Polisi Ungkap Pembuatan Kosmetik Palsu Beromset Miliaran Rupiah
A
A
A
KARAWANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar berhasil mengungkap home industri pembuatan kosmetik palsu beromset miliaran rupiah perbulan yang berlokasi di Kampung Karajan RT01/02 Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Adapun pelaku yang dijadikan tersangka sebanyak empat orang, atas nama A (50) sebagai pemilik pabrik, dan Bobby, Indra dan Metra sebagai pegawai pabrik.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan Polda Jabar, AKBP Eko Sulistyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan home industri pembuatan kosmetik palsu yang berlokasi di Kabupaten Karawang sekitar daerah Cikampek.
"TKP ini diduga adalah pabrikan industri rumah tangga yang memproduksi beberapa jenis kosmetik seperti Citra, Cusson, bedak Marcks dan produk lainnya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Jumat (16/1/2015).
Dari dugaan tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap A pemilik pabrik/home industri yang dibantu tiga orang pegawainya Bobby, Indra dan Metra di Kampung Karajan, Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dilokasi kejadian, polisi menemukan bahwa kegiatan peracikan dan pengemasan kosmetik yang akan diedarkan tersebut tak memiliki izin produksi dan izin edar dari BPOM RI.
"No produk, racikan dan bahan baku tak bisa dipertanggung jawabkan asal usulnya. Ini membahayakan konsumen," ucap Eko.
Menurut Eko, pabrikan rumah tangga ini telah berjalan cukup lama, dan peredarannya pun dilakukan di daerah-daerah pelosok di wilayah Kecamatan Pantura Jawa Barat.
"Industri ini telah berjalan 4-5 tahun, peredarannya pun di pelosok kecamatan di wilayah pantura Jabar hingga ke daerah Jakarta," ungkapnya.
Dia menambahkan para pegawai di pabrik tersebut hanya meracik dan dan memasukan kosmetik palsu dalam kemasan.
"Dari situ mereka mendistribusikannya ke toko-toko di kecamatan-kecamatan tersebut," katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan bahan dan merek kosmetik palsu yang telah dikemas tersebut tersimpan menumpuk di kriminal khusus Polda Jabar. Kosmetik tersebut dikemas sangat rapih hingga menyerupai aslinya.
Ketika disinggung dari mana pelaku mendapatkan berbagai macam kemasan bermerek tersebut, Eko menuturkan jika hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita dalami sampai saat ini, hingga kini kami belum mendapatkan informasi dari pemegang merek. Kami dalami apakah ada unsur dari mereka (orang dalam) atau tidak, lalu apakah kemasan ini didapat dari pabrikan asli atau bukan," katanya.
Bahan dasar dari produk kosmetik palsu ini tak dilengkapi sertifikasi dari Balai Pom RI, ketika disinggung apakah ada bahan dasar berbahaya yang dapat membahayakan konsumen?.
Pihaknya belum dapat menjelaskan karena hal tersebut harus di uji lab terlebih dahulu di Balai kesehatan. Namun pihaknya menduga produk palsu ini menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri
"Jika konsumen menggunakan produk ini, akan mengakibatkan iritasi pada kulit pemakainya," timpalnya.
Omzet dari pabrikan ini pun terbilang besar, menurut Eko selama sebulan bisa mencapai miliaran rupiah. "Omzetnya dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah," katanya.
Dari home industri pembuatan kosmetik palsu tersebut polisi menyita ratusan bahan dasar kosmetik dan kosmetik palsu yang telah dikemas dan siap edar, beberapa buah timbangan.
Atas perbuatannya, para pelaku yang kini mendekam di penjara Mapolda Jabar, dijerat pasal 197 jom Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Adapun pelaku yang dijadikan tersangka sebanyak empat orang, atas nama A (50) sebagai pemilik pabrik, dan Bobby, Indra dan Metra sebagai pegawai pabrik.
Kasubdit I Industri dan Perdagangan Polda Jabar, AKBP Eko Sulistyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan home industri pembuatan kosmetik palsu yang berlokasi di Kabupaten Karawang sekitar daerah Cikampek.
"TKP ini diduga adalah pabrikan industri rumah tangga yang memproduksi beberapa jenis kosmetik seperti Citra, Cusson, bedak Marcks dan produk lainnya," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-hatta, Jumat (16/1/2015).
Dari dugaan tersebut pihaknya lalu melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian lalu melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap A pemilik pabrik/home industri yang dibantu tiga orang pegawainya Bobby, Indra dan Metra di Kampung Karajan, Desa Pucung, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dilokasi kejadian, polisi menemukan bahwa kegiatan peracikan dan pengemasan kosmetik yang akan diedarkan tersebut tak memiliki izin produksi dan izin edar dari BPOM RI.
"No produk, racikan dan bahan baku tak bisa dipertanggung jawabkan asal usulnya. Ini membahayakan konsumen," ucap Eko.
Menurut Eko, pabrikan rumah tangga ini telah berjalan cukup lama, dan peredarannya pun dilakukan di daerah-daerah pelosok di wilayah Kecamatan Pantura Jawa Barat.
"Industri ini telah berjalan 4-5 tahun, peredarannya pun di pelosok kecamatan di wilayah pantura Jabar hingga ke daerah Jakarta," ungkapnya.
Dia menambahkan para pegawai di pabrik tersebut hanya meracik dan dan memasukan kosmetik palsu dalam kemasan.
"Dari situ mereka mendistribusikannya ke toko-toko di kecamatan-kecamatan tersebut," katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan bahan dan merek kosmetik palsu yang telah dikemas tersebut tersimpan menumpuk di kriminal khusus Polda Jabar. Kosmetik tersebut dikemas sangat rapih hingga menyerupai aslinya.
Ketika disinggung dari mana pelaku mendapatkan berbagai macam kemasan bermerek tersebut, Eko menuturkan jika hal tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
"Kita dalami sampai saat ini, hingga kini kami belum mendapatkan informasi dari pemegang merek. Kami dalami apakah ada unsur dari mereka (orang dalam) atau tidak, lalu apakah kemasan ini didapat dari pabrikan asli atau bukan," katanya.
Bahan dasar dari produk kosmetik palsu ini tak dilengkapi sertifikasi dari Balai Pom RI, ketika disinggung apakah ada bahan dasar berbahaya yang dapat membahayakan konsumen?.
Pihaknya belum dapat menjelaskan karena hal tersebut harus di uji lab terlebih dahulu di Balai kesehatan. Namun pihaknya menduga produk palsu ini menggunakan bahan berbahaya jenis merkuri
"Jika konsumen menggunakan produk ini, akan mengakibatkan iritasi pada kulit pemakainya," timpalnya.
Omzet dari pabrikan ini pun terbilang besar, menurut Eko selama sebulan bisa mencapai miliaran rupiah. "Omzetnya dalam sebulan bisa mencapai miliaran rupiah," katanya.
Dari home industri pembuatan kosmetik palsu tersebut polisi menyita ratusan bahan dasar kosmetik dan kosmetik palsu yang telah dikemas dan siap edar, beberapa buah timbangan.
Atas perbuatannya, para pelaku yang kini mendekam di penjara Mapolda Jabar, dijerat pasal 197 jom Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(sms)