Eks Kepala Dinas Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Bui

Selasa, 20 Januari 2015 - 16:16 WIB
Eks Kepala Dinas Kabupaten...
Eks Kepala Dinas Kabupaten Bekasi Dijebloskan ke Bui
A A A
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjebloskan mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi Porkas Pardamean Harapan ke Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat.

Porkas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan Islamic Center Bekasi.

Kasi Penkum Kejati Jabar Suparman mengatakan, Porkas ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 31/O.2/Fd.1/2015 tanggal 19 Januari 2015.

Kepada tersangka, penyidik menyangkakan Pasal 2, 3, 7 (1) huruf a jo Pasal 18 UU No 31 jo UU No 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Ditahan sejak Senin 19 Januari kemarin untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka kooperatif," kata Suparman kepada wartawan, Selasa (20/1/2015).

Suparman menerangkan, tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp8,9 miliar karena peran tersangka sebagai pengguna anggaran.

Kasus itu sendiri berawal 2010 silam saat Pemkab Bekasi menganggarkan Rp35.241.766.000 untuk pembangunan Islamic Center tahap pertama.

Proyek itu meliputi pembangunan gedung aula, asrama putri dan pembangunan kantor.

Suparman mengungkapkan, pelaksanaan pembangunan seharusnya dilakukan oleh pemenang tender yaitu PT Nugraha Adi Taruna.

Tapi proyek itu 'dijual' kepada Pardi Supriyadi, yang sudah menjadi tersangka dan ditahan di Kebonwaru dengan kompensasi sebesar Rp300 juta.

Karena Pardi tidak memiliki modal, maka dia menggandeng Asmat. Akhirnya, dana pembangunan pekerjaan Islamic Center pun ditransfer ke rekening Pardi sebesar Rp19.972.755.815 melalui Bank DKI yang selanjutnya ditransfer kembali ke rekening Asmat.

Selain tidak memiliki modal, Pardi juga ternyata tidak memiliki keahlian. Pekerjaan konstruksi itu pun kemudian dijual kembali kepada Edenta Sinuraya, yang juga statusnya sudah tersangka dan ditahan di Kebonwaru.

Dalam pelaksanaannya, pembangunan gedung Islamic Center tersebut hasilnya dinyatakan gagal konstruksi. "Itu berdasarkan penilaian ahli dari ITB," tandas Suparman.
(whb)
Berita Terkait
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pengadilan Negeri Cikarang...
Pengadilan Negeri Cikarang Gelar Sidang di Tempat Periksa Pasar Induk Cibitung
Danrem 051/Wijayakarta...
Danrem 051/Wijayakarta Resmikan Gedung Baru Koramil 05 Cibitung
Tata Mal Pelayan Publik,...
Tata Mal Pelayan Publik, Bekasi Anggarkan Rp2,9 Miliar
Inspektorat Bekasi Klaim...
Inspektorat Bekasi Klaim Selamatkan Uang APBD 2019 Senilai Rp1,5 Miliar
Cegah Corona, PLN UP3...
Cegah Corona, PLN UP3 Cikarang Minta Pelanggan Lakukan Baca Meter Mandiri
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
4 jam yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
4 jam yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
4 jam yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
4 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
6 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
11 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved