Ratusan Warga Tuntut Pembebasan Kepala Dukuh Kunden
A
A
A
BANTUL - Ratusan warga Dusun Kunden, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan menggeruduk Mapolres Bantul, kemarin.
Mereka menuntut kasus yang membelit kepala dusun mereka, Iswahyudi dihentikan prosesnya. Mereka menganggap tidak ada penyelewengan bahkan korupsi dalam pembagian beras miskin seperti yang dituduhkan selama ini. Koordinator aksi, Suhardi mengatakan, apa yang dilaporkan Mukidi, warga yang mengaku sebagai tokoh masyarakat merupakan fitnah. Selama ini, tidak ada penyelewengan dalam penyaluran raskin di dusun mereka.
Apa yang dilakukan kepala dukuh mereka sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dikorupsi. “Yang melaporkan itu orang yang kalah dalam pemilihan dukuh,” ujarnya, kemarin. Kasus yang melibatkan dukuh mereka sudah menguras banyak energi warga Kunden karena sudah berjalan hampir tiga tahun. Banyak warga Dusun Kunden yang terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka untuk memberikan kesaksian di kepolisian.
Ketenteraman warga menjadi pecah dan pembangunan di Dusun Kuden terhambat. Takmir Masjid Taufik Ridwan mengatakan, mereka datang karena sudah jenuh dengan kasus yang membelit kepala dukuh mereka yang sudah tiga tahun tidak ada perkembangannya. Status dukuh mereka yang menggantung mengakibatkan pembangunan di dusun mereka terbengkalai.
Sehingga, warga berharap kasus tersebut bisa dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Terlebih, selama ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (SP2). “Ini sudah menguras energi kami. Dukuh kami jangan sampai ditahan,” katanya.
Di depan massa, Kapolres Bantul AKBP Surawan menjamin tidak akan menahan dukuh mereka, Iswahyudi. Hanya saja, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan saat ini. Pihaknya tidak bisa melakukan SP3 dan tetap akan menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan. Surawan mengatakan, berkas tersebut sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan hanya saja dikembalikan kembali ke Polres karena dianggap masih kurang.
Sehingga, untuk melengkapinya, pihak Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap warga. Namun, dia menjamin, kasus tersebut sudah cukup tahap pemeriksaan saksinya. “Terakhir hari ini (Rabu) jadwal kami memeriksa kepala dukuh. Setelah itu sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, jika masih kurang, nanti kami yang akan datang ke sana dan tidak ada pemanggilan lagi,” paparnya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penyelewengan raskin di Dusun Kuden tersebut mencuat di awal Desember 2012 yang lalu. Kala itu, warga Kunden menuduh dukuh mereka telah menggelapkan raskin yang seharusnya diberikan kepada warga. Menurut versi warga, sekitar Juni 2012, warga Kunden mendapat alokasi raskin tambahan dari pemerintah, awalnya 40 karung menjadi 85 karung ukuran 50 kilogram (kg).
Namun, oleh dukuh yang dibagikan hanya 40 karung, sementara tambahan raskin tidak diberikan justru dijual. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan kerugian senilai Rp21 juta.
Erfanto Linangkung
Mereka menuntut kasus yang membelit kepala dusun mereka, Iswahyudi dihentikan prosesnya. Mereka menganggap tidak ada penyelewengan bahkan korupsi dalam pembagian beras miskin seperti yang dituduhkan selama ini. Koordinator aksi, Suhardi mengatakan, apa yang dilaporkan Mukidi, warga yang mengaku sebagai tokoh masyarakat merupakan fitnah. Selama ini, tidak ada penyelewengan dalam penyaluran raskin di dusun mereka.
Apa yang dilakukan kepala dukuh mereka sudah sesuai aturan dan tidak ada yang dikorupsi. “Yang melaporkan itu orang yang kalah dalam pemilihan dukuh,” ujarnya, kemarin. Kasus yang melibatkan dukuh mereka sudah menguras banyak energi warga Kunden karena sudah berjalan hampir tiga tahun. Banyak warga Dusun Kunden yang terpaksa meninggalkan pekerjaan mereka untuk memberikan kesaksian di kepolisian.
Ketenteraman warga menjadi pecah dan pembangunan di Dusun Kuden terhambat. Takmir Masjid Taufik Ridwan mengatakan, mereka datang karena sudah jenuh dengan kasus yang membelit kepala dukuh mereka yang sudah tiga tahun tidak ada perkembangannya. Status dukuh mereka yang menggantung mengakibatkan pembangunan di dusun mereka terbengkalai.
Sehingga, warga berharap kasus tersebut bisa dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Terlebih, selama ini belum ada Surat Perintah Penyelidikan (SP2). “Ini sudah menguras energi kami. Dukuh kami jangan sampai ditahan,” katanya.
Di depan massa, Kapolres Bantul AKBP Surawan menjamin tidak akan menahan dukuh mereka, Iswahyudi. Hanya saja, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum yang sedang dilakukan saat ini. Pihaknya tidak bisa melakukan SP3 dan tetap akan menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Kejaksaan. Surawan mengatakan, berkas tersebut sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan hanya saja dikembalikan kembali ke Polres karena dianggap masih kurang.
Sehingga, untuk melengkapinya, pihak Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap warga. Namun, dia menjamin, kasus tersebut sudah cukup tahap pemeriksaan saksinya. “Terakhir hari ini (Rabu) jadwal kami memeriksa kepala dukuh. Setelah itu sudah tidak ada lagi pemanggilan saksi, jika masih kurang, nanti kami yang akan datang ke sana dan tidak ada pemanggilan lagi,” paparnya.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan penyelewengan raskin di Dusun Kuden tersebut mencuat di awal Desember 2012 yang lalu. Kala itu, warga Kunden menuduh dukuh mereka telah menggelapkan raskin yang seharusnya diberikan kepada warga. Menurut versi warga, sekitar Juni 2012, warga Kunden mendapat alokasi raskin tambahan dari pemerintah, awalnya 40 karung menjadi 85 karung ukuran 50 kilogram (kg).
Namun, oleh dukuh yang dibagikan hanya 40 karung, sementara tambahan raskin tidak diberikan justru dijual. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan kerugian senilai Rp21 juta.
Erfanto Linangkung
(ftr)