Gaji Ribuan PNS Cirebon Terancam Molor
A
A
A
CIREBON - Gaji sekitar 7.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terancam molor akibat Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno menderita sakit.
Selain itu, pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon tak bisa dilaksanakan. Apalagi, Pemkot Cirebon pun dibebani biaya perawatan wali kota yang sudah menghabiskan lebih dari Rp125 juta.
Persoalan lainnya, sampai sekarang posisi kepala bidang perbendaharaan yang berfungsi sebagai juru bayar di Pemkot Cirebon masih kosong. Pejabat sebelumnya, Eko Sambudjo, kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Saat dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis , membenarkan posisi juru bayar masih kosong. “Surat keputusan (SK) pengangkatan juru bayar berlaku satu tahun, sama dengan berlakunya APBD. Karena itu, setiap tahun harus ada surat pengangkatan baru untuk juru bayar,” terang dia.
Namun, karena wali kota sakit, SK tersebut pun tak bisa dibuat. Akibatnya, gaji maupun tunjangan PNS di Pemkot Cirebon untuk Februari terancam tak bisa cair.
Ketua DPRD Edi Suripno berjanji akan segera membantu menyelesaikan masalah ini. Dia menyatakan, dana APBD yang tidak bisa cair, proses lelang yang terhambat, hingga pelayanan masyarakat yang terbengkalai tidak bisa dibiarkan.
“Kami pun sudah minta Pemkot Cirebon meminta kembali medical record wali kota kepada RS Siloam. ,” tutur dia. Dia pun meminta pihak keluarga wali kota kooperatif, di antaranya dengan memberikan medical record Ano demi kelangsungan pemerintahan.
Selain itu, pembiayaan dan pembangunan yang bersumber dari APBD Kota Cirebon tak bisa dilaksanakan. Apalagi, Pemkot Cirebon pun dibebani biaya perawatan wali kota yang sudah menghabiskan lebih dari Rp125 juta.
Persoalan lainnya, sampai sekarang posisi kepala bidang perbendaharaan yang berfungsi sebagai juru bayar di Pemkot Cirebon masih kosong. Pejabat sebelumnya, Eko Sambudjo, kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Saat dikonfirmasi, Wakil Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis , membenarkan posisi juru bayar masih kosong. “Surat keputusan (SK) pengangkatan juru bayar berlaku satu tahun, sama dengan berlakunya APBD. Karena itu, setiap tahun harus ada surat pengangkatan baru untuk juru bayar,” terang dia.
Namun, karena wali kota sakit, SK tersebut pun tak bisa dibuat. Akibatnya, gaji maupun tunjangan PNS di Pemkot Cirebon untuk Februari terancam tak bisa cair.
Ketua DPRD Edi Suripno berjanji akan segera membantu menyelesaikan masalah ini. Dia menyatakan, dana APBD yang tidak bisa cair, proses lelang yang terhambat, hingga pelayanan masyarakat yang terbengkalai tidak bisa dibiarkan.
“Kami pun sudah minta Pemkot Cirebon meminta kembali medical record wali kota kepada RS Siloam. ,” tutur dia. Dia pun meminta pihak keluarga wali kota kooperatif, di antaranya dengan memberikan medical record Ano demi kelangsungan pemerintahan.
(lis)