Polisi Sita 2.000 Butir Pilkoplo dari Tiga Pengedar
Kamis, 22 Januari 2015 - 13:11 WIB
Polisi Sita 2.000 Butir Pilkoplo dari Tiga Pengedar
A
A
A
MALANG - Tiga pengedar narkoba jenis pil koplo jenis doubel L ditangkap polisi dalam sebuah operasi gabungan dari Satlantas Polres Malang.
Operasi rutin di jalan raya ini sebelumnya menilang Wahyu, seorang pengedar pil koplo tersebut di Sukun, Kota Malang.
Ketika digeladah, Polisi menemukan 45 butir pilkoplo berwarna putih siap edar. Wahyu yang mengetahui akan dirazia berusaha membuang pil haram tersebut, namun diketahui petugas Satlantas.
Kasat Resnarkoba, AKP Syamsul Hidayat mengatakan, penangkapan Wahyu yang kini diamankan di Mapolres Malng, secara kebetulan. "Dia ditangkap Satlantas dalam operasi rutin kendaraan. Dari tangan Wahyu ditemukan barang bukti pilkoplo," katanya, Kamis (22/1/2015).
Ketika diperiksa Wahyu menunjuk tersangka lain bernama Dedy dan Saiful. Dari tangan ketiga pengedar yang kini meringkuk di sel Polres Malang Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 butir pilkoplo jenis doubel L di rumah Wahyu.
Syamsul Hidayat membenarkan, para tersangka merupakan pengedar bukan pemakai. "Mereka membeli satu blok seharga Rp150.000 lalu dijual lagi seharga Rp300.000. Jadi satu blok mereka untung Rp150.000," jelasnya.
Para tersangka diancam sembilan tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2006 tentang Kesehatan.
Wahyu salah satu tersangka mengaku pada saat ditilang Polantas, dia dalam perjalanan untuk menemui salah seorang konsumen yang telah memesan pilkoplo.
Namun di perjalanan wilayah Sukun, dia dicegat anggota polisi lalulintas yang sedang merazia kendaraan.
Wahyu mengatakan, pil koplo sebanyak 45 butir yang dibawa sempat dibuang untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan. Akhirnya pil tersebut disita dan dijadikan barang bukti.
Penangkapan para tersangka ini hanya berselang satu hari dari penangkapan enam pecandu narkoba jenis sabu-sabu lainnya.
Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ini memaksa pihak berwajib untuk meningkatkan pengawasan dan merazia tempat- hiburan malam yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
Operasi rutin di jalan raya ini sebelumnya menilang Wahyu, seorang pengedar pil koplo tersebut di Sukun, Kota Malang.
Ketika digeladah, Polisi menemukan 45 butir pilkoplo berwarna putih siap edar. Wahyu yang mengetahui akan dirazia berusaha membuang pil haram tersebut, namun diketahui petugas Satlantas.
Kasat Resnarkoba, AKP Syamsul Hidayat mengatakan, penangkapan Wahyu yang kini diamankan di Mapolres Malng, secara kebetulan. "Dia ditangkap Satlantas dalam operasi rutin kendaraan. Dari tangan Wahyu ditemukan barang bukti pilkoplo," katanya, Kamis (22/1/2015).
Ketika diperiksa Wahyu menunjuk tersangka lain bernama Dedy dan Saiful. Dari tangan ketiga pengedar yang kini meringkuk di sel Polres Malang Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.000 butir pilkoplo jenis doubel L di rumah Wahyu.
Syamsul Hidayat membenarkan, para tersangka merupakan pengedar bukan pemakai. "Mereka membeli satu blok seharga Rp150.000 lalu dijual lagi seharga Rp300.000. Jadi satu blok mereka untung Rp150.000," jelasnya.
Para tersangka diancam sembilan tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 tahun 2006 tentang Kesehatan.
Wahyu salah satu tersangka mengaku pada saat ditilang Polantas, dia dalam perjalanan untuk menemui salah seorang konsumen yang telah memesan pilkoplo.
Namun di perjalanan wilayah Sukun, dia dicegat anggota polisi lalulintas yang sedang merazia kendaraan.
Wahyu mengatakan, pil koplo sebanyak 45 butir yang dibawa sempat dibuang untuk menghilangkan jejak, namun ketahuan. Akhirnya pil tersebut disita dan dijadikan barang bukti.
Penangkapan para tersangka ini hanya berselang satu hari dari penangkapan enam pecandu narkoba jenis sabu-sabu lainnya.
Maraknya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang ini memaksa pihak berwajib untuk meningkatkan pengawasan dan merazia tempat- hiburan malam yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.
(sms)