Satpol PP Gerebek Pabrik Tuak
A
A
A
KUNINGAN - Satpol PP Kabupaten Kuningan menggerebek sebuah rumah di Kompleks Perumahan Kasturi Perdana, Kecamatan Kuningan, yang diduga pabrik pembuatan minuman keras jenis tuak, kemarin.
Petugas sempat terkecoh karena tak menemukan barang bukti di dalam rumah, namun akhirnya berhasil menemukan tiga jeriKen berisi tuak yang disem bunyikan di semak belakang rumah tersebut. Opik Mulyono sang pemilik rumah pun tak bisa berkutik dan merelakan minuman keras racikannya tersebut disita petugas sekaligus ancaman sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar perda mi numan beralkohol (mihol).
Selain mengamankan barang bukti jeriken berisi tuak, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa beberapa ikat kulit kayu laru sebagai bahan campuran untuk proses fermentasi. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana mengungkapkan, penggerebekkan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui aktivitas pemilik rumah yang kerap menjual minuman keras jenis tuak.
Padahal sebelumnya warga pernah menggerebek rumah tersebut hingga sang pemilik rumah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Namun kenyataannya, sang pemilik rumah masih melakukan peracikan minuman keras jenis tuak sehingga warga pun melaporkannya kepada kami. Atas informasi tersebut, kemudian kami langsung melakukan penggerebekkan hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Hendrayana.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Hendrayana, anggotanya sempat kecolongan karena tidak menemukan barang bukti tuak seperti yang di laporkan warga. Hingga akhirnya petugas melakukan pencarian kebelakang rumah dan mencurigai gundukan semak belukar yang dibiarkan tak terawat namun terdapat jalan setapak di sana. Benar saja, di balik semak tersebut petugas menemukan enam buah jeriken kapasita 25 liter yang tiga di antaranya berisi minuman keras jenis tuak siap edar.
Atas temuan tersebut, petugas pun kemudian mengintensifkan pencarian di dalam rumah dan kembali menemukan beberapa ikat kayu laru sebagai bahan fermentasi minuman haram tersebut yang disembunyikan di langit-langit rumah.
“Sepertinya minuman keras jenis tuak ini kembali diminati oleh sebagian kalangan karena sudah semakin sulit mendapatkan minuman keras di warung sejak perda mihol diberlakukan,” kata Hendrayana.
Mohamad Taufik
Petugas sempat terkecoh karena tak menemukan barang bukti di dalam rumah, namun akhirnya berhasil menemukan tiga jeriKen berisi tuak yang disem bunyikan di semak belakang rumah tersebut. Opik Mulyono sang pemilik rumah pun tak bisa berkutik dan merelakan minuman keras racikannya tersebut disita petugas sekaligus ancaman sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar perda mi numan beralkohol (mihol).
Selain mengamankan barang bukti jeriken berisi tuak, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa beberapa ikat kulit kayu laru sebagai bahan campuran untuk proses fermentasi. Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Kuningan Hendrayana mengungkapkan, penggerebekkan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mengetahui aktivitas pemilik rumah yang kerap menjual minuman keras jenis tuak.
Padahal sebelumnya warga pernah menggerebek rumah tersebut hingga sang pemilik rumah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. “Namun kenyataannya, sang pemilik rumah masih melakukan peracikan minuman keras jenis tuak sehingga warga pun melaporkannya kepada kami. Atas informasi tersebut, kemudian kami langsung melakukan penggerebekkan hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut,” ungkap Hendrayana.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut Hendrayana, anggotanya sempat kecolongan karena tidak menemukan barang bukti tuak seperti yang di laporkan warga. Hingga akhirnya petugas melakukan pencarian kebelakang rumah dan mencurigai gundukan semak belukar yang dibiarkan tak terawat namun terdapat jalan setapak di sana. Benar saja, di balik semak tersebut petugas menemukan enam buah jeriken kapasita 25 liter yang tiga di antaranya berisi minuman keras jenis tuak siap edar.
Atas temuan tersebut, petugas pun kemudian mengintensifkan pencarian di dalam rumah dan kembali menemukan beberapa ikat kayu laru sebagai bahan fermentasi minuman haram tersebut yang disembunyikan di langit-langit rumah.
“Sepertinya minuman keras jenis tuak ini kembali diminati oleh sebagian kalangan karena sudah semakin sulit mendapatkan minuman keras di warung sejak perda mihol diberlakukan,” kata Hendrayana.
Mohamad Taufik
(ftr)