Kadisdik DKI Jakarta Pecat 9 Kepala Sekolah

Jum'at, 23 Januari 2015 - 12:21 WIB
Kadisdik DKI Jakarta...
Kadisdik DKI Jakarta Pecat 9 Kepala Sekolah
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan sembilan kepala sekolah. Mereka diduga telah melakukan pungutan liar di sekolah.

"Ini amanat Gubernur, dan masyarakat luas yang sudah kesal berkepanjangan menghadapi begitu banyak pungutan liar di sekolah-sekolah sepanjang tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengakui telah memerintahkan Arie untuk memecat oknum Kepsek tersebut.

"Pak Arie (Kadisdik) sudah saya suruh untuk pecat," ucapnya.

Berikut kasus, dan sanksi yang dijatuhkan ke sembilan Kepsek itu:

1. SMAN 41 Jakarta, Pelaku: SDM, Kasus: Penggunaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

2. SDN Tebet Barat 08 Pagi, Pelaku: BN, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

3. SDN Karang Anyar 08 Pagi, Pelaku: MP, Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun

4. SDN Dukuh 09, Pelaku: AH, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun

5. SMAN 79 Jakarta, Pelaku: MU, Kasus: Pelecehan seksual terhadap peserta didik, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun

6. SDN Malaka Jaya 05 Pagi, Pelaku: BW, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

7. SDN Palmerah 03 Pagi, Pelaku: SS, Kasus: Melaksanakan kegiatan wisata tanpa ijin, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

8. SDN Malaka Sari 09 Petang, Pelaku: SL, Kasus: Rangkap Jabatan, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

9. SDN Dukuh 02 Petang, Pelaku: TS, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(mhd)
Berita Terkait
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Kasus Rudapaksa Dokter...
Kasus Rudapaksa Dokter PPDS, Menkes: Pendidikan Kedokteran Perlu Dibenahi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
KPK Sebut Pendidikan...
KPK Sebut Pendidikan di Indonesia Masih Berorientasi Uang
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
12 menit yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
1 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
10 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
10 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
10 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved