Tarif Parkir dan Status Jalan Tak Jelas
A
A
A
MEDAN - Pengendara sepeda motor mempertanyakan status sejumlah jalan di Kota Medan karena juru parkir kerap memberikan karcis parkir dengan tarif Rp2.000, salah satunya di Jalan Juanda.
Hal ini membuat pengendara kendaraan roda dua itu terkejut dan mempertanyakan alasan memungut uang parkir sebesar itu. Rozak, 27, warga Jalan Air Bersih Medan, mengungkapkan, seusai makan bakso di Jalan Juanda, dia yang hendak beranjak dari tempat itu dengan sepeda motornya, namun didatangi seorang juru parkir.
Awalnya dia memberikan uang Rp1.000, namun juru parkir malah mengembalikan uang itu sembari mengatakan bahwa tarif parkir Rp2.000. “Langsung saya tanya, kenapa bisa Rp2.000. Bagaimana ceritanya?” ujarnya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.
Kejadian itu sempat membuat dia bersitegang dengan petugas parkir. Namun, juru parkir itu menunjukkan karcis parkir yang tertera tarifnya Rp2.000, sesuai status Jalan Juanda. Karyawan swasta ini pun mempertanyakan status jalan tersebut. Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa status ruas jalan akan berpengaruh dengan besaran tarif parkir.
“Juru parkir memberikan saya karcis dan tertulis di karcis untuk sepeda motor Rp2.000, untuk kawasan jalan I. Yang saya tidak tahu, apakah Jalan Juanda itu kategori jalan I? Kalau tidak, bagaimana juru parkir itu dapat karcis untuk kawasan status jalan I. Apa ini dijual bebas atau ada oknum yang tidak bertanggung jawab?” tanyanya.
Khairunnas, 38, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, juga menyesalkan kejadian ini. Dia dimintai uang parkir Rp2.000 ketika parkir di kawasan Jalan Iskandar Muda. “Saya mempertanyakan alasannya, dan dijawab bahwa kawasan itu merupakan jalan utama, sehingga tarif parkirnya Rp2.000untuk sepeda motor,” ungkapnya.
Lantas, ayah satu anak ini pun meminta karcis parkir, namun tidak diberikan dengan alasan sudah habis. “Karena saya bawa keluarga dan tidak mau ribut, saya berikan saja uang yang dimintanya,” tuturnya.
Dia pun mempertanyakan kinerja Pemko Medan yang semestinya menertibkan juru parkir liar dan memberikan tanda status jalan. Dengan demikian masyarakat tahu sehingga tidak menjadi korban pemerasan oknum juru parkir.
Haris Dasril
Hal ini membuat pengendara kendaraan roda dua itu terkejut dan mempertanyakan alasan memungut uang parkir sebesar itu. Rozak, 27, warga Jalan Air Bersih Medan, mengungkapkan, seusai makan bakso di Jalan Juanda, dia yang hendak beranjak dari tempat itu dengan sepeda motornya, namun didatangi seorang juru parkir.
Awalnya dia memberikan uang Rp1.000, namun juru parkir malah mengembalikan uang itu sembari mengatakan bahwa tarif parkir Rp2.000. “Langsung saya tanya, kenapa bisa Rp2.000. Bagaimana ceritanya?” ujarnya kepada KORAN SINDO MEDAN , kemarin.
Kejadian itu sempat membuat dia bersitegang dengan petugas parkir. Namun, juru parkir itu menunjukkan karcis parkir yang tertera tarifnya Rp2.000, sesuai status Jalan Juanda. Karyawan swasta ini pun mempertanyakan status jalan tersebut. Menurut dia, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat bahwa status ruas jalan akan berpengaruh dengan besaran tarif parkir.
“Juru parkir memberikan saya karcis dan tertulis di karcis untuk sepeda motor Rp2.000, untuk kawasan jalan I. Yang saya tidak tahu, apakah Jalan Juanda itu kategori jalan I? Kalau tidak, bagaimana juru parkir itu dapat karcis untuk kawasan status jalan I. Apa ini dijual bebas atau ada oknum yang tidak bertanggung jawab?” tanyanya.
Khairunnas, 38, warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun, juga menyesalkan kejadian ini. Dia dimintai uang parkir Rp2.000 ketika parkir di kawasan Jalan Iskandar Muda. “Saya mempertanyakan alasannya, dan dijawab bahwa kawasan itu merupakan jalan utama, sehingga tarif parkirnya Rp2.000untuk sepeda motor,” ungkapnya.
Lantas, ayah satu anak ini pun meminta karcis parkir, namun tidak diberikan dengan alasan sudah habis. “Karena saya bawa keluarga dan tidak mau ribut, saya berikan saja uang yang dimintanya,” tuturnya.
Dia pun mempertanyakan kinerja Pemko Medan yang semestinya menertibkan juru parkir liar dan memberikan tanda status jalan. Dengan demikian masyarakat tahu sehingga tidak menjadi korban pemerasan oknum juru parkir.
Haris Dasril
(ftr)