Kasus Hamil di Luar Nikah di Kendal Relatif Tinggi

Rabu, 21 Januari 2015 - 22:06 WIB
Kasus Hamil di Luar...
Kasus Hamil di Luar Nikah di Kendal Relatif Tinggi
A A A
KENDAL - Kasus hamil di luar nikah di Kabupaten Kendal relatif tinggi. Hal tersebut terbukti dari angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat di tahun 2014 mencapai 114 kasus.

Sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dispensasi kawin ialah persyaratan yang wajib diajukan bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun untuk laki-laki dan kurang dari 16 tahun untuk perempuan.

Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia minimal perkawinan, maka orangtua diwajibkan mengajukan permohonan Surat Dispensasi Kawin dari Pengadialan Agama.

Surat tersebut sebagai bukti untuk menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA). Rata-rata dispensasi kawin diajukan karena hamil di luar nikah.

"Memang cukup tinggi. Dari tahun ke tahun pengajuan dispensasi nikah meningkat. Hal ini membuktikan kenakalan remaja (seks bebas) marak terjadi di Kabupaten Kendal," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Abdul Mujib, Rabu (21/1/2015).

Dia mengungkapkan, dari tahun ke tahun, kasus dispensasi kawin di Kabupaten Kendal terus meningkat. Selama tiga tahun terakhir kasus pernikahan anak di bawah umur 2012 ada 105 pasangan, 2013 ada 106 pasangan, dan 2014 melonjak tinggi menjadi 114 pasangan.

"Ini cukup memprihatinkan karena di usia yang masih muda sudah mengurus keluarga, padahal sedianya mereka masih harus belajar," lanjutnya.

Rata-rata pasangan pernikahan dini masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA. Pernikahan yang timbul akibat seks bebas di kalangan pelajar, tentu saja berakibat angka anak putus sekolah tinggi.

"Dispensasi nikah diajukan bukan hanya karena hamil dulu. Bisa jadi, orangtua khawatir karena akibat dari pacaran. Tapi paling banyak memang karena hamil di luar nikah," jelasnya.

Wakil Panitera PA Kabupaten Kendal Muhammad Muchlis manambahkan, penyebab hubungan di luar nikah adalah pergaulan bebas di kalangan remaja.

"Lingkungan dan kurangnya perhatian dari orangtua menjadikan penyebab pergaulan bebas," tambahnya.

Pihaknya memperkirakan, kurangnya perhatian dari orangtua karena di Kabupaten Kendal banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri. "Kami berharap ini bisa menjadi perhatian dari pemerintah," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Pesta Seks Tukar Pasangan...
Pesta Seks Tukar Pasangan yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Berlangsung 10 Kali
Edan! Liburan Ini Tawarkan...
Edan! Liburan Ini Tawarkan Seks Tanpa Batas dengan 100 Pelacur
3 Dampak Buruk Seks...
3 Dampak Buruk Seks Bebas, Nomor Terakhir Tak Disangka
Bebas Sakit, 3 Posisi...
Bebas Sakit, 3 Posisi Seks Ini Bikin Puas dan Ketagihan
Penyesalan Tyson Fury:...
Penyesalan Tyson Fury: Tiduri 500 Wanita, Hubungan Intim sebelum Nikah
10 Negara dengan Penduduk...
10 Negara dengan Penduduk Paling Banyak Lakukan Seks Bebas: Turki Nomor Wahid
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
31 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
47 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
48 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved