Ada Wilayah Banyuasin yang Dicaplok?
A
A
A
PANGKALAN BALAI - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menyatakan, ada beberapa area yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang, seharusnya masuk wilayah Bumi Sedulang Setudung.
“Dari hasil pemantauan tapal batas, serta data administrasi yang ada, beberapa wilayah berbatasan langsung dengan Palembang, ada yang memang seharusnya menjadi wilayah administrasi di Kabupaten Banyuasin,” ungkap Yan Anton, usai meninjau tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, kemarin.
Titik-titik yang dipantau orang nomor satu di Banyuasin itu, dilakukan di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, Jakabaring, Palembang, Tegal Binangun. Kemudian di wilayah Merah Mata Kecamatan Banyuasin I, Tanah Mas, dan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa. Bersama Sekda Banyuasin, Asisten I, Asisten II dan beberapa kepala SKPD, dengan membawa peta dan GPS, bupati dan rombongan, mendatangi satu per satu patok tapal batas pemisah dua kabupaten/kota ini.
Menurut Yan, permasalahan ini menjadi perhatian serius dan harus segera diselesaikan bersama Pemprov Sumsel. Karena tahapan dari Pemkab Banyuasin sudah berjalan. Pihaknya pun segera menggelar rapat lanjutan, dengan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan internal Pemkab Banyuasin.
“Termasuk penasihat hukum kita sertakan dalam rapat tersebut, karena berkaitan dengan segi hukum. Ini harus legal, lantaran berkaitan dengan aset yang ada di perbatasan Palembang-Banyuasin,” ujarnya.
Yan menjelaskan, begitu pula dengan masalah sosial ekonomi di wilayah perbatasan tersebut. Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, untuk menyiapkan akses pelayanan administrasi yang baik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, jika wilayah itu nanti ditetapkan masuk ke Banyuasin. Kami (Pemkab) pasti melayani sebaik mungkin, terutama di wilayah perbatasan Palembang dan Banyuasin. Pastinya, kita akan mencari pola yang terbaik. Nanti kita surati gubernur, yang jelas kita selesaikan dulu masalah tapal batas ini,” urainya.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda Banyuasin Senen Har menyebut, setidaknya ada beberapa segmen atau bidang permasalahan wila yah dicaplok Pemkot Palembang.
“Masing-masing segmen Sungai Kedukan seluas 790 Ha, segmen Gasing seluas 453 Ha, Segmen Talang Buluh 1876 Ha, dan yang terluas segmen Merah Mata, seluas 2279 Ha. Kita tentukan wilayah Banyuasin menggunakan PP NO 23 Tahun 2008, sedangkan Pemkot Palembang mengklaim wilayah berdasarkan Perda RTRW,” terangnya.
Dengan kondisi seperti ini, sambungnya, tentu perlu penegasan dari Pemprov Sumsel, dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini. “Karena banyak aspek yang bisa digarap, seperti pajak, perizinan dan dokumentasi kependudukan. Selama ini, BPN sudah menegaskan menggunakan PP No 23 Tahun 2008 untuk penetapan sertifikat tanah,” pungkasnya.
Yopie Cipta Raharja
“Dari hasil pemantauan tapal batas, serta data administrasi yang ada, beberapa wilayah berbatasan langsung dengan Palembang, ada yang memang seharusnya menjadi wilayah administrasi di Kabupaten Banyuasin,” ungkap Yan Anton, usai meninjau tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang, kemarin.
Titik-titik yang dipantau orang nomor satu di Banyuasin itu, dilakukan di Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan, Jakabaring, Palembang, Tegal Binangun. Kemudian di wilayah Merah Mata Kecamatan Banyuasin I, Tanah Mas, dan Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa. Bersama Sekda Banyuasin, Asisten I, Asisten II dan beberapa kepala SKPD, dengan membawa peta dan GPS, bupati dan rombongan, mendatangi satu per satu patok tapal batas pemisah dua kabupaten/kota ini.
Menurut Yan, permasalahan ini menjadi perhatian serius dan harus segera diselesaikan bersama Pemprov Sumsel. Karena tahapan dari Pemkab Banyuasin sudah berjalan. Pihaknya pun segera menggelar rapat lanjutan, dengan mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan internal Pemkab Banyuasin.
“Termasuk penasihat hukum kita sertakan dalam rapat tersebut, karena berkaitan dengan segi hukum. Ini harus legal, lantaran berkaitan dengan aset yang ada di perbatasan Palembang-Banyuasin,” ujarnya.
Yan menjelaskan, begitu pula dengan masalah sosial ekonomi di wilayah perbatasan tersebut. Karena sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah, untuk menyiapkan akses pelayanan administrasi yang baik.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, jika wilayah itu nanti ditetapkan masuk ke Banyuasin. Kami (Pemkab) pasti melayani sebaik mungkin, terutama di wilayah perbatasan Palembang dan Banyuasin. Pastinya, kita akan mencari pola yang terbaik. Nanti kita surati gubernur, yang jelas kita selesaikan dulu masalah tapal batas ini,” urainya.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Umum (PUM) Setda Banyuasin Senen Har menyebut, setidaknya ada beberapa segmen atau bidang permasalahan wila yah dicaplok Pemkot Palembang.
“Masing-masing segmen Sungai Kedukan seluas 790 Ha, segmen Gasing seluas 453 Ha, Segmen Talang Buluh 1876 Ha, dan yang terluas segmen Merah Mata, seluas 2279 Ha. Kita tentukan wilayah Banyuasin menggunakan PP NO 23 Tahun 2008, sedangkan Pemkot Palembang mengklaim wilayah berdasarkan Perda RTRW,” terangnya.
Dengan kondisi seperti ini, sambungnya, tentu perlu penegasan dari Pemprov Sumsel, dalam hal ini Gubernur Sumsel untuk menyelesaikan masalah tapal batas ini. “Karena banyak aspek yang bisa digarap, seperti pajak, perizinan dan dokumentasi kependudukan. Selama ini, BPN sudah menegaskan menggunakan PP No 23 Tahun 2008 untuk penetapan sertifikat tanah,” pungkasnya.
Yopie Cipta Raharja
(ftr)