Setoran Pengawas Parkir Naik 100%

Sabtu, 17 Januari 2015 - 10:41 WIB
Setoran Pengawas Parkir Naik 100%
Setoran Pengawas Parkir Naik 100%
A A A
MEDAN - Pengawas lahan parkir tepi jalan “menjerit” setelah diberlakukannya tarif baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 2/2014 tentang Tarif Parkir Kelas I dan Kelas II.

Kini setoran uang parkir dinaikkan hingga 100%. Mereka pun kelabakan karena aturan tersebut diberlakukan secara tiba- tiba alias tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

“Saya terkejut begitu dihubungi salah satu staf di Dinas Perhubungan Kota Medan yang mengatakan setoran parkir naik 100%. Pemberitahuan itu tiba-tiba dilakukan. Mana jumlahnya cukup besar. Biasanya aku setor retribusi parkir Rp2 juta per bulan, sekarang harus Rp4 juta,” ujar salah seorang pengawas parkir di Kota Medan kepada KORAN SINDO MEDAN, kemarin.

Dia menilai kenaikan 100% tersebut tidak masuk akal dan bakal sulit dipenuhi para pengawas parkir. Apalagi tidak semua kawasan di Kota Medan selalu ramai kendaraan yang parkir. Jika kenaikan setoran 50%, mereka masih memungkinkan memenuhinya. “Yang kami dapat selama ini juga tidak seberapa,” ucapnya.

Meskipun tarif tersebut baru berjalan beberapa hari, kenaikan setoran sudah berjalan. Akibatnya, dia bulan ini dipastikan menombok setoran. Sebab, hingga kini dia baru mengumpulkan sekitar Rp2 juta. “Apalagi yang bisa didapat, lokasi parkir yang aku awasi tidak bertambah. Mau menaikkan setoran retribusi parkir dari juru parkir (jukir) tidak mungkin. Pasti mereka tidak mau lagi,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Rendward Parapat, membenarkan setoran parkir memang dinaikkan seiring berlakunya tarif parkir baru. “Tidak bisa diterapkan setoran yang dulu. Kenaikan juga dihitung mulai diberlakukannya kenaikan tarif, yakni per 29 Desember 2014, bukan harus menunggu bulan depan,” ujarnya.

Dia mengklaim sudah jauhjauh hari menyampaikan kebijakan ini. Seluruh pengawas juru parkir yang ada di kota ini sudah dipanggil guna mendapatkan penjelasan. “Kami sudah memanggil seluruh pengawas jukir. Selain itu, kami juga membagi-bagikan karcis kepada mereka. Kalau pengawas jukir tidak sanggup tidak ada masalah, kami akan evaluasi dan gantikan dengan orang lain,” ungkapnya.

Menurut dia, kenaikan setoran retribusi parkir mencapai 2-3 kali lipat dari setoran sebelumnya bertujuan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Apalagi target PAD dari sektor parkir tahun ini naik dari Rp17miliar jadi Rp26miliar. Untuk itu, dia berharap setiap pengawas mengikuti aturan yang berlalu.

“Kenaikan itu melihat dari potensi dan lokasinya, bukan asal dinaikkan. Kami juga menghapuskan kawasan parkir di jalan nasional, seperti Jalan Ring Road, Sisingamangaraja, dan Jalan Asrama,” ujarnya.

Sesuai Perda No 2/2014, tarif pakir yang berlaku saat ini, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua di kelas satu dan di kelas dua Rp1.000. Sedangkan kendaraan roda empat dikelas satu Rp3.000, dan di kelas dua Rp2.000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas satu Rp5.000, dan kelas dua sebesar Rp3.000. Lalu, untuk truk gandengan kelas satu sebesar Rp10.000 dan kelas dua sebesar Rp5.000.

Sebelumnya, tarif parkir yang berlaku yakni untuk kendaraan roda dua Rp500, sedangkan kendaraan roda empat tarifnya sebesar Rp1.000. Sementara untuk pikup dan truk mini sebesar Rp2.000.

Reza Shahab
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8420 seconds (0.1#10.140)