Kadisdik DKI Jakarta Pecat 9 Kepala Sekolah

Jum'at, 23 Januari 2015 - 12:21 WIB
Kadisdik DKI Jakarta...
Kadisdik DKI Jakarta Pecat 9 Kepala Sekolah
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memberhentikan sembilan kepala sekolah. Mereka diduga telah melakukan pungutan liar di sekolah.

"Ini amanat Gubernur, dan masyarakat luas yang sudah kesal berkepanjangan menghadapi begitu banyak pungutan liar di sekolah-sekolah sepanjang tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengakui telah memerintahkan Arie untuk memecat oknum Kepsek tersebut.

"Pak Arie (Kadisdik) sudah saya suruh untuk pecat," ucapnya.

Berikut kasus, dan sanksi yang dijatuhkan ke sembilan Kepsek itu:

1. SMAN 41 Jakarta, Pelaku: SDM, Kasus: Penggunaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk kepentingan pribadi/pembelian barang oleh Kepala Sekolah/menerima dana taktis dari bendahara, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

2. SDN Tebet Barat 08 Pagi, Pelaku: BN, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

3. SDN Karang Anyar 08 Pagi, Pelaku: MP, Kasus: Membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun

4. SDN Dukuh 09, Pelaku: AH, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun

5. SMAN 79 Jakarta, Pelaku: MU, Kasus: Pelecehan seksual terhadap peserta didik, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun

6. SDN Malaka Jaya 05 Pagi, Pelaku: BW, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

7. SDN Palmerah 03 Pagi, Pelaku: SS, Kasus: Melaksanakan kegiatan wisata tanpa ijin, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

8. SDN Malaka Sari 09 Petang, Pelaku: SL, Kasus: Rangkap Jabatan, Sanksi: Penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun

9. SDN Dukuh 02 Petang, Pelaku: TS, Kasus: Pungutan liar, Sanksi: Pernyataan tidak puas secara tertulis.
(mhd)
Berita Terkait
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Kasus Rudapaksa Dokter...
Kasus Rudapaksa Dokter PPDS, Menkes: Pendidikan Kedokteran Perlu Dibenahi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
KPK Sebut Pendidikan...
KPK Sebut Pendidikan di Indonesia Masih Berorientasi Uang
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
14 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
22 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
53 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved