Pedagang Jualan di Tempat Parkir

Sabtu, 17 Januari 2015 - 10:27 WIB
Pedagang Jualan di Tempat...
Pedagang Jualan di Tempat Parkir
A A A
SEMARANG - Setengah terpaksa, pedagang Pasar Bulu akhirnya menuruti instruksi Pemkot Semarang untuk masuk ke gedung baru. Namun, sebagian pedagang tidak menempati lapak yang disediakan, melainkan berjualan di tempat parkir.

Dari pantauan KORAN SINDO , pedagang yang memanfaatkan tempat parkir itu banyak. Mulai dari pedagang ikan, pedagang buah, hingga pedagang sayuran. Mereka memilih berjualan di tempat pengap dan berdebu dibandingkan berdagang di tempat yang disediakan.

Sementara kios para pedagang di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Jayengan, lokasi sementara pedagang Pasar Bulu, hampir semua dikosongkan. Para pedagang tidak ada yang melakukan aktivitas jual beli. Mereka hanya membongkar bangunan kios atau lapak dari kayu dan seng.

Para pedagang memberesi tempat dan barang dagangan untuk dibawa ke Pasar Bulu dengan ditandu atau menggunakan kendaraan becak bermotor (bentor). Sementara bekas kios yang digunakan terlihat kotor dengan tumpukan sisa barang yang tidak digunakan lagi. Pedagang pancakan (pedagang pagi) sebenarnya masih ada yang nekat berjualan di Jalan Jayengan dan HOS Cokroaminoto.

Namun, mereka didesak masuk oleh petugas Satpol PP. Petugas memindahkan barang dagangan mereka ke bangunan baru Pasar Bulu karena batas toleransi terakhir, Kamis (16/1) lalu, semua pedagang harus sudah masuk ke dalam pasar. Selain itu, petugas juga terpaksa membongkar tempat lapak para pedagang di jalan itu.

Kabid Trantibunmas Satpol PP-Linmas Kota Semarang Kusnandir mengakui, penertiban dilakukan agar pedagang di tempat relokasi sementara segera masuk berjualan ke dalam pasar. Sebab batas toleransi yang diberikan kepada pedagang sudah berakhir.

“Seharusnya kan tanggal 15 Januari kemarin. Namun, para pedagang belum pindah. Kemarin, saya sosialisasikan kepada pedagang diberi toleransi waktu supaya tanggal 16 Januari sudah tidak lagi berjualan di jalan ini. Namun mereka masih nekat jualan sehingga kami harus lakukan tindakan penertiban,” katanya.

Para pedagang pancakan sudah diberi tempat oleh Dinas Pasar untuk berjualan di basement lantai bawah Pasar Bulu. Namun, para pedagang kurang merespons dan masih nekat jualan di tempat relokasi.

“Kalau mereka tidak segera masuk ke dalam pasar di tempat yang sudah disediakan akan menimbulkan protes para pedagang yang di dalam (sudah pindah). Sebab para pedagang yang di dalam, baik lantai satu, dua, dan tiga, mengancam turun dan jualan lagi di luar kalau masih ada pedagang pancakan masih jualan di luar pasar,” katanya.

Mulyadi, pedagang gerabah yang sudah pindah ke lantai tiga, mengaku terpaksa pindah ke bangunan baru Pasar Bulu. Dia sebenarnya enggan pindah karena di tempat relokasi sementara dagangannya cukup laris. Banyak pembeli datang membeli dan jumlah pelanggannya juga sudah banyak. “Karena lokasinya di jalan, orang bisa melihat sambil jalan jika tertarik membeli bisa langsung masuk,” katanya.

Di lantai tiga bangunan baru Pasar Bulu, Mulyadi khawatir pembelinya sepi dan. Sebab pembeli diperkirakan enggan naik ke lantai atas. Menurutnya, lantai tiga hanya akan menjadi kunjungan. “Padahal kalau orang, kadang membeli itu setelah tertarik melihat barangnya, kalau sekadar menjadi jujugan ya tentu pengunjungnya juga sedikit,” ujarnya.

Kabid Pengaturan dan Ketertiban Pasar Dinas Pasar Kota Semarang Bachtiar Effendi menjelaskan, pedagang pancakan harus menempati tempat jualan di basement . Hal ini sudah ada kesepakatan antara dinas dengan para pedagang. “Sabtu (17/1) ini akan kami undi.

Sebab kalau tidak diundi nanti akan menjadi rebutan tempat. Selain itu, juga mengantisipasi supaya nanti tidak menimbulkan permasalahan dengan alasan pindah-pindah tempat,” katanya.

Pedagang pancakan yang mendapat tempat jualan di basement berjumlah 395 orang. Diharapkan para pedagang menaati ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dinas Pasar tidak segan-segan mengambil tindakan tegas kepada pedagang yang melanggar aturan.

“Ketentuan ini sudah disepakati bersama, seperti halnya harus menaati aturan buka jualan mulai pukul 02.00-07.00 pagi. Selain itu, pedagang juga tidak boleh meninggalkan barang- barangnya di basement , sebab nanti akan dipakai untuk parkir. Jika pedagang tidak patuh akan kami tegur dan tindakan paling akhir nanti diberi sanksi izinnya jualan di dalam pasar dicabut,” katanya.

Dia mengklaim para pedagang yang bersedia pindah ke dalam Pasar Bulu mencapai 95%. Jaringan listrik, bangunan kayu, dan seng, di kios mereka sudah dilepas sehingga mau tidak mau mereka harus pindah ke bangunan baru. Menurutnya, yang masih tinggal di tempat pasar penampungan sementara saat ini hanya sebagian pedagang pancakan itu.

Mengenai beberapa fasilitas yang belum dibenahi, Dinas Pasar akan memperbaiki pada tahun anggaran 2015. Fasilitas yang akan dikerjakan, seperti pemasangan keramik di separo lantai tiga yang belum dikeramik, pembangunan musala, dan pemasangan lift .

“Di lantai tiga, separo bangunan rencana juga akan digunakan sebagai tempat pedagang kuliner, seperti pedagang kuliner yang selama ini berjualan di Jalan Pandanaran. Rencananya tempat kuliner ini akan buka 24 jam supaya suasana Pasar Bulu ini menjadi hidup,” katanya.

M Abduh
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6402 seconds (0.1#10.140)