Wakil Bupati Cirebon Tersangka Bansos

Senin, 19 Januari 2015 - 22:53 WIB
Wakil Bupati Cirebon...
Wakil Bupati Cirebon Tersangka Bansos
A A A
CIREBON - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi sebagai salah satu dari tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana belanja hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2009-2012.

Keterlibatan Tasiya dalam kasus ini terjadi saat dirinya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon. Ketika itu, Bupati yang menjabat yakni Dedi Supardi.

Pengungkapan korupsi dana bansos ini sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan dengan memanggil seratusan orang dari rencana 260 orang.

Mereka merupakan pemberi maupun penerima dana bansos tersebut. Sejumlah asisten daerah dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Cirebon, termasuk sejumlah anggota DPRD pun diperiksa terkait kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan tim Kejagung di kantor Kejari Sumber sejak 12-21 November 2014. Dari sekian banyak terperiksa, istri Tasiya, Darini, menjadi salah satunya yang tercatat sebagai penerima dana bansos.

Dia sempat mangkir dari pemeriksaan, sebelum akhirnya memenuhi panggilan Kejari pada 17 November 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Dedie Tri Hariyadi saat itu mengungkapkan, para penerima tersebut menerima uang dengan besaran yang tak sesuai dengan jumlah yang ditandatangani.

Modusnya sendiri tergolong konvensional, di mana pengajuan dilakukan melalui proposal. Setelah disetujui, dana pun cair dan penerima dapat melakukan pencairan melalui rekening di bank.

Namun saat pencairan dilakukan, sudah ada orang-orang tertentu yang menunggu dan memotong dana tersebut.

Sebelum ditetapkan tersangka, Tasiya yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon ini pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 8 Desember 2014.

Selain Tasiya, kala itu Kejagung juga turut memeriksa mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi beserta empat orang lain, masing-masing anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PKS yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PKS Satori, anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari Fraksi PDI-P Aan Setiawan; Ketua PAC PDIP Kecamatan Kedawung Subekti Sunoto yang kini ditetapkan pula sebagai tersangka bersama Tasiya; dan Ketua Koperasi Karya Bhakti Tahun 2009 Desa Bayalangu, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Thalib.

Saat itu, penyelidikan atas keenam orang tersebut didasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-111/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 8 September 2014 dan Nomor: Print-114/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 23 September 2014.

Untuk ini, Kejagung telah mengirimkan surat bantuan pemanggilan melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung dan surat bantuan permintaan keterangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dalam sebuah kesempatan, Dedie pun sempat menyebut, Kabupaten Cirebon merupakan daerah kedua terkorup versi Indonesian Corruption Watch (ICW).

Penyelidikan dugaan korupsi bansos merupakan upaya kejaksaan memutus mata rantai praktik ini. Untuk kasus ini sendiri, dirinya sempat mengaku telah mengetahui sang intelectual leader.

"Selama ini hanya kuwu (kepala desa) yang terjerat, makanya kami berupaya menyelesaikan perkara dana bansos ini," ungkap dia dalam sebuah wawancaranya kepada media.

Dalam sebuah kesempatan terpisah, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra pernah berucap, pemanggilan Kejagung atas wakilnya berpotensi membawa dampak pada jalannya pemerintahan. Pemanggilan Kejagung, lanjut dia, membuat tugas dan fungsi wabup ditinggalkan.

"Tapi saya tak bermaksud menghalangi upaya hukum yang dilaksanakan Kejagung dalam penyelidikan dugaan korupsi dana bansos tersebut. Silakan diproses," tandas dia.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6755 seconds (0.1#10.140)