Kabag Humas Setda Mura Tersangka
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Kabar buruk menimpa Bagian Humas Setda Musirawas terutama, kepala bagiannya, Edy Zainuri, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pengumuman peningkatan status Edy Zainuri disampaikan ke jaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel Wilman Ernaldy dalam jumpa pers di Kantor Kejari Lubuklinggau kemarin mengatakan, Edy Zainury ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana humas di Setda Mura tahun 2014 senilai Rp5 miliar.
“Peningkatan status tersangka Edy Zainuri tertuang dalam surat perintah Kejari No 01/N.6.16/FD.1/2015 tertanggal 20 Januari 2015 dengan di tingkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ber asal dari APBD,” ujar Patris Yusrian Jaya, kemarin. Kajari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran tersebut. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti akhir di awal bulan Desember 2014.
Setelah keterangan dan bahan penyelidikan yang diperkuat dua alat bukti pen dukung penyidikan, penyidik JPU meningkatkan status tersangka. Sebelumnya, penyidik jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan pe manggilan beberapa orang pegawai di bagian humas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Sudah beberapa orang dimintai keterangan, yakni Edy Zainuri (Kabag Humas/tersangka), Melisa (Bendahara), Rastika (PPTK), Alex (Kabid Perencanaan), serta beberapa staf, yakni Zukofli, Sarbani Eka, dan Fadli,” sebut Patrias. Mulai minggu depan kembali diperiksa saksi–saksi terkait. Hingga kini, pihak Kejari belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan pegawai di bagian humas Setda Mura tersebut. Sebab, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keua ngan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Mura H Hendra Gunawan mengaku, belum mengetahui adanya penetapan status tersangka terhadap anak buahnya. “Saya belum dapat laporan sehingga belum bisa memberikan keterangan terkait penetapan status tersebut,” ucapnya singkat.
Namun dijelaskannya, Pemkab Mura tetap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang dihadapinya. “Kita jelas berikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan nantinya,” kata Hendra.
Di tempat terpisah, Edy Zainuri saat dikonfirmasi KORAN SINDO PALEMBANG juga mengaku secara pribadi belum mengetahui adanya penyidikan dan peningkatan status yang dikeluarkan Kejari Lubuklinggau terkait dugaan korupsi dana bagian humas tahun 2014 sebesar Rp5 miliar. “Saya belum bisa berkomentar masalah tersebut. Karena akan mempelajari permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Hengky Chandra Agoes
Pengumuman peningkatan status Edy Zainuri disampaikan ke jaksaan negeri (Kejari) Lubuklinggau, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya didampingi Kasi Intel Wilman Ernaldy dalam jumpa pers di Kantor Kejari Lubuklinggau kemarin mengatakan, Edy Zainury ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana humas di Setda Mura tahun 2014 senilai Rp5 miliar.
“Peningkatan status tersangka Edy Zainuri tertuang dalam surat perintah Kejari No 01/N.6.16/FD.1/2015 tertanggal 20 Januari 2015 dengan di tingkatkan status penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ber asal dari APBD,” ujar Patris Yusrian Jaya, kemarin. Kajari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan anggaran tersebut. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti akhir di awal bulan Desember 2014.
Setelah keterangan dan bahan penyelidikan yang diperkuat dua alat bukti pen dukung penyidikan, penyidik JPU meningkatkan status tersangka. Sebelumnya, penyidik jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan pe manggilan beberapa orang pegawai di bagian humas untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
“Sudah beberapa orang dimintai keterangan, yakni Edy Zainuri (Kabag Humas/tersangka), Melisa (Bendahara), Rastika (PPTK), Alex (Kabid Perencanaan), serta beberapa staf, yakni Zukofli, Sarbani Eka, dan Fadli,” sebut Patrias. Mulai minggu depan kembali diperiksa saksi–saksi terkait. Hingga kini, pihak Kejari belum mengetahui jumlah kerugian negara akibat perbuatan pegawai di bagian humas Setda Mura tersebut. Sebab, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keua ngan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Mura H Hendra Gunawan mengaku, belum mengetahui adanya penetapan status tersangka terhadap anak buahnya. “Saya belum dapat laporan sehingga belum bisa memberikan keterangan terkait penetapan status tersebut,” ucapnya singkat.
Namun dijelaskannya, Pemkab Mura tetap memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang dihadapinya. “Kita jelas berikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan nantinya,” kata Hendra.
Di tempat terpisah, Edy Zainuri saat dikonfirmasi KORAN SINDO PALEMBANG juga mengaku secara pribadi belum mengetahui adanya penyidikan dan peningkatan status yang dikeluarkan Kejari Lubuklinggau terkait dugaan korupsi dana bagian humas tahun 2014 sebesar Rp5 miliar. “Saya belum bisa berkomentar masalah tersebut. Karena akan mempelajari permasalahan yang ada,” pungkasnya.
Hengky Chandra Agoes
(ftr)