Maling Pembobol Toko Kelontong Dibekuk
A
A
A
SIBOLGA - Salah satu dari lima anggota komplotan maling pembobol toko kelontong di Jalan S Parman No 68, Sibolga, dibekuk personel Polresta Sibolga.
Tersangka yang ditangkap berinisial DHA, 32, warga Pasar Belakang, Sibolga. Dari tangan DHA ikut disita satu batang linggis yang digunakan untuk merusak jendela toko di lantai dua sebagai barang bukti.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang disita, adalah puluhan selop rokok dari berbagai merek dan puluhan botol minuman. “Barang bukti yang kami sita ini diamankan dari rumah DHA. Tersangka DHA saat pemeriksaan mengakui bahwa barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya,” kata Kasubbag Humas Polresta Sibolga, Ipda R Sormin, Jumat(16/1).
R Sormin menjelaskan, tersangka DHA bersama empat rekan lainnya membobol toko kelontong milik Ghi Oei Eng, 65, warga Junjungan Lubis No 19B, Sibolga, Rabu (7/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka kemudian mencuri sejumlah rokok dan minuman dari toko tersebut.
R Sormin menambahkan, saat menjalankan aksi kejahatannya, tersangka DHA mengaku masuk ke dalam toko bersama seorang temannya dengan cara memanjat dan merusak jendela lantai dua toko dengan linggis. Mereka pun mematikan CCTV toko agar aksi kejahatan tidak terekam. Sementara tiga temannya yang lain menunggu di bawah untuk menerima dan mengamankan hasil jarahan.
“Atas perbuatan ini, tersangka DHA diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KHUPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar R Sormin.
Jonny Simatupang
Tersangka yang ditangkap berinisial DHA, 32, warga Pasar Belakang, Sibolga. Dari tangan DHA ikut disita satu batang linggis yang digunakan untuk merusak jendela toko di lantai dua sebagai barang bukti.
Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang disita, adalah puluhan selop rokok dari berbagai merek dan puluhan botol minuman. “Barang bukti yang kami sita ini diamankan dari rumah DHA. Tersangka DHA saat pemeriksaan mengakui bahwa barang bukti ini merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya,” kata Kasubbag Humas Polresta Sibolga, Ipda R Sormin, Jumat(16/1).
R Sormin menjelaskan, tersangka DHA bersama empat rekan lainnya membobol toko kelontong milik Ghi Oei Eng, 65, warga Junjungan Lubis No 19B, Sibolga, Rabu (7/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka kemudian mencuri sejumlah rokok dan minuman dari toko tersebut.
R Sormin menambahkan, saat menjalankan aksi kejahatannya, tersangka DHA mengaku masuk ke dalam toko bersama seorang temannya dengan cara memanjat dan merusak jendela lantai dua toko dengan linggis. Mereka pun mematikan CCTV toko agar aksi kejahatan tidak terekam. Sementara tiga temannya yang lain menunggu di bawah untuk menerima dan mengamankan hasil jarahan.
“Atas perbuatan ini, tersangka DHA diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KHUPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar R Sormin.
Jonny Simatupang
(ftr)