Armada Uzur Masih Dominasi Angkutan Umum di Jakarta
Jum'at, 16 Januari 2015 - 19:01 WIB
Armada Uzur Masih Dominasi Angkutan Umum di Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Berdasarkan data Polda Metro Jaya, angkutan umum tua masih mendominasi transportasi di Jakarta. Setidaknya ada 39 ribu lebih angkutan umum dengan usia di atas 10 tahun yang masih beroperasi di Jakarta.
"Dari data yang kami himpun kendaraan umum di tahun 2014 yang usianya di atas 10 tahun ada 39.816 kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Dari 39.816 kendaraan umum berusia di atas 10 tahun, dia merinci, bus besar 1.277 unit, bus AKAP 1.657 unit, bus pariwisata 2.873 unit, bus sedang 3.084 unit, bajaj 8.531 unit, truk besar 15.011 unit, truk khusus 377 unit, truk sedang 529 unit dan taksi 7.209 unit.
Sedangkan untuk angkutan umum yang usianya di bawah 10 tahun, saat ini ada 45.844 unit kendaraan.
"Memang kalau dibandingkan dengan angkutan yang usianya di bawah 10 tahun, kendaraan usia di atas 10 tahun lebih sedikit. Tetapi prosentasenya tidak sebanding, sehingga perlu peremajaan," terangnya.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Martinus, bukan tidak mungkin kendaraan pribadi akan terus bertambah setiap tahunnya. Kemudian, dia menyarankan, agar Pemprov DKI melakukan peremajaan terhadap angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun ini.
"Kalau sudah nyaman, sampai di lokasi tujuan tepat waktu, masyarakat pun akan beralih ke angkutan umum," imbuhnya.
Dia menambahkan, peraturan usia kendaraan diatur dalam Kepmen No 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.
"Di situ disebutkan kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar jemput harus memenuhi persyaratan umur kendaraan maksimum lima tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama mewacanakan pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan. Nantinya, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun, dilarang beroperasi.
"Tetapi itu nanti, tahun 2017. Itu pun kalau sarana dan prasarana sudah dibenahi," tukasnya.
"Dari data yang kami himpun kendaraan umum di tahun 2014 yang usianya di atas 10 tahun ada 39.816 kendaraan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Dari 39.816 kendaraan umum berusia di atas 10 tahun, dia merinci, bus besar 1.277 unit, bus AKAP 1.657 unit, bus pariwisata 2.873 unit, bus sedang 3.084 unit, bajaj 8.531 unit, truk besar 15.011 unit, truk khusus 377 unit, truk sedang 529 unit dan taksi 7.209 unit.
Sedangkan untuk angkutan umum yang usianya di bawah 10 tahun, saat ini ada 45.844 unit kendaraan.
"Memang kalau dibandingkan dengan angkutan yang usianya di bawah 10 tahun, kendaraan usia di atas 10 tahun lebih sedikit. Tetapi prosentasenya tidak sebanding, sehingga perlu peremajaan," terangnya.
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Martinus, bukan tidak mungkin kendaraan pribadi akan terus bertambah setiap tahunnya. Kemudian, dia menyarankan, agar Pemprov DKI melakukan peremajaan terhadap angkutan umum yang usianya di atas 10 tahun ini.
"Kalau sudah nyaman, sampai di lokasi tujuan tepat waktu, masyarakat pun akan beralih ke angkutan umum," imbuhnya.
Dia menambahkan, peraturan usia kendaraan diatur dalam Kepmen No 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.
"Di situ disebutkan kendaraan yang digunakan untuk angkutan antar jemput harus memenuhi persyaratan umur kendaraan maksimum lima tahun," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama mewacanakan pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan. Nantinya, kendaraan yang berusia di atas 10 tahun, dilarang beroperasi.
"Tetapi itu nanti, tahun 2017. Itu pun kalau sarana dan prasarana sudah dibenahi," tukasnya.
(mhd)