Polisi Ringkus Tiga Sindikat Pembalakan Hutan
A
A
A
TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya berhasil meringkus tiga anggota sindikat pembalakan hutan jati milik Perhutani KPH Tasikmalaya di wilayah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, baru-baru ini.
Mereka berperan sebagai penebang, pengangkut barang, serta penadah kayu jati hasil pem balakan liar, serta dari tangan ketiganya polisi mengamankan 22 batang kayu jati gelondongan setara dengan 2.033 meter kubik serta satu unit kendaraan pickup yang dipergunakan mengangkut kayu.
Ketiga pelaku, yakni sebagai penebang Safrudin,51; dan pengangkut Hendar,45, warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara Idris Sardi,56, warga Pangandaran berperan menadah kayu jati hasil pembalakan liar.
Disamping itu masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi, aksi kawanan ini ditenggarai telah menebang di kawasan hutan jati milik Perhutani, tepatnya di Blok Genteng Kopet Petak 43-C, Kampung Sodongwangi, Desa Sindangjaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Susnadi mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar di kawasan hutan Cikalong ini bermula dari laporan petugas Perhutani dan warga setempat yang mengendus adanya aksi mencurigakan sejumlah orang. Mereka hendak mengangkut kayu jati yang ditenggarai merupakan hasil pencurian dari kawasn hutan milik Perhutani.
Laporan ini lantas ditindak lanjuti dengan proses pengintaian petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya hingga membuntuti kendaraan pelaku. “Saat itu kemudian anggota me nangkap dengan menghenti kan kendaraan itu serta melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang benar jika kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar yang hendak dijual ke daerah Pangandaran.
Hal ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup lama atas laporan dari Perhutani yang memang telah mencurigai para pelaku,” ungkap Susnadi. Dari hasil pengembangan, dua orang yang ditangkap merupakan penebang dan sopir pengangkut, sementara penadahnya berada di Cijulang, Kabupaten Pangandaran, hingga polisi pun menciduknya.
Di sinilah barang bukti tambahan ditemukan kembali, sebab sebelumnya kawanan pencuri kayu jati ini telah melakukan transaksi jual beli hingga tiga kali. “Saya berjanji akan mengembangkan kasus ini. Sebab, ditenggarai aksi ini dilakukan pelaku lama,” kata Susnadi.
Motif aksi kawanan ini lebih pada pencurian kayu untuk diperjualbelikan, harganya pun berv ariasi dari Rp1,3 juta/kubik hingga Rp2,8 juta/kubik, tergantung dari besar kecilnya ukuran kayu gelondongan.
Kini para pelaku selain terancam Pasal 363 tentang pencurian juga di kenakan U U pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman mak simal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Nanang Kuswara
Mereka berperan sebagai penebang, pengangkut barang, serta penadah kayu jati hasil pem balakan liar, serta dari tangan ketiganya polisi mengamankan 22 batang kayu jati gelondongan setara dengan 2.033 meter kubik serta satu unit kendaraan pickup yang dipergunakan mengangkut kayu.
Ketiga pelaku, yakni sebagai penebang Safrudin,51; dan pengangkut Hendar,45, warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara Idris Sardi,56, warga Pangandaran berperan menadah kayu jati hasil pembalakan liar.
Disamping itu masih ada beberapa pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran polisi, aksi kawanan ini ditenggarai telah menebang di kawasan hutan jati milik Perhutani, tepatnya di Blok Genteng Kopet Petak 43-C, Kampung Sodongwangi, Desa Sindangjaya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Susnadi mengatakan, terungkapnya kasus pembalakan liar di kawasan hutan Cikalong ini bermula dari laporan petugas Perhutani dan warga setempat yang mengendus adanya aksi mencurigakan sejumlah orang. Mereka hendak mengangkut kayu jati yang ditenggarai merupakan hasil pencurian dari kawasn hutan milik Perhutani.
Laporan ini lantas ditindak lanjuti dengan proses pengintaian petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya hingga membuntuti kendaraan pelaku. “Saat itu kemudian anggota me nangkap dengan menghenti kan kendaraan itu serta melakukan pemeriksaan. Hasilnya memang benar jika kayu-kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar yang hendak dijual ke daerah Pangandaran.
Hal ini merupakan hasil penyelidikan yang cukup lama atas laporan dari Perhutani yang memang telah mencurigai para pelaku,” ungkap Susnadi. Dari hasil pengembangan, dua orang yang ditangkap merupakan penebang dan sopir pengangkut, sementara penadahnya berada di Cijulang, Kabupaten Pangandaran, hingga polisi pun menciduknya.
Di sinilah barang bukti tambahan ditemukan kembali, sebab sebelumnya kawanan pencuri kayu jati ini telah melakukan transaksi jual beli hingga tiga kali. “Saya berjanji akan mengembangkan kasus ini. Sebab, ditenggarai aksi ini dilakukan pelaku lama,” kata Susnadi.
Motif aksi kawanan ini lebih pada pencurian kayu untuk diperjualbelikan, harganya pun berv ariasi dari Rp1,3 juta/kubik hingga Rp2,8 juta/kubik, tergantung dari besar kecilnya ukuran kayu gelondongan.
Kini para pelaku selain terancam Pasal 363 tentang pencurian juga di kenakan U U pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman mak simal 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Nanang Kuswara
(ftr)