Eks Kepala Dinas Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Bui

Selasa, 20 Januari 2015 - 16:16 WIB
Eks Kepala Dinas Kabupaten...
Eks Kepala Dinas Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Bui
A A A
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harapan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Porkas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Islamic Center Bekasi.

Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Porkas ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2, 3, 7 (1) huruf a jo Pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ditahan sejak Senin 19 Januari kemarin untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka kooperatif," kata Suparman kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).

Suparman menerangkan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar karena peran tersangka sebagai pengguna anggaran.

Kasus itu sendiri berawal 2010 silam saat Pemkab Bekasi menganggarkan Rp35.241.766.000 untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama.

Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor.

Suparman mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan oleh pemenang tender yaitu PT Nugraha Adi Taruna.

Tapi proyek itu 'dijual' kepada Pardi Supriyadi, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Kebonwaru dengan kompensasi sebesar Rp300 juta.

Karena Pardi tidak memiliki modal, maka dia menggandeng Asmat. Akhirnya, dana pembangunan pekerjaan Islamic Center pun ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp19.972.755.815 melalui Bank DKI yang selanjutnya ditransfer kembali ke rekening Asmat.

Selain tidak memiliki modal, Pardi juga ternyata tidak memiliki keahlian. Pekerjaan konstruksi itu pun kemudian dijual kembali kepada Edenta Sinuraya, yang juga statusnya sudah tersangka dan ditahan di Kebonwaru.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung Islamic Center tersebut hasilnya dinyatakan gagal konstruksi. "Itu berdasarkan penilaian ahli dari ITB," tandas Suparman.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Tidak Prosedural, Mendagri...
Tidak Prosedural, Mendagri Kembalikan Hasil Pemilihan Wabup Bekasi ke Pemprov Jabar
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved