Filipina Minta Indonesia Tak Tenggelamkan Manusia Perahu
A
A
A
SAMARINDA - Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina untuk Indonesia Jose Burgos meminta secara khusus agar manusia perahu asal negaranya tidak ditenggelamkan, seperti kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Saat berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim di Samarinda, Jose berharap manusia perahu asal negaranya tidak serta merta mendapat hukuman. Dia menjelaskan, nelayannya itu menangkap ikan bukan untuk kepentingan komersil, melainkan sebatas untuk kebutuhan hidup.
"Kami apresiasi kebijakan Presiden Indonesia memerangi illegal fishing, karena hal ini turut melibatkan nelayan kami. Hanya saja, harus ada perlakuan berbeda, karena mereka menangkap ikan untuk hidup," kata Jose, Rabu (22/1/2015).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengamankan 88 orang manusia perahu asal Bunggau, Filipina, di perairan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim. Saat ditangkap, mereka sempat ditampung di Desa Tanjung Batu, daerah Kabupaten Berau.
Untuk itu, Jose berharap, ada kerjasama berbentuk nota kesepahaman antara Pemerintah Filipina dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham terkait manusia perahu asal Filipina. Jose beralasan, manusia perahu yang ditangkap itu hanyalah nelayan tradisional.
"Kita berharap, perlakuan hukum nelayan tradisional seperti Bajau ini bisa didiskusikan lagi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 676 manusia perahu asal Malaysia dan Filipina tertangkap pada 17 November 2014. Nelayan yang hidup dari laut ini, kemudian dipulangkan pada 14 Januari 2015. Mereka dipulangkan dengan kapal masing-masing saat ditangkap dan dikawal aparat.
Selama penampungan hingga pemulangan, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan anggaran hingga Rp1,8 miliar bantuan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk ongkos kepulangan mereka.
Saat berkunjung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim di Samarinda, Jose berharap manusia perahu asal negaranya tidak serta merta mendapat hukuman. Dia menjelaskan, nelayannya itu menangkap ikan bukan untuk kepentingan komersil, melainkan sebatas untuk kebutuhan hidup.
"Kami apresiasi kebijakan Presiden Indonesia memerangi illegal fishing, karena hal ini turut melibatkan nelayan kami. Hanya saja, harus ada perlakuan berbeda, karena mereka menangkap ikan untuk hidup," kata Jose, Rabu (22/1/2015).
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengamankan 88 orang manusia perahu asal Bunggau, Filipina, di perairan Kepulauan Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim. Saat ditangkap, mereka sempat ditampung di Desa Tanjung Batu, daerah Kabupaten Berau.
Untuk itu, Jose berharap, ada kerjasama berbentuk nota kesepahaman antara Pemerintah Filipina dengan Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham terkait manusia perahu asal Filipina. Jose beralasan, manusia perahu yang ditangkap itu hanyalah nelayan tradisional.
"Kita berharap, perlakuan hukum nelayan tradisional seperti Bajau ini bisa didiskusikan lagi," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, 676 manusia perahu asal Malaysia dan Filipina tertangkap pada 17 November 2014. Nelayan yang hidup dari laut ini, kemudian dipulangkan pada 14 Januari 2015. Mereka dipulangkan dengan kapal masing-masing saat ditangkap dan dikawal aparat.
Selama penampungan hingga pemulangan, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan anggaran hingga Rp1,8 miliar bantuan kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk ongkos kepulangan mereka.
(san)