di tempat Sulardi dan menggasak tiga ekor kambing.

"Terakhir mereka beraksi di tempat Ngatno, warga Semin, empat kambing berhasil disikat," lanjutnya.

Setelah warga melapor, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari berbagai keterangan, akhirnya dugaan mengarah pada Jok yang diketahui residivis spesialis hewan ternak. "Akhirnya, pelaku mengaku dan juga berikut dua rekannya," ungkapnya.

Dijelaskan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang mengambil ternak, ada yang melihat situasi, dan menunggu di dalam mobil. "Mereka menggunakan mobil rental untuk menjalankan aksinya," papar Hery.

Seluruh ternak kemudian dijual di lokasi yang berbeda-beda dengan harga yang sesuai dengan harga pasaran. "Dari sembilan ekor kambing, polisi berhasil mengamankan satu ekor kambing," bebernya.

Sementara itu, Rus yang lulusan SMP ini mengaku, menggunakan hasil curian untuk membeli kebutuhannya sehari-hari. "Saya gunakan beli baju dan celana," ucapnya singkat.

Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6661 seconds (0.1#10.140)