Sabu Dibakar, Pistol Dipotong-potong

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:35 WIB
Sabu Dibakar, Pistol...
Sabu Dibakar, Pistol Dipotong-potong
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kemarin memusnahkan aneka barang bukti terlarang sitaan dari tindak pidana sepanjang 2013- 2014.

Di antaranya ratusan gram sabu-sabu, rokok ilegal, ribuan pil, dan senjata api rakitan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa 239,4 gram sabu-sabu terdiri atas 125 paket; 60,926 gram ganja terdiri 13 paket dan 18 linting; 9.697 pil; 90 botol tube urine, 36 bong, dan 26 pipet.

Selanjutnya; 99 karton rokok batangan, 44 rokok karton batangan, 105 karton filter, 23 karton sigaret, 10 karton adhesive atau perekat. Aneka barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti sepucuk pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 peluru dan 1 proyektil serta dua pistol mainan airsoft gun dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana menyebut barang bukti itu merupakan sitaan dari 140 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht . “Kami sudah ceksemuanya. Kami pastikan semua barang bukti itu tidak ada yang tertinggal. Semua dimusnahkan,” katanya di kantor Kejari Semarang kemarin.

Rokok yang dimusnahkan memang tidak semuanya dibakar karena terkendala tempat. Sisa rokok sitaan hasil tindak pidana khusus terkait cukai itu dikembalikan penyidik bea cukai untuk dimusnahkan di kantor setempat. “Barang buktinya (rokok) sampai dua truk,” ungkap Agus.

Tegas terhadap Narkotika

Secara khusus, Asep menyampaikan kepada semua yang hadir untuk bersama-sama komitmen tegas terhadap kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Kejahatan ini tergolong luar biasa. “Sifatnya sangat destruktif. Merusak generasi penerus bangsa. Jaksa sendiri saya selalu ingatkan untuk secermat mungkin untuk kasus ini( narkotika psikotropika), lihat modus operandi, jaringannya bagaimana,” kata Asep.

Jika sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang - undang, Asep menyebut pihaknya siap memberikan tuntutan maksimal. “Kami tidak ragu-ragu untuk hukuman mati (tuntutan),” ujarnya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang turut hadir merespons baik penyampaian dari Asep Nana Mulyana tersebut. “Kami tentu siap support . Termasuk untuk rehabilitasi bagi para pencandu, pihak medis sudah ada,” katanya.

Eka Setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved