Kasus Hamil di Luar Nikah di Kendal Relatif Tinggi

Rabu, 21 Januari 2015 - 22:06 WIB
Kasus Hamil di Luar...
Kasus Hamil di Luar Nikah di Kendal Relatif Tinggi
A A A
KENDAL - Kasus hamil di luar nikah di Kabupaten Kendal relatif tinggi. Hal tersebut terbukti dari angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama setempat di tahun 2014 mencapai 114 kasus.

Sesuai Pasal 7 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dispensasi kawin ialah persyaratan yang wajib diajukan bagi calon mempelai yang belum memenuhi ketentuan batasan usia minimal pernikahan, yakni kurang dari 19 tahun untuk laki-laki dan kurang dari 16 tahun untuk perempuan.

Jika salah satu calon mempelai atau keduanya belum memenuhi batasan usia minimal perkawinan, maka orangtua diwajibkan mengajukan permohonan Surat Dispensasi Kawin dari Pengadialan Agama.

Surat tersebut sebagai bukti untuk menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA). Rata-rata dispensasi kawin diajukan karena hamil di luar nikah.

"Memang cukup tinggi. Dari tahun ke tahun pengajuan dispensasi nikah meningkat. Hal ini membuktikan kenakalan remaja (seks bebas) marak terjadi di Kabupaten Kendal," ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Abdul Mujib, Rabu (21/1/2015).

Dia mengungkapkan, dari tahun ke tahun, kasus dispensasi kawin di Kabupaten Kendal terus meningkat. Selama tiga tahun terakhir kasus pernikahan anak di bawah umur 2012 ada 105 pasangan, 2013 ada 106 pasangan, dan 2014 melonjak tinggi menjadi 114 pasangan.

"Ini cukup memprihatinkan karena di usia yang masih muda sudah mengurus keluarga, padahal sedianya mereka masih harus belajar," lanjutnya.

Rata-rata pasangan pernikahan dini masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA. Pernikahan yang timbul akibat seks bebas di kalangan pelajar, tentu saja berakibat angka anak putus sekolah tinggi.

"Dispensasi nikah diajukan bukan hanya karena hamil dulu. Bisa jadi, orangtua khawatir karena akibat dari pacaran. Tapi paling banyak memang karena hamil di luar nikah," jelasnya.

Wakil Panitera PA Kabupaten Kendal Muhammad Muchlis manambahkan, penyebab hubungan di luar nikah adalah pergaulan bebas di kalangan remaja.

"Lingkungan dan kurangnya perhatian dari orangtua menjadikan penyebab pergaulan bebas," tambahnya.

Pihaknya memperkirakan, kurangnya perhatian dari orangtua karena di Kabupaten Kendal banyak yang menjadi tenaga kerja di luar negeri. "Kami berharap ini bisa menjadi perhatian dari pemerintah," tandasnya.
(zik)
Berita Terkait
Pesta Seks Tukar Pasangan...
Pesta Seks Tukar Pasangan yang Digelar Pasutri di Jakarta dan Bali Berlangsung 10 Kali
Edan! Liburan Ini Tawarkan...
Edan! Liburan Ini Tawarkan Seks Tanpa Batas dengan 100 Pelacur
3 Dampak Buruk Seks...
3 Dampak Buruk Seks Bebas, Nomor Terakhir Tak Disangka
Bebas Sakit, 3 Posisi...
Bebas Sakit, 3 Posisi Seks Ini Bikin Puas dan Ketagihan
Penyesalan Tyson Fury:...
Penyesalan Tyson Fury: Tiduri 500 Wanita, Hubungan Intim sebelum Nikah
10 Negara dengan Penduduk...
10 Negara dengan Penduduk Paling Banyak Lakukan Seks Bebas: Turki Nomor Wahid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
47 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved