Ditahan, Enam Tersangka Memilih Bungkam

Rabu, 21 Januari 2015 - 11:23 WIB
Ditahan, Enam Tersangka...
Ditahan, Enam Tersangka Memilih Bungkam
A A A
SEMARANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menetapkan enam tersangka kasus judi sabung ayam Yanto BK yang omzetnya mencapai ratusan juta rupiah.

Keenam tersangka adalah Suwarto Hendi Setiyanto alias Yanto BK, 51 (penyelenggara), Heli Suhartono, 48, warga Kabupaten Subang, Jawa Barat; Andry Winata, 56, warga Tanah Abang Jakarta Pusat; Haryanto, 59,warga Pedurungan Semarang; dan Edi Santoso, 44, warga Kabupaten Rembang; Sugeng Haryono, 45, warga Kabupaten Rembang. Mereka merupakan pemasang taruhan.

Arena perjudian yang berlokasi di Jalan Srinindito Baru RT 12/RW 01, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu digerebek polisi, Minggu (18/1). Selain enam tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor ayam jantan aduan, jam dinding, tiket masuk arena, papan tulis dan spidol, serta uang tunai taruhan Rp165,667 juta.

Sebetulnya, saat digerebek ada lebih dari enam orang yang ditangkap. Termasuk uang dan beberapa mobil mewah. Namun karena tidak cukup bukti, mereka dilepas termasuk barang buktinya tak disita. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Mereka kami tahan, penyidikan kasus ini terus dikembangkan. Di arena judi sabung ayam itu ada kelas-kelas tersendiri untuk masuk. Misalnya kelas VIP,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang kemarin.

Disinggung apakah ada oknum polisi yang diduga terlibat, Djihartono menjawab sejauh ini belum ditemukan. Jika ada yang diduga terlibat, dia berjanji akan memproses sesuai aturan. “Juga untuk wilayah-wilayah lain di Semarang. Jika benar ada, saya perintahkan (para kapolsek) menyelidiki, menyidik, dan tahan,” tandasnya.

Sementara itu, keenam tersangka yang wajahnya ditutupi itu hanya bungkam. Mereka tidak mau memberi komentar kepada wartawan perihal penangkapan ini. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Sugiarto menegaskan proses penyelidikan hingga penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan.

Eka Setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
40 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Infografis
10 Kota Terkotor di...
10 Kota Terkotor di Dunia 2024, Enam di Antaranya di India
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved