Dikumperindag Sidak Apel Asal AS
A
A
A
PURWAKARTA - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil, Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Purwakarta inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket dan pedagang buah-buahan yang ada di pasar tradisional maupun swalayan kemarin.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan apel impor asal Amerika yang dinyatakan mengandung bakteri berbahya jenis listeria monocytogenes. Seperti diketahui, bakteri lis teria monocytogenes merupakan bakteri yang bisa menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah. Apel ini masih dijual bebas di pasaran, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
Hal ini karena tidak semua masyarakat mengetahui mengenai larangan pemerintah yang secara resmi melarang menjual dan mengonsumsi dua jenis apel asal California, Amerika Serikat (AS) tersebut. Dua jenis apel itu adalah Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B.
Dari pantauan di lapangan, sidak digelar sekitar pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang. Setelah di lakukan penyisiran jajaran diskumperindag menemukan 20 kilogram apel jenis tersebut. Apel ini kemudian dimankan untuk dilakukan penelitian kembali guna memastikan dan mengetahui kabar bakteri berbahaya yang terkandung secara langsung.
“Dua jenis apel yang di pasarkan dengan kode CA93312 diduga terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes dan kabarnya telah mengakibatkan lima orang tewas dan puluhan orang sakit di negara asalnya. Informasi ini membuat kami resah dan lansung melakukan penindakan dengan melakukan oprasi pasar,”kata Kadis Diskumperindag Kabupaten Purwakarta Deddy Ependi kepada KORAN SINDO.
Deddy menambahkan, untuk langkah selajutnya pihaknya akan membuat surat edaran kepada penjual buah-buahan dan minimarket serta pasar-pasar tradisional dan juga swalayan agar untuk sementara tidak menjual apel impor itu. Bahkan imbauan langsung kepada masyarakat agar sementara jangan mengonsumsi apel impor asal negara Paman Sam itu.
“Surat edaran itu berisi infomasi mengenai ciri-ciri apel itu dan juga zat berbahaya yang terkadung. Untuk itu kami dari pemerintah untuk sementara melarang menjual dan mengonsumsi apel impor itu. Suratnya akan disebarkan besok (hari ini), sekarang masih dibuat,”pungkas dia.
Didin Jalaludin
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan keberadaan apel impor asal Amerika yang dinyatakan mengandung bakteri berbahya jenis listeria monocytogenes. Seperti diketahui, bakteri lis teria monocytogenes merupakan bakteri yang bisa menyebabkan infeksi serius dan fatal pada bayi, anak-anak, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh lemah. Apel ini masih dijual bebas di pasaran, termasuk di Kabupaten Purwakarta.
Hal ini karena tidak semua masyarakat mengetahui mengenai larangan pemerintah yang secara resmi melarang menjual dan mengonsumsi dua jenis apel asal California, Amerika Serikat (AS) tersebut. Dua jenis apel itu adalah Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California, yang biasa dijual dengan merek Grannys Best dan Big B.
Dari pantauan di lapangan, sidak digelar sekitar pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 12.00 WIB siang. Setelah di lakukan penyisiran jajaran diskumperindag menemukan 20 kilogram apel jenis tersebut. Apel ini kemudian dimankan untuk dilakukan penelitian kembali guna memastikan dan mengetahui kabar bakteri berbahaya yang terkandung secara langsung.
“Dua jenis apel yang di pasarkan dengan kode CA93312 diduga terkontaminasi bakteri listeria monocytogenes dan kabarnya telah mengakibatkan lima orang tewas dan puluhan orang sakit di negara asalnya. Informasi ini membuat kami resah dan lansung melakukan penindakan dengan melakukan oprasi pasar,”kata Kadis Diskumperindag Kabupaten Purwakarta Deddy Ependi kepada KORAN SINDO.
Deddy menambahkan, untuk langkah selajutnya pihaknya akan membuat surat edaran kepada penjual buah-buahan dan minimarket serta pasar-pasar tradisional dan juga swalayan agar untuk sementara tidak menjual apel impor itu. Bahkan imbauan langsung kepada masyarakat agar sementara jangan mengonsumsi apel impor asal negara Paman Sam itu.
“Surat edaran itu berisi infomasi mengenai ciri-ciri apel itu dan juga zat berbahaya yang terkadung. Untuk itu kami dari pemerintah untuk sementara melarang menjual dan mengonsumsi apel impor itu. Suratnya akan disebarkan besok (hari ini), sekarang masih dibuat,”pungkas dia.
Didin Jalaludin
(ftr)