Sabu Dibakar, Pistol Dipotong-potong

Kamis, 22 Januari 2015 - 10:35 WIB
Sabu Dibakar, Pistol...
Sabu Dibakar, Pistol Dipotong-potong
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kemarin memusnahkan aneka barang bukti terlarang sitaan dari tindak pidana sepanjang 2013- 2014.

Di antaranya ratusan gram sabu-sabu, rokok ilegal, ribuan pil, dan senjata api rakitan. Rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa 239,4 gram sabu-sabu terdiri atas 125 paket; 60,926 gram ganja terdiri 13 paket dan 18 linting; 9.697 pil; 90 botol tube urine, 36 bong, dan 26 pipet.

Selanjutnya; 99 karton rokok batangan, 44 rokok karton batangan, 105 karton filter, 23 karton sigaret, 10 karton adhesive atau perekat. Aneka barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara barang bukti sepucuk pistol rakitan jenis revolver lengkap dengan 4 peluru dan 1 proyektil serta dua pistol mainan airsoft gun dimusnahkan dengan cara dipotong-potong.

Kepala Kejari Semarang Asep Nana Mulyana menyebut barang bukti itu merupakan sitaan dari 140 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht . “Kami sudah ceksemuanya. Kami pastikan semua barang bukti itu tidak ada yang tertinggal. Semua dimusnahkan,” katanya di kantor Kejari Semarang kemarin.

Rokok yang dimusnahkan memang tidak semuanya dibakar karena terkendala tempat. Sisa rokok sitaan hasil tindak pidana khusus terkait cukai itu dikembalikan penyidik bea cukai untuk dimusnahkan di kantor setempat. “Barang buktinya (rokok) sampai dua truk,” ungkap Agus.

Tegas terhadap Narkotika

Secara khusus, Asep menyampaikan kepada semua yang hadir untuk bersama-sama komitmen tegas terhadap kasus peredaran gelap narkotika dan psikotropika. Kejahatan ini tergolong luar biasa. “Sifatnya sangat destruktif. Merusak generasi penerus bangsa. Jaksa sendiri saya selalu ingatkan untuk secermat mungkin untuk kasus ini( narkotika psikotropika), lihat modus operandi, jaringannya bagaimana,” kata Asep.

Jika sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang - undang, Asep menyebut pihaknya siap memberikan tuntutan maksimal. “Kami tidak ragu-ragu untuk hukuman mati (tuntutan),” ujarnya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang turut hadir merespons baik penyampaian dari Asep Nana Mulyana tersebut. “Kami tentu siap support . Termasuk untuk rehabilitasi bagi para pencandu, pihak medis sudah ada,” katanya.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7174 seconds (0.1#10.140)