Pembunuh Nenek Ratnawati Tertangkap di Jepara
A
A
A
SEMARANG - Teka-teki siapa pembunuh nenek Ratnawati (86) yang tewas pada Sabtu 27 Desember 2014 silam, akhirnya terungkap. Ini setelah petugas Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang menangkap pelakunya.
Pelaku bernama Suheri alias Ghong Thol (37) yang tak lain adalah tetangga korban. Motifnya, perampokan. Dia menggasak uang tunai Rp40juta dari TKP. Dia ditangkap Kamis 23 Januari 2015 malam, di Jepara, tepatnya depan Mapolsek Mlonggo.
Saat beraksi, Suheri mengaku dibantu T yang kini buron. Mereka masuk dari pintu belakang, namun kepergok korban yang sedang menonton TV. "Saya bekap pakai jaket, saya seret agar tidak teriak," ungkapnya, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (23/1/2015).
Dia berniat menyeret korban ke kamar. Tapi niatan itu urung, saat pelaku menemukan sebuah garpu makan. Garpu diambil, dan ditusukkan ke pipi kanan korban sebanyak dua kali.
Uang tunai digasak dari atas kasur kamar korban. Pelaku Suheri dan T lalu kabur ke rumah Suheri. "Saya baru ambil Rp800 ribu, malah semuanya dibawa T kabur (Rp39,2 juta)," terang tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut, tersangka ini dalam pelariannya sempat ke Surabaya, Purwokerto, hingga Jepara.
"Tersangka juga residivis kasus pencurian sarang burung walet di Gombong (Kebumen), pada tahun 2005. Untuk kasus ini, masih kami kembangkan dan kejar yang masih buron," ungkapnya.
Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Pelaku bernama Suheri alias Ghong Thol (37) yang tak lain adalah tetangga korban. Motifnya, perampokan. Dia menggasak uang tunai Rp40juta dari TKP. Dia ditangkap Kamis 23 Januari 2015 malam, di Jepara, tepatnya depan Mapolsek Mlonggo.
Saat beraksi, Suheri mengaku dibantu T yang kini buron. Mereka masuk dari pintu belakang, namun kepergok korban yang sedang menonton TV. "Saya bekap pakai jaket, saya seret agar tidak teriak," ungkapnya, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (23/1/2015).
Dia berniat menyeret korban ke kamar. Tapi niatan itu urung, saat pelaku menemukan sebuah garpu makan. Garpu diambil, dan ditusukkan ke pipi kanan korban sebanyak dua kali.
Uang tunai digasak dari atas kasur kamar korban. Pelaku Suheri dan T lalu kabur ke rumah Suheri. "Saya baru ambil Rp800 ribu, malah semuanya dibawa T kabur (Rp39,2 juta)," terang tersangka.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono menyebut, tersangka ini dalam pelariannya sempat ke Surabaya, Purwokerto, hingga Jepara.
"Tersangka juga residivis kasus pencurian sarang burung walet di Gombong (Kebumen), pada tahun 2005. Untuk kasus ini, masih kami kembangkan dan kejar yang masih buron," ungkapnya.
Tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
(san)