Adu Jotos Warnai Eksekusi Tanah di Padang
A
A
A
PADANG - Eksekusi tanah seluas 3,2 hektare di Jalan Maransi, Kampung Rimbo Cumbateh, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, diwarnai adu jotos.
Bentrokan ini terjadi setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri Padang membacakan putusan eksekusi di lokasi eksekusi, Senin (19/1/2015) siang.
Karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan, pihak termohon, Muhammad Syirin, langsung melakukan pemukulan terhadap pihak keluarga pemohon, Syamsul April. Akibatnya, terjadi adu jotos antara kedua belah pihak.
Polisi pun terpaksa mengamankan pihak pemohon eksekusi, Syamsul April, keluar dari lokasi eksekusi guna mencegah berlarutnya bentrok antar kedua belah pihak.
Sengketa tanah seluas 3,2 hektare ini dimenangkan oleh pihak Syamsul April di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 lalu dari pihak termohon Muhammad Syirin. Perkara gugatan tanah ini berlangsung sejak tahun 2001.
Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Hendri mengatakan, eksekusi tanah ini tetap dilanjutkan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bentrokan ini terjadi setelah pihak juru sita Pengadilan Negeri Padang membacakan putusan eksekusi di lokasi eksekusi, Senin (19/1/2015) siang.
Karena tidak terima dengan hasil putusan pengadilan, pihak termohon, Muhammad Syirin, langsung melakukan pemukulan terhadap pihak keluarga pemohon, Syamsul April. Akibatnya, terjadi adu jotos antara kedua belah pihak.
Polisi pun terpaksa mengamankan pihak pemohon eksekusi, Syamsul April, keluar dari lokasi eksekusi guna mencegah berlarutnya bentrok antar kedua belah pihak.
Sengketa tanah seluas 3,2 hektare ini dimenangkan oleh pihak Syamsul April di Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 lalu dari pihak termohon Muhammad Syirin. Perkara gugatan tanah ini berlangsung sejak tahun 2001.
Juru Sita Pengadilan Negeri Padang Hendri mengatakan, eksekusi tanah ini tetap dilanjutkan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang pada tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
(zik)