Gitaris Padi Akhirnya Mendapat Rehabilitasi

Sabtu, 24 Januari 2015 - 04:34 WIB
Gitaris Padi Akhirnya...
Gitaris Padi Akhirnya Mendapat Rehabilitasi
A A A
JAKARTA - Gitaris Padi, Ari Tri Susanto (40) yang terlibat narkoba akhirnya mendapat rehabilitasi. Ari langsung dibawa ke tempat Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jumat (23/1/2015) malam.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Sekatan, AKBP Hando Wibowo mengatakan, usai menjalani pemeriksaan akhirnya, gitaris Padi itu di boyong ke tempat Rehabilitasi Natura yang ada di Lebak Bukus, Jakarta Selatan.

"Mas Ari, direkomendasikan berdasarkan pertimbangan tim ahli untuk direhabilitasi. Rehabilitasi tidak menghapus proses penegakan hukum," ujarnya pada wartawan di Polres Jakarta Sekatan, Jumat (23/1/2015).

Hando menambahkan, usai pihaknya menyelesaikan berkas-berkas penyelidikan atas nama Ari Tri Susanto itu, pihaknya pun akan segera melimpahkannya pada kejaksaan.

"Ketika berkasnya lengkap akan di limpahkan ke Kejaksaan," tuturnya.

Sejalan dengan Hando, istri Ari, Tari menyampaikan, pihaknya berterima kasih pada pihak kepolisian yang telah mengijinkan proses rehabilitasi untuk penyembuhan suaminya.
(ysw)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
2 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
2 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
2 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
3 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
3 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved