A Gek dan A Fui Terancam Hukuman Mati
A
A
A
MEDAN - Sumiati alias A Gek, 41, warga Jalan T Amir Hamzah, Lingkungan VI, Kota Binjai, Sumut; dan Linda alias A Fui, 51, warga Jalan Pasar VII, Hamparan Perak, Deliserdang, terancam hukuman mati.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni, mereka didakwa memiliki sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg). Kedua terdakwa wanita keturunan Tionghoa ini pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan keduanya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) saat hendak berangkat ke Surabaya, pada 30 September 2014. Saat itu, kedua terdakwa sudah chek in di loket Lion Air JT 978 tujuan Medan-Surabaya.
"Saat akan berangkat, dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Avsec bernama Sheila Agustia. Kemudian petugas menemukan di celana dalam Sumiati alias A Gek sebanyak tujuh bungkus sabu-sabu dan dua bungkus di dalam bra. Petugas juga menemukan di dalam celana dalam Linda alias A Fui sebanyak enam bungkus sabu dengan berat total dari kedua terdakwa 1,5 kg," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sherliwaty saat sidang di Pengadilan Negeri (PN), Medan, Selasa (27/1).
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa A Gek mengaku mereka diiming-imingi uang oleh Azwar (DPO) Rp5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya. Karena tergiur upah yang besar, A Gek dan A Fui pun menyanggupinya.
A Gek menuturkan, sabu-sabu tersebut mereka ambil dari Azwar di Kota Langsa, Aceh. Setelah mendapatkan sabu-sabu seberat 1,5 kg tersebut, A Gek dan A Fui pun berangkat ke KNIA menumpang bus ALS. "Sabu-sabu itu kami masukkan ke dalam celana dalam dan bra dibalut kaus kaki," kata A Gek.
Hakim pun bertanya mereka disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut atau memang untuk mengedarkan. Hakim pun bertanya siapa yang akan mereka temui di Surabaya. Namun, kedua terdakwa ini mengaku tidak mengenal siapa tujuannya.
"Kalian kenapa banyak tidak tahunya. Kamu tahu kalau sebenarnya badan kamu itu juga sebagai sarana (penyelundupan sabu). Seharusnya dipotong itu (badan) karena dijadikan sarana menyimpan sabu- sabu. Kamu tahu tidak kalau ancamannya ini hukuman mati, jadi jangan bilang tidak tahu dan berbohong," kata hakim dengan kesal.
A Gek pun langsung mengaku salah dan memohon ampunan. "Iya bu, saya mengaku salah. Saya tobat bu," ujar wanita paruh baya ini. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.
Panggabean Hasibuan
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni, mereka didakwa memiliki sabu-sabu seberat 1,5 kilogram (kg). Kedua terdakwa wanita keturunan Tionghoa ini pun dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan keduanya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) saat hendak berangkat ke Surabaya, pada 30 September 2014. Saat itu, kedua terdakwa sudah chek in di loket Lion Air JT 978 tujuan Medan-Surabaya.
"Saat akan berangkat, dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas Avsec bernama Sheila Agustia. Kemudian petugas menemukan di celana dalam Sumiati alias A Gek sebanyak tujuh bungkus sabu-sabu dan dua bungkus di dalam bra. Petugas juga menemukan di dalam celana dalam Linda alias A Fui sebanyak enam bungkus sabu dengan berat total dari kedua terdakwa 1,5 kg," kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sherliwaty saat sidang di Pengadilan Negeri (PN), Medan, Selasa (27/1).
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa A Gek mengaku mereka diiming-imingi uang oleh Azwar (DPO) Rp5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Surabaya. Karena tergiur upah yang besar, A Gek dan A Fui pun menyanggupinya.
A Gek menuturkan, sabu-sabu tersebut mereka ambil dari Azwar di Kota Langsa, Aceh. Setelah mendapatkan sabu-sabu seberat 1,5 kg tersebut, A Gek dan A Fui pun berangkat ke KNIA menumpang bus ALS. "Sabu-sabu itu kami masukkan ke dalam celana dalam dan bra dibalut kaus kaki," kata A Gek.
Hakim pun bertanya mereka disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut atau memang untuk mengedarkan. Hakim pun bertanya siapa yang akan mereka temui di Surabaya. Namun, kedua terdakwa ini mengaku tidak mengenal siapa tujuannya.
"Kalian kenapa banyak tidak tahunya. Kamu tahu kalau sebenarnya badan kamu itu juga sebagai sarana (penyelundupan sabu). Seharusnya dipotong itu (badan) karena dijadikan sarana menyimpan sabu- sabu. Kamu tahu tidak kalau ancamannya ini hukuman mati, jadi jangan bilang tidak tahu dan berbohong," kata hakim dengan kesal.
A Gek pun langsung mengaku salah dan memohon ampunan. "Iya bu, saya mengaku salah. Saya tobat bu," ujar wanita paruh baya ini. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.
Panggabean Hasibuan
(ftr)