Pelajar SMKN 2 Bangkalan Tertangkap Nyabu di Tempat Billiard
A
A
A
BANGKALAN - Seorang pelajar SMKN 2 Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian dari Polres Bangkalan, lantaran membawa sabu dan hendak pesta narkoba bersama teman-temannya.
"Pelajar yang duduk di kelas IX tersebut ditangkap saat berada di parkiran tempat billiard, kawasan Purnama, Kelurahan Kraton," kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, kepada wartawan, Senin (26/1/2015).
Ditambahkan dia, saat ini tersangka sedang meringkuk di penjara Polres Bangkalan. Selain itu, polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial TT, dan NN, warga Jalan Letnan Ramli Gang II, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota.
"Pengedar yang berinisial TT itu merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan bandar sabu yang merupakan suami dari TT dan berinisial YS, berhasil melarikan diri, dan masih buron," terangnya.
Hingga kini, polisi masih terus memburu YS yang lolos saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. "Hasil pengembangan, pelaku membeli SS dari ibu rumah tangga itu seharga Rp200 ribu," ungkapnya.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan sabu di rumah itu. Polisi lalu mengejar kakak iparnya yang berinisial NN, dan ditangkap di pinggir jalan Kampung Saksak, Kelurahan Kraton. Setelah digeledah, ditemukan sabu.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009, dengan kurungan paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tukasnya.
"Pelajar yang duduk di kelas IX tersebut ditangkap saat berada di parkiran tempat billiard, kawasan Purnama, Kelurahan Kraton," kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, kepada wartawan, Senin (26/1/2015).
Ditambahkan dia, saat ini tersangka sedang meringkuk di penjara Polres Bangkalan. Selain itu, polisi juga menangkap pengedar sabu berinisial TT, dan NN, warga Jalan Letnan Ramli Gang II, Kelurahan Kraton, Kecamatan Kota.
"Pengedar yang berinisial TT itu merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan bandar sabu yang merupakan suami dari TT dan berinisial YS, berhasil melarikan diri, dan masih buron," terangnya.
Hingga kini, polisi masih terus memburu YS yang lolos saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya. "Hasil pengembangan, pelaku membeli SS dari ibu rumah tangga itu seharga Rp200 ribu," ungkapnya.
Namun, saat dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan sabu di rumah itu. Polisi lalu mengejar kakak iparnya yang berinisial NN, dan ditangkap di pinggir jalan Kampung Saksak, Kelurahan Kraton. Setelah digeledah, ditemukan sabu.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 Tahun 2009, dengan kurungan paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun," tukasnya.
(san)