Kontrak Tak Jelas

Selasa, 20 Januari 2015 - 10:58 WIB
Kontrak Tak Jelas
Kontrak Tak Jelas
A A A
MEDAN - Pejabat Pemko Medan bungkam berjamaah terkait nasib kerja sama dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) dalam pengelolaan Merdeka Walk. Nilai retribusi yang sudah disetorkan PT OIM kepada Pemko Medan juga tidak jelas.

Perjanjian pengelolaan antara Pemko Medan dan PT OIM dimulai pada 2004. Namun, sejauh ini sejumlah pejabat Pemko Medan mengaku tidak tahu nasib kerja sama tersebut.

“Itu masih dalam kontrak kerja sama, saya juga tidak mengetahui sampai kapan akan berakhir. Tapi hingga saat ini kami belum melakukan kajian apapun ke depannya kawasan itu akan dijadikan apa kalau kontrak sudah berakhir,” ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain, kemarin.

Kepala Bagian Aset Pemko Medan, Agus Suryono, juga mengaku tidak begitu ingat sampai kapan kerja sama pengelolaan Merdeka Walk akan berakhir. Dia menyarankan persoalan ini ditanyakan kepada bagian hukum. “Kalau itu sebaiknya ditanya sama bagian hukum, karena mereka yang mengetahui kapan berakhir kerja samanya itu,” kata Agus.

Pemko Medan sebelumnya sempat berjanji akan mencabut izin, termasuk pembatalan perjanjian memorandum of understanding (MoU) pengelolaan Lapangan Merdeka dengan manajemen Merdeka Walk. Pencabutan ini dilakukan karena dalam LHP BPK tahun 2011 diketahui PT OIM menunggak pajak sebesar Rp1,3 miliar sejak 2005-2011 yang berpotensi merugikan negara.

Atas temuan ini, DPRD sempat mendesak Pemko Medan mengevaluasi ulang kerja sama tersebut. Tapi hingga saat ini tidak diketahui secara jelas apakah tunggakan retribusi tersebut sudah dibayarkan atau belum. Bahkan, pejabat yang berwenang menjawab persoalan ini sama sekali enggan berkomentar.

“Jangan lagi ditanya sama saya, karena kami tidak bisa lagi memberikan komentar. Silakan tanya sama bagian humas. Sekarang sudah ada surat edaran bahwa semua akan dijawab melalui humas,” ucap Asisten Umum Pemko Medan, Ikhwan Habibi, kemarin.

Kabag Hukum Pemko Medan, Sulaiman Harahap, juga enggan mengomentari persoalan ini. “Kami tidak bisa lagi berkomentar apapun, silakan dikonfirmasi sama bagian humas,” ujar Sulaiman. Bahkan, orang nomor dua di Pemko Medan saat ini, Syaiful Bahri Lubis, juga terkesan menghindar.

Sekda Kota Medan ini beralasan tidak begitu menguasai secara teknis kerja sama antara Pemko Medan dengan PT OIM. “Coba nanti saya tanya dulu ya (pejabat terkait), soalnya saya kurang menguasai teknisnya,” kata Syaiful.

Ketika disinggung soal berapa besar pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah disetorkan PT OIM ke Pemko Medan setiap tahunnya, dan apakah tunggakan pajak 2015-2011 temuan BPK sudah dibayarkan, lagi-lagi sekda mengaku tidak mengetahui. “Coba nanti saya tanyakan dulu dengan Dispenda,” ujarnya.

Setali tiga uang, Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, M Husni, juga mengaku tidak tahu- menahu soal kerja sama dan berapa besar pajak retribusi yang sudah dibayarkan PT OIM ke kas Pemko Medan.

“Kalau itu tidak ke kami (setoran) pajaknya, karena itu sifatnya seperti royalti, karena BOT. Coba ditanyakan sama bagian umum ataupun Dinas Pertamanan,” kata Husni singkat.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4633 seconds (0.1#10.140)