Dituntut 2 hingga 4 Tahun

Rabu, 28 Januari 2015 - 11:52 WIB
Dituntut 2 hingga 4...
Dituntut 2 hingga 4 Tahun
A A A
SEMARANG - Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Kota Semarang dituntut berbeda-beda di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin.

Perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang 2003 tersebut lantaran jumlah uang yang dibayar sebagai pengganti kerugian keuangan negara juga tidak sama. Kepada para terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara, jaksa menuntut dengan hukuman 2-2,5 tahun.

Sementara kepada terdakwa yang tidak mengembalikan atau yang baru mengembalikan sedikit diganjar dengan hukuman empat tahun penjara dan diwajibkan membayar kekurangannya.Sidang bagi 14 terdakwa tersebut dilakukan secara terpisah sesuai berkas.

Sebelumnya, berkas 14 terdakwa itu displit dalam tiga berkas. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dengan UU 20 Tahun 2010. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Dadang Suryawan.

Dalam sidang pertama , empat anggota dewan duduk di kursi pesakitan, yakni Ahmad Munif, Siti markamah, Herman Yusman, dan Adhi Kuntoro. Kepada Ahmad Munif, Siti Markamah, dan Herman Yusman, dituntut hukuman dua tahun penjara.

Sementara Adhi Kuntoro dituntut dengan hukuman 2,5 tahun karena baru mengembalikan kerugian negara Rp18 juta. “Selain itu, mewajibkan kepada terdakwa Adhi Kuntoro membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 juta subsider 1 tahun tiga bulan penjara,” kata Dadang.

Dalam sidang kedua , giliran Idris Imron, Otok Riyanto, Heru Widyatmoko, dan Zaenuddin Buchori yang diadili. Oleh jaksa, Idris Imron, Otok Riyanto, dan Zaenudin Buchori dituntut dengan hukuman 4 tahun. Sementara Heru dituntut 2 tahun penjara.

“Idris Imron dan Zaenudin karena belum mengembalikan kerugian negara maka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta subsider dua tahun penjara. Adapun Otok Riyanto yang baru mengembalikan uang Rp3 juta, diwajibkan membayar uang pengganti Rp33 juta subsider dua tahun. Dan Heru Widyatmoko diwajibkan membayar uang pengganti Rp2 juta subsider setahun penjara,” papar Dadang.

Pada sidang ketiga ada enam terdakwa, yakni Rudy Soehardjo, Leonard Andhik Suryono, Bambang Suprayogie, Sri Munasir, Sugiono, dan Fajar Hidayati. Kepada Leonard Suryono dan Fajar Hidayati, jaksa menjatuhkan tuntutan selama dua tahun penjara. Sementara kepada Sugiono, Sri Munasir, Bambang Suprayogie, dan Rudi Soehardjo, jaksa menuntut hukuman selama empat tahun.

“Kepada terdakwa Sugiono, Sri Munasir, Bambang Suprayogie diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36 juta subsider dua tahun penjara. Sementara kepada terdakwa Rudi Soehardjo, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta subsider dua tahun penjara,” kata Dadang.

Selain pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti itu, jaksa juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa Rp50 juta. Jika tidak dapat membayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

Seusai sidang, terdakwa Rudi Soehardjo memprotes jaksa penuntut umum. Dia mengaku telah melunasi uang yang dinyatakan sebagai kerugian negara. “Saya sudah mengembalikan sisa uangnya yang Mulia. Sudah saya transfer ke pemerintah Kota Semarang,” ungkapnya.

Pernyataan itu langsung ditanggapi hakim. Menurut hakim, pengembalian itu dilakukan setelah kasus berjalan. Seharusnya diberikan kepada jaksa. “Karena ini sudah tuntutan, nanti tolong dilampirkan pada pembelaan,” ujar ketua majelis hakim Hastopo.

Sidang kemudian ditunda untuk pembelaan Rabu (3/2) depan. Kasus dugaan korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang bermula dari pelaksanaan program asuransi Dana Sejahtera Abadi antara DPRD Kota Semarang dan PT Pasaraya Life pada 2003.

Program tersebut menawarkan premi Rp38,4 juta per orang untuk jangka waktu setahun dengan total premi mencapai Rp1,7 miliar. Namun kenyataannya, implementasi kerja sama premi asuransi tersebut tidak pernah ada.

Andika Prabowo
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4761 seconds (0.1#10.140)