Selama 15 Tahun Keluarga Berusaha Selamatkan Rani

Minggu, 18 Januari 2015 - 09:54 WIB
Selama 15 Tahun Keluarga...
Selama 15 Tahun Keluarga Berusaha Selamatkan Rani
A A A
CIANJUR - Selama 15 tahun keluarga Rani Andriani alias Melisa Aprilia telah berusaha untuk menyelematkan gadis itu dari hukuman mati. Namun, upaya mereka menemui jalan buntu. Kini mereka hanya bisa pasrah, tak bisa berbuat banyak.

Pihak keluarga terpidana mati Rani hanya bisa me nyiap - kan liang lahat di samping ma - kam ibu dan kakek buyut ter pi - dana mati kasus narkoba itu, di Kecamatan Ciranjang, Kabu pa - ten Cianjur. “Selama 15 tahun orang tua, pihak keluarga terus berupaya dan berdoa agar Rani masih diberikan kesempatan hidup, namun eksekusi tetap terjadi. Kami pihak keluarga hanya bisa pasrah,” kata Obar Sobari, paman Rani kemarin.

Dia mengungkapkan, saat ini, pihak keluarga hanya bisa mengabulkan permintaan terakhir Rani untuk diba ring kan di samping makam Ani, ibu kandungnya di Kampung Ciran jang. “Penyiapan liang lahat di samping makam almar humah Ani sesuai permintaan terakhir Rani,” ungkap dia.

Sementara itu, informasi dari pihak keluarga Popi, adik kandung Rani dan ayahnya Andi, saat ini telah berada di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Te ngah, un tuk membawa jasad Rani pulang ke Kabupaten Cianjur setelah eksekusi di lak sanakan tadi malam pukul 00.00 WIB. Namun pihak keluarga belum bisa memas ti kan hari apa jasad Rani akan sam pai ke Cianjur.

“Kami hanya bisa menyiapkan liang lahat, namun kami tidak tahu hari apa jasad Rani akan sampai ke Cianjur karena orang tua dan adiknya yang sudah berada di Nusakambangan tidak dapat dihubungi,” ujar Obar. Warga sekitar rumah keluarga Rani di Ciranjangturut berduka cita atas putusan hukum an mati yang akan dijalani sa lah seorang warganya itu. Mes kipun sebagian besar mengaku tidak mengenal dekat sosok Rani, namun mereka cukup dekat dengan orang tuanya.

“Kami merasakan duka mendalam yang dirasakan pi hak keluarga. Kami cukup me nge nal orang tuanya yang taat ber - ibadah dan dekat dengan warga. Kalau Rani mungkin tidak terlalu dekat karena kecil dan besarnya di Kecamatan Ci anjur,” kata Rahma, 38, seorang warga. Diketahui, Rani lahir dan dibesarkan di Gang Edi II, RT 03/03, Kampung Cikidang, Kelurahan Sayang, Kecamat an/ Ka bupaten Cianjur.

Setelah Rani ditangkap karena terlibat kasus penyelundupan heroin seberat 3,5 kg, keluarga Rani pin dah ke Ciranjang. Selan jut - nya, Andi (ayah) dan Maly (adik) pindah dan menetap di Batam. Warga eks tempat tinggal Rani, menilai putusan eksekusi mati terhadap Rani sangat tidak adil. Pasalnya Rani alias Melisa Aprilia hanya kurir dari otak pelaku peredaran narkoba jenis heroin internasional yang juga sepupunya, Meirika Franola alias Ola.

“Kami warga di sini berharap Pak Jokowi (Presiden) meng - ampuni Rani dan memberikan kesempatan kedua untuk dirinya memperbaiki semua kesalahan. Apalagi Rani hanya suruh an bibinya, membawa narkotika ke luar negeri,” kata Ketua RT 03/03 Jujun Junaedi. Jujun menilai, hukuman mati yang harus dijalani Rani terlalu berat sehingga harus dipertimbangkan kembali.

“Dua kerabat Rani, Ola dan Deni men dapat grasi menjadi hukuman seumur hidup. Makanya, mengapa Rani tidak bisa?” ujar dia. Sekadar mengulas kembali, Rani Andriani ditangkap saat akan menyelundupkan heroin ke London, Inggris pada 12 Januari 2000. Ketika itu dia dibekuk bersama Deni Setia Maharwan dan Meirika Franola alias Ola.

Rani dan Deni (saat itu menjabat lurah di Cianjur) ditangkap di pesawat Cathay Pasific, sedangkan Ola saat berada di parkir bandara. Dari tangan Ola, Deni, dan Rani, petugas me ngamankan heroin 3,5 kg. Baik Rani, Deni Setiawan Maharwan, dan Ola merupakan warga Kabupaten Cianjur.

Deni adalah warga Kampung Loji, Kelurahan Pamoyanan dan Ola di Gang Guntur, Pamoyanan. Sedangkan Rani di Gang Edi II, RT 03/03, Kelurahan Sayang, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Jauh sebelum ditangkap lantaran terlibat peredaran narkoba, Rani dikenal sebagai gadis periang dan mudah bergaul.

Tidak ada yang menyangka, alumnus sebuah SMU favorit di Cianjur ini, harus menjadi terpidana mati. Masa kecil Rani bersama dua saudara kandungnya Popy dan Mely, anak dari Andi dan Ani, dihabiskan dengan menimba ilmu agama di Madrasah Baitu rahman beberapa meter dari rumah di Gang Edi II.

Rani memiliki kepri badian santun terhadap semua orang. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan, enam terpidana mati kasus narkoba akan dieksekusi di Lapas Nusa Kambangan dan Boyolali, Jawa Tengah hari ini.

Lima terpidana mati yang ditembak mati di Nusa Kambangan adalah, Ang Kim Soei, 62, warga negara Belanda; Namaona Denis, 48, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira, 53, asal Brasil; Daniel Enemua, 38, Nigeria; Rani Andriani alias Melisa Aprilia, 38, Indonesia. Sedangkan Tran Thi Bich Hanh, 37, warga negara Vietnam dieksekusi di Boyolali. Mereka ditembak mati tadi malam.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, di luar enam terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusa kambangan dan Boyolali, Jateng, masih ada 66 ter pi dana mati lainnya dalam ka sus sama.

Ant/ ricky Susan/ Sucipto
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)