Cinta Tak Direstui, Pengusaha Distro Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
KULON PROGO - Kisah cinta Hd (25), seorang pengusaha distro di Wates, Kulonprogo, berakhir dramatis. Karena diduga melakukan pencabulan kepada pacarnya yang masih berusia 17 tahun, dia akhirnya dijebloskan ke dalam bui.
Kisah cinta pasangan ABG ini terjalin sejak tujuh bulan silam. Seakan tidak ingin dipisahkan, mereka akhirnya melakukan persetubuhan di beberapa hotel yang ada di Kulonprogo.
Namun kisah percintaan ini tidak direstui oleh orang tua korban, yang diduga karena HD, dulunya anak jalanan dan pengamen.
“Saya tidak pernah memaksa, semuanya saya lakukan atas dasar cinta dan suka sama suka,” ujarnya, ketika menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulonprogo, Senin (19/1/2014).
Hd mengaku, sudah berusaha untuk melamar pacarnya kepada orangtuanya. Hanya keinginan itu ditolak oleh pacarnya dengan dalih belum siap. Apalagi, kedua orangtuanya juga tidak merestui hubungan cinta keduanya
“Beberapa kali dia mengucap rasa cinta pada saya, dan saya juga cinta,” tuturnya.
Selama ditahan, kekasihnya itu belum pernah membesuknya. Namun, informasi dari rekan-rekannya, pacarnya sakit dan mentalnya down, setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satiyem mengatakan, penangkapan terhadap Hd dilakukan setelah ada laporan dari orangtua korban.
"Bahkan pada laporan tersebut juga dilengkapi dengan visum dari tim medis. Tersangka ini kami tangkap di distronya, di Wates,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kisah cinta pasangan ABG ini terjalin sejak tujuh bulan silam. Seakan tidak ingin dipisahkan, mereka akhirnya melakukan persetubuhan di beberapa hotel yang ada di Kulonprogo.
Namun kisah percintaan ini tidak direstui oleh orang tua korban, yang diduga karena HD, dulunya anak jalanan dan pengamen.
“Saya tidak pernah memaksa, semuanya saya lakukan atas dasar cinta dan suka sama suka,” ujarnya, ketika menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kulonprogo, Senin (19/1/2014).
Hd mengaku, sudah berusaha untuk melamar pacarnya kepada orangtuanya. Hanya keinginan itu ditolak oleh pacarnya dengan dalih belum siap. Apalagi, kedua orangtuanya juga tidak merestui hubungan cinta keduanya
“Beberapa kali dia mengucap rasa cinta pada saya, dan saya juga cinta,” tuturnya.
Selama ditahan, kekasihnya itu belum pernah membesuknya. Namun, informasi dari rekan-rekannya, pacarnya sakit dan mentalnya down, setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Reskrim Polres Kulonprogo Ipda Satiyem mengatakan, penangkapan terhadap Hd dilakukan setelah ada laporan dari orangtua korban.
"Bahkan pada laporan tersebut juga dilengkapi dengan visum dari tim medis. Tersangka ini kami tangkap di distronya, di Wates,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)