Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Malang

Senin, 26 Januari 2015 - 15:18 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar...
Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Malang
A A A
MALANG - Dua pengedar uang palsu (upal) Hasnawi dan Aji, asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dibekuk petugas kepolisian dari Polsek Turen.

"Keduanya ditangkap saat akan membelanjakan uangnya, di salah satu pondok pesantren, di Turen," kata Kanit Serse Polsek Turen Kanit Reskrim Polsek Turen AKP Sudarno, kepada wartawan, Senin (26/1/2015).

Dia menjelaskan, ketika itu dua pemuda ini akan membeli rokok. Karena curiga akan uang yang dibelanjakan, pedagang asongan ini menghubungi kepolisian. Berselang beberapa menit, anggota polsek dibawah pimpinan Kanit Serse ke lokasi.

"Kedua tersangka langsung diamankan sebelum meninggalkan lokasi kejadian," jelasnya.

Dia menambahkan, upal yang dibelanjakan tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu. Setelah dikembangkan polisi berhasil mengamankan upal sebanyak Rp13 juta.

"Total upal yang diamankan sebagai barang bukti sebesar Rp13 juta. Semua pecahan Rp100.000," katanya.

Dilihat dari bentuknya, upal yang disita nyaris sama dengan uang asli. Cuma sedikit lebih kasar dari yang asli. Gambar pita emas yang melintang dalam lembaran kertas juga ada, dan nyaris sempurna.

Menurutnya, uang pecahan Rp100 ribu yang disita dari dua tersangka, diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Keduanya, lanjut Sudarno, hanya sebagai pengedar.

"Tersangka mengaku membeli dari seseorang, dengan harga Rp1000 uang asli, ditukar dengan Rp300 upal," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Turen Kompol Kamsidi mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6344 seconds (0.1#10.140)