Mantan Kades Tunggul Pandean Jual Sabu
A
A
A
KUDUS - Mantan Kepala Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara Parmono alias Momok (36), dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Kudus, Jawa Tengah.
Parmono ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Kudus–Jepara. Parmono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia sudah ditahan di sel tahanan Polres Kudus. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi, kepada wartawan, Selasa (28/1/2015).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas kabupaten ini bermula dari penangkapan Guntur Budi Kurniawan (30), warga Jalan Cendana RT 1/5, Desa Rendeng, Kecamatan Kudus, Kota Kabupaten Kudus.
Guntur ditangkap awal pekan lalu di kawasan SPBU Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dari tangan Guntur, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Pihak kepolisian langsung menelusuri asal mula barang haram milik Guntur. Berbekal keterangan pemuda tanggung ini, polisi pun memburu Parmono. Mantan kades ini disebut-sebut merupakan pemasok narkoba di perbatasan dua kabupaten bertetangga itu.
“Kalau Guntur ini pemakai. Barangnya dari Parmono itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pemakai maupun pengedar narkoba ini dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. “Kita jerat dengan pasal berlapis. Agar ada efek jeranya,” terangnya.
Sementara itu, saat gelar perkara Parmono mengaku baru sebulan menjalani bisnis haram ini. Narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari temannya yang ada di Semarang. Selain untuk dijual, sabu-sabu itu juga dikonsumsinya sendiri.
“Biasanya kenalan dekat saja. Orangnya juga itu-itu saja,” tandas Parmono.
Parmono ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Kudus–Jepara. Parmono sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia sudah ditahan di sel tahanan Polres Kudus. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” kata Wakapolres Kudus Kompol Yunaldi, kepada wartawan, Selasa (28/1/2015).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba lintas kabupaten ini bermula dari penangkapan Guntur Budi Kurniawan (30), warga Jalan Cendana RT 1/5, Desa Rendeng, Kecamatan Kudus, Kota Kabupaten Kudus.
Guntur ditangkap awal pekan lalu di kawasan SPBU Prambatan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Dari tangan Guntur, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Pihak kepolisian langsung menelusuri asal mula barang haram milik Guntur. Berbekal keterangan pemuda tanggung ini, polisi pun memburu Parmono. Mantan kades ini disebut-sebut merupakan pemasok narkoba di perbatasan dua kabupaten bertetangga itu.
“Kalau Guntur ini pemakai. Barangnya dari Parmono itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pemakai maupun pengedar narkoba ini dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. “Kita jerat dengan pasal berlapis. Agar ada efek jeranya,” terangnya.
Sementara itu, saat gelar perkara Parmono mengaku baru sebulan menjalani bisnis haram ini. Narkoba jenis sabu-sabu itu diperolehnya dari temannya yang ada di Semarang. Selain untuk dijual, sabu-sabu itu juga dikonsumsinya sendiri.
“Biasanya kenalan dekat saja. Orangnya juga itu-itu saja,” tandas Parmono.
(san)