16 Perajin Senpi Cipacing Ditangkap

Sabtu, 24 Januari 2015 - 10:46 WIB
16 Perajin Senpi Cipacing...
16 Perajin Senpi Cipacing Ditangkap
A A A
BANDUNG - Sebanyak 16 perajin senjata api (senpi) rakitan asal Cipacing, Kabupaten Sumedang, ditangkap anggota Detasemen A Pelopor Brimob Polda Jabar, pada Kamis 22 Januari.

Mereka ditangkap karena diduga terkait peredaran senpi rakitan ilegal yang kerap digunakan oleh pelaku kriminal, pengedar narkoba, dan teroris. “Kami amankan 16 orang tersebut dari tiga titik berbeda,” kata Kasat Brimob Polda Jabar Kombes Pol Waris Agono kepada wartawan kemarin.

Dia mengemukakan, lokasi pertama penangkapan berlangsung di Jalan Ciebusi. Di sini petugas mengamankan DS alias Kudi, UG, ADC, dan RAT. DS dan Ug tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri. “Di tempat ini kami temukan barang bukti berupa komponen senpi rakitan,” ungkap dia.

Penangkapan berlanjut di lokasi kedua,jalan raya Cileunyi- Garut. Di tempat ini, anggota mengamankan seorang perempuan berinisial TS dan pria HS dengan barang bukti tiga senpi rakitan merek ACP45, dua pucuk Makarov, dua amunisi senapan serbu kaliber 6,2, dan 5,56, juga 11 amunisi lain. Sedangkan lokasi penangkapan ketiga di jalan raya Cileunyi (terusan Cibeusi). Di lokasi ini anggota Brimob membekuk As, Ac, Yon, dan Wa. Dari mereka, petugas menyita tiga pucuk senpi rakitan.

“Kami juga mengamankan lima orang lain (selain As, Ac, Yon, Wa, DS alias Kudi, UG, ADC, RAT, TS, dan HS). Kami masih selidiki peranan dari lima orang itu,” tutur Waris. Saat ini, ke-16 orang yang diamankan petugas diperiksa intensif di Ditreskrimum Polda Jabar. “Kami juga sudah berkoor dinasi dengan Mabes Polri perihal dua DPO yang telah diamankan,” ujar dia.

Kaden A Pelopor Brimob Polda Jabar AKBP Dedi Sur yadi mengemukakan, dari 16 orang yang diamakan tersebut, tiga di antaranya mengaku berprofesi wartawan, yakni AS, 37, YG, 22, dan AW, 20. “Saat kami lakukan penangkapan, mereka mengaku wartawan,” ungkap Dedi. AS, YG, dan AW, kos di home industrymilik DS alias Kudi dan UG selama empat bulan.

“Mereka itu diamankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar. Nanti penyidik mencari tahu sejauh mana keterlibatan ketiganya,” kata dia. Sekadar diketahui, penangkapan terhadap perajin senapan angin di Cipacing kerap dilakukan petugas kepolisian. Alasan penangkapan itu adalah karena beberapa perajin diduga terlibat dalam pembuatan dan perdagangan senpi rakitan ilegal yang kerap digunakan pelaku kriminal, pengedar narkoba, dan teroris.

Pada November 2014 lalu, Mabes Polri meringkus tujuh perajin asal Cipacing, PY, KS, Y, S, UM, YR dan NES yang terlibat dalam jaringan pembuatan senpi. Dalam penggeledahan di industri-industri kecil pembuatan senjata itu polisi menyita 16 pucuk senpi dengan berbagai jenis baik laras panjang, revolver, maupun FN.

Agie Permadi
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8109 seconds (0.1#10.140)