Ditahan, Enam Tersangka Memilih Bungkam
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menetapkan enam tersangka kasus judi sabung ayam Yanto BK yang omzetnya mencapai ratusan juta rupiah.
Keenam tersangka adalah Suwarto Hendi Setiyanto alias Yanto BK, 51 (penyelenggara), Heli Suhartono, 48, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat; Andry Winata, 56, warga Tanah Abang Jakarta Pusat; Haryanto, 59,warga Pedurungan Semarang; dan Edi Santoso, 44, warga Kabupaten Rembang; Sugeng Haryono, 45, warga Kabupaten Rembang. Mereka merupakan pemasang taruhan.
Arena perjudian yang berlokasi di Jalan Srinindito Baru RT 12/RW 01, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu digerebek polisi, Minggu (18/1). Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor ayam jantan aduan, jam dinding, tiket masuk arena, papan tulis dan spidol, serta uang tunai taruhan Rp165,667 juta.
Sebetulnya, saat digerebek ada lebih dari enam orang yang ditangkap. Termasuk uang dan beberapa mobil mewah. Namun karena tidak cukup bukti, mereka dilepas termasuk barang buktinya tak disita. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Mereka kami tahan, penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Di arena judi sabung ayam itu ada kelas-kelas tersendiri untuk masuk. Misalnya kelas VIP,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang kemarin.
Disinggung apakah ada oknum polisi yang diduga terlibat, Djihartono menjawab sejauh ini belum ditemukan. Jika ada yang diduga terlibat, dia berjanji akan memproses sesuai aturan. “Juga untuk wilayah-wilayah lain di Semarang. Jika benar ada, saya perintahkan (para kapolsek) menyelidiki, menyidik, dan tahan,” tandasnya.
Sementara itu, keenam tersangka yang wajahnya ditutupi itu hanya bungkam. Mereka tidak mau memberi komentar kepada wartawan perihal penangkapan ini. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menegaskan proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan.
Eka Setiawan
Keenam tersangka adalah Suwarto Hendi Setiyanto alias Yanto BK, 51 (penyelenggara), Heli Suhartono, 48, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat; Andry Winata, 56, warga Tanah Abang Jakarta Pusat; Haryanto, 59,warga Pedurungan Semarang; dan Edi Santoso, 44, warga Kabupaten Rembang; Sugeng Haryono, 45, warga Kabupaten Rembang. Mereka merupakan pemasang taruhan.
Arena perjudian yang berlokasi di Jalan Srinindito Baru RT 12/RW 01, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu digerebek polisi, Minggu (18/1). Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor ayam jantan aduan, jam dinding, tiket masuk arena, papan tulis dan spidol, serta uang tunai taruhan Rp165,667 juta.
Sebetulnya, saat digerebek ada lebih dari enam orang yang ditangkap. Termasuk uang dan beberapa mobil mewah. Namun karena tidak cukup bukti, mereka dilepas termasuk barang buktinya tak disita. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Mereka kami tahan, penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Di arena judi sabung ayam itu ada kelas-kelas tersendiri untuk masuk. Misalnya kelas VIP,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang kemarin.
Disinggung apakah ada oknum polisi yang diduga terlibat, Djihartono menjawab sejauh ini belum ditemukan. Jika ada yang diduga terlibat, dia berjanji akan memproses sesuai aturan. “Juga untuk wilayah-wilayah lain di Semarang. Jika benar ada, saya perintahkan (para kapolsek) menyelidiki, menyidik, dan tahan,” tandasnya.
Sementara itu, keenam tersangka yang wajahnya ditutupi itu hanya bungkam. Mereka tidak mau memberi komentar kepada wartawan perihal penangkapan ini. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menegaskan proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan.
Eka Setiawan
(ftr)