Polisi Berlakukan Jam Malam bagi Klub Motor di Kota Cirebon

Selasa, 27 Januari 2015 - 15:28 WIB
Polisi Berlakukan Jam Malam bagi Klub Motor di Kota Cirebon
Polisi Berlakukan Jam Malam bagi Klub Motor di Kota Cirebon
A A A
CIREBON - Polres Cirebon Kota memberlakukan aturan berkeliaran di jalanan dalam Kota Cirebon atau jam malam bagi para anggota klub motor maksimal pukul 22.00 WIB.

Dengan adanya aturan yang telah diberlakukan mulai awal Januari ini hampir 100 orang berandalan bermotor dan preman diamankan akibat melanggar ketentuan ini.

Dari puluhan orang yang diamankan itu sendiri, polisi menemukan seorang remaja membawa senjata tajam (sajam).

Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Hidayatullah menyebutkan, setiap Sabtu malam sejumlah kawasan di Kota Cirebon menjadi titik kumpul klub-klub motor. Polres mengancam akan menjatuhkan sanksi represif bagi yang membandel.

“Di atas pukul 22.00 sampai 03.30 WIB kami gelar operasi untuk menegakkan aturan ini,” timpal dia, Selasa (27/1/2015).

Dari hasil operasi Sabtu 24 Januari malam hingga Minggu 25 Januari, pihaknya mengamankan sekitar 36 remaja berandalan bermotor.

Di luar itu, sekitar 53 orang yang terdiri dari berandalan bermotor dan preman juga diamankan sejumlah polsek di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Para berandalan bermotor yang diciduk, lanjut dia, rata-rata berusia remaja. Untuk ini, pihaknya memanggil orang tua masing-masing maupun pihak sekolah agar mereka diberi pembinaan.

Dia mengingatkan, terutama Sabtu malam setiap orang tanpa kecuali harus sudah tak berkeliaran di jalanan kota.

“Makanya kami minta orang tua awasi anak-anaknya agar pada Sabtu malam mereka sudah di rumah sebelum pukul 22.00 WIB,” timpal dia.

Meski diberlakukan jam malam, tak berarti pihaknya melarang kegiatan klub motor berkumpul di titik-titik kota.

Dia menyebutkan, setidaknya ada 110 klub motor, baik roda dua dan empat, di Kota Cirebon.

Mereka biasanya berkumpul di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, kawasan Bima, maupun British American Tobacco (BAT).

Namun, dia menolak keberadaan geng motor di Kota Cirebon, di luar klub motor yang tercatat polres.

Setidaknya menurut dia, belum ditemukan bukti adanya geng motor di kota ini. Geng motor, lanjut dia, ditandai adanya kepengurusan struktural yang memerintahkan perbuatan kriminal.

“Aksi kriminalitas biasanya dilakukan mereka yang di luar klub motor. Tapi ini masih dugaan, kami masih selidiki,” ujar dia.

Hanya, dia tak menampik kriminalitas masih berpotensi muncul akibat gesekan dari anggota klub motor yang sudah ada.

Disinggung sosialisasi ketentuan jam malam ini, dia mengklaim telah disosialisasikan kepada seluruh klub motor hingga media massa.

Sementara itu, salah satu orang tua asal Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Nurul (39) mengapresiasi ketentuan tersebut.

Meski belum memiliki anak berusia remaja, dia mengaku kerap cemas saat mengamati jalanan kota yang dipenuhi remaja bermotor.

“Setiap Sabtu malam, jalanan kota penuh dengan anak-anak bermotor. Khawatir juga karena rentan gesekan antar mereka yang menimbulkan keributan, rasanya jadi tak aman dan nyaman. Syukur kalau ada jam malam, semoga bisa mengurangi keramaian saat malam hari,” ungkap dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3409 seconds (0.1#10.140)