Terbentur Dana, Baru Bisa Tangkap Kurir
A
A
A
UNGARAN - Polres Semarang mengaku kesulitan menangkap bandar besar yang biasa memasok narkoba ke wilayah hukumnya, Kabupaten Semarang.
Besarnya dana operasional yang dibutuhkan menjadi salah satu kendala penyidik mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka yang telah tertangkap. “Bukan perkara mudah dan butuh dana operasional tidak sedikit untuk melakukan pengembangan hingga ke pemasoknya atau bandar besarnya. Karena barang-barang(narkoba) yang beredar di wilayah kami berasal dari luar (daerah). Dengan keterbatasan itu, kami fokus dulu untuk pengungkapan yang di sini (Kabupaten Semarang),” kata Wakapolres Semarang Kompol H Dinata kemarin.
Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Semarang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Adalah Joko Prihatin alias Sastro, 36, warga Pasar Kliwon, Surakarta yang indekos di Lingkungan Busungan, Kelurahan Tambakboyo, Ambarawa, Kabupaten Semarang dan Dadang Dwi Kasyanto, 31, penduduk Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Joko Prihatin diduga kurir atau pengedar narkoba lintas kota, Solo-Kabupaten Semarang dan Dadang merupakan pelanggannya atau pengguna sabu. “Kesulitan lain dalam menelusuri bandar besar adalah penggunaan sistem jual beli putus. Seperti saat hendak kembangkan kasus Joko, yang bersangkutan tidak kenal dengan penjual sabunya,” katanya.
Joko mengaku baru tiga kali melakoni pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu. Pekerjaan utamanya adalah penjual serabi di Grabag, Kabupaten Magelang. Hingga tertangkap polisi pada Jumat (2/1), dia belum pernah bertemu langsung dengan pemasok sabu yang diedarkannya. “Saya pesan sabu jika ada orang yang membutuhkan. Pesan dari orang Solo pakai telepon, saya bayar lewat transfer bank. Selanjutnya, orang tersebut menghubungi saya untuk mengambil barang di tempat yang telah ditentukannya,” papar Joko.
Terakhir pesan sabu untuk memenuhi permintaan Dadang sebesar 0,5 gram. Sabu seberat itudibelisehargaRp750.000dan dijual lagi dengan harga sama. “Keuntungan saya hanya mengambil sedikit sabu untuk saya gunakan sendiri,” ujarnya.
Setelah urusan pembayaran rampung, barang haram itu diminta diambil di bawah tiang listrik yang ada di kompleks Terminal Bawen. Selanjutnya, sabu yang dibungkus dalam plastik permen ini diantar ke tempat Dadang bekerja di Dusun Samban, Bawen. “ Saya ditangkap polisi bersama Dadang,” ungkapnya.
Agus Joko
Besarnya dana operasional yang dibutuhkan menjadi salah satu kendala penyidik mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba dari tersangka yang telah tertangkap. “Bukan perkara mudah dan butuh dana operasional tidak sedikit untuk melakukan pengembangan hingga ke pemasoknya atau bandar besarnya. Karena barang-barang(narkoba) yang beredar di wilayah kami berasal dari luar (daerah). Dengan keterbatasan itu, kami fokus dulu untuk pengungkapan yang di sini (Kabupaten Semarang),” kata Wakapolres Semarang Kompol H Dinata kemarin.
Belum lama ini, Satuan Narkoba Polres Semarang menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Adalah Joko Prihatin alias Sastro, 36, warga Pasar Kliwon, Surakarta yang indekos di Lingkungan Busungan, Kelurahan Tambakboyo, Ambarawa, Kabupaten Semarang dan Dadang Dwi Kasyanto, 31, penduduk Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.
Joko Prihatin diduga kurir atau pengedar narkoba lintas kota, Solo-Kabupaten Semarang dan Dadang merupakan pelanggannya atau pengguna sabu. “Kesulitan lain dalam menelusuri bandar besar adalah penggunaan sistem jual beli putus. Seperti saat hendak kembangkan kasus Joko, yang bersangkutan tidak kenal dengan penjual sabunya,” katanya.
Joko mengaku baru tiga kali melakoni pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu. Pekerjaan utamanya adalah penjual serabi di Grabag, Kabupaten Magelang. Hingga tertangkap polisi pada Jumat (2/1), dia belum pernah bertemu langsung dengan pemasok sabu yang diedarkannya. “Saya pesan sabu jika ada orang yang membutuhkan. Pesan dari orang Solo pakai telepon, saya bayar lewat transfer bank. Selanjutnya, orang tersebut menghubungi saya untuk mengambil barang di tempat yang telah ditentukannya,” papar Joko.
Terakhir pesan sabu untuk memenuhi permintaan Dadang sebesar 0,5 gram. Sabu seberat itudibelisehargaRp750.000dan dijual lagi dengan harga sama. “Keuntungan saya hanya mengambil sedikit sabu untuk saya gunakan sendiri,” ujarnya.
Setelah urusan pembayaran rampung, barang haram itu diminta diambil di bawah tiang listrik yang ada di kompleks Terminal Bawen. Selanjutnya, sabu yang dibungkus dalam plastik permen ini diantar ke tempat Dadang bekerja di Dusun Samban, Bawen. “ Saya ditangkap polisi bersama Dadang,” ungkapnya.
Agus Joko
(ftr)