Kasus Hamil di Luar Nikah di Kendal Relatif Tinggi
A
A
A
KENDAL - Kasus hamil di luar nikah di Kabupaten Kendal relatif tinggi. Hal tersebut terbukti dari angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat di tahun 2014 mencapai 114 kasus.
Sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dispensasi kawin ialah persyaratan yang wajib diajukan bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun untuk laki-laki dan kurang dari 16 tahun untuk perempuan.
Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia minimal perkawinan, maka orangtua diwajibkan mengajukan permohonan Surat Dispensasi Kawin dari Pengadialan Agama.
Surat tersebut sebagai bukti untuk menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA). Rata-rata dispensasi kawin diajukan karena hamil di luar nikah.
"Memang cukup tinggi. Dari tahun ke tahun pengajuan dispensasi nikah meningkat. Hal ini membuktikan kenakalan remaja (seks bebas) marak terjadi di Kabupaten Kendal," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Abdul Mujib, Rabu (21/1/2015).
Dia mengungkapkan, dari tahun ke tahun, kasus dispensasi kawin di Kabupaten Kendal terus meningkat. Selama tiga tahun terakhir kasus pernikahan anak di bawah umur 2012 ada 105 pasangan, 2013 ada 106 pasangan, dan 2014 melonjak tinggi menjadi 114 pasangan.
"Ini cukup memprihatinkan karena di usia yang masih muda sudah mengurus keluarga, padahal sedianya mereka masih harus belajar," lanjutnya.
Rata-rata pasangan pernikahan dini masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA. Pernikahan yang timbul akibat seks bebas di kalangan pelajar, tentu saja berakibat angka anak putus sekolah tinggi.
"Dispensasi nikah diajukan bukan hanya karena hamil dulu. Bisa jadi, orangtua khawatir karena akibat dari pacaran. Tapi paling banyak memang karena hamil di luar nikah," jelasnya.
Wakil Panitera PA Kabupaten Kendal Muhammad Muchlis manambahkan, penyebab hubungan di luar nikah adalah pergaulan bebas di kalangan remaja.
"Lingkungan dan kurangnya perhatian dari orangtua menjadikan penyebab pergaulan bebas," tambahnya.
Pihaknya memperkirakan, kurangnya perhatian dari orangtua karena di Kabupaten Kendal banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri. "Kami berharap ini bisa menjadi perhatian dari pemerintah," tandasnya.
Sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dispensasi kawin ialah persyaratan yang wajib diajukan bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun untuk laki-laki dan kurang dari 16 tahun untuk perempuan.
Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia minimal perkawinan, maka orangtua diwajibkan mengajukan permohonan Surat Dispensasi Kawin dari Pengadialan Agama.
Surat tersebut sebagai bukti untuk menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA). Rata-rata dispensasi kawin diajukan karena hamil di luar nikah.
"Memang cukup tinggi. Dari tahun ke tahun pengajuan dispensasi nikah meningkat. Hal ini membuktikan kenakalan remaja (seks bebas) marak terjadi di Kabupaten Kendal," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Abdul Mujib, Rabu (21/1/2015).
Dia mengungkapkan, dari tahun ke tahun, kasus dispensasi kawin di Kabupaten Kendal terus meningkat. Selama tiga tahun terakhir kasus pernikahan anak di bawah umur 2012 ada 105 pasangan, 2013 ada 106 pasangan, dan 2014 melonjak tinggi menjadi 114 pasangan.
"Ini cukup memprihatinkan karena di usia yang masih muda sudah mengurus keluarga, padahal sedianya mereka masih harus belajar," lanjutnya.
Rata-rata pasangan pernikahan dini masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA. Pernikahan yang timbul akibat seks bebas di kalangan pelajar, tentu saja berakibat angka anak putus sekolah tinggi.
"Dispensasi nikah diajukan bukan hanya karena hamil dulu. Bisa jadi, orangtua khawatir karena akibat dari pacaran. Tapi paling banyak memang karena hamil di luar nikah," jelasnya.
Wakil Panitera PA Kabupaten Kendal Muhammad Muchlis manambahkan, penyebab hubungan di luar nikah adalah pergaulan bebas di kalangan remaja.
"Lingkungan dan kurangnya perhatian dari orangtua menjadikan penyebab pergaulan bebas," tambahnya.
Pihaknya memperkirakan, kurangnya perhatian dari orangtua karena di Kabupaten Kendal banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri. "Kami berharap ini bisa menjadi perhatian dari pemerintah," tandasnya.
(zik)