Lurah Cantik di Kabupaten Mamasa Jual Sabu
A
A
A
MAMASA - Seorang wanita muda berparas cantik dibekuk aparat kepolisian Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, lantaran mengedarkan sabu-sabu di lingkungan pegawai negeri.
Pelaku yang diketahui berinisial SR (33) ini merupakan lurah di salah satu desa, di kawasan Kabupaten Mamasa. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.
Penangkapan SR berawal dari tertangkapnya salah seorang tersangka lain, sehari sebelumnya, saat sedang berpesta sabu-sabu di sebuah hotel di Mamasa. Dari keterangan tersangka inilah, polisi menemukan nama SR dan menjemputnya secara paksa.
Saat dijemput, pelaku sedang berada di rumah. Saat akan ditangkap polisi, SR sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai yang berada tepat di belakang rumahnya.
Kapolres Mamasa AKBP Alfian Hidayat mengatakan, tersangka SR merupakan target operasi dalam beberapa bulan terakhir.
Meski kehilangan barang bukti, polisi telah mengirim sampel urine dan darah, serta handphone tersangka ke Labfor Mapolda Sulselbar di Makassar untuk diperiksa.
Selain mengamankan lurah cantik, polisi juga masih mengejar sejumlah nama yang diduga ikut terkait dalam jaringan pengguna dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Mamasa.
Hingga saat ini, Lurah SR masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Mamasa. Atas perbuatannya, lurah cantik terancam Undang-undang Antipisikotropika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Pelaku yang diketahui berinisial SR (33) ini merupakan lurah di salah satu desa, di kawasan Kabupaten Mamasa. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian.
Penangkapan SR berawal dari tertangkapnya salah seorang tersangka lain, sehari sebelumnya, saat sedang berpesta sabu-sabu di sebuah hotel di Mamasa. Dari keterangan tersangka inilah, polisi menemukan nama SR dan menjemputnya secara paksa.
Saat dijemput, pelaku sedang berada di rumah. Saat akan ditangkap polisi, SR sempat membuang sejumlah barang bukti ke sungai yang berada tepat di belakang rumahnya.
Kapolres Mamasa AKBP Alfian Hidayat mengatakan, tersangka SR merupakan target operasi dalam beberapa bulan terakhir.
Meski kehilangan barang bukti, polisi telah mengirim sampel urine dan darah, serta handphone tersangka ke Labfor Mapolda Sulselbar di Makassar untuk diperiksa.
Selain mengamankan lurah cantik, polisi juga masih mengejar sejumlah nama yang diduga ikut terkait dalam jaringan pengguna dan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Mamasa.
Hingga saat ini, Lurah SR masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Mamasa. Atas perbuatannya, lurah cantik terancam Undang-undang Antipisikotropika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(san)